Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Komisi 3 DPR-RI terhadap Hasil FPT Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2024, Laporan Komisi 11 DPR-RI atas Hasil FPT Calon Anggota BPK-RI Periode 2024-2029, Laporan Komisi 2 DPR-RI terhadap Penetapan PAW Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027 – Paripurna DPR-RI

Tanggal Rapat: 10 Sep 2024, Ditulis Tanggal: 13 Sep 2024,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Komisi 2 DPR-RI, Komisi 3 DPR-RI, dan Komisi 11 DPR-RI

Pada 10 September 2024, DPR-RI mengadakan Rapat Paripurna DPR-RI pada pukul 10:07 WIB dengan agenda Laporan Komisi 3 DPR-RI terhadap Hasil Fit and Proper Test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2024, Laporan Komisi 11 DPR-RI atas Hasil Fit and Proper Test terhadap Calon Anggota BPK-RI Periode 2024-2029, Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara, dan Laporan Komisi 2 DPR-RI terhadap Penetapan Pergantian Antar Waktu Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi 2 DPR-RI, Komisi 3 DPR-RI, dan Komisi 11 DPR-RI

1. Laporan Komisi 3 DPR-RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2024, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan

Pangeran KS (PAN, Kalimantan Selatan 2) membacakan Laporan Komisi 3 DPR-RI terhadap Hasil Fit and Proper Test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2024

  • Berdasarkan surat Komisi Yudisial yang disampaikan kepada Pimpinan DPR-RI dengan surat Nomor 1653/PIM/RH.01.07/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 perihal Pengusulan Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Pimpinan DPR-RI Nomor 431/PW.11.01/08/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 perihal Penugasan Pembahasan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2024 bahwa Komisi 3 di DPR-RI mendapatkan penugasan untuk melakukan pembahasan terhadap 9 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung sebagai berikut:
    • Calon Hakim Agung Kamar Pidana: Abdul Aziz ( Jabatan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan), Anas Mustaqim (Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI), Aviantara (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado);
    • Calon Hakim Agung Kamar Perdata: Ennid Hasanuddin (Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI);
    • Calon Hakim Agung Kamar Agama: Muhayah ( Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda)
    • Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara: Mustamar (Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI);
    • Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak: Diana Ginting (Auditor Utama pada Inspektorat II Inspektorat Jenderal Kemenkeu), Hari Sih Avianto (Hakim Pengadilan Pajak), Tri Hidayat Wahyudi (Hakim Pengadilan Pajak); dan
    • Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung RI: Agus Budianto (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan), Bonifasius Nadya Arybowo (Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Mochamad Agus Salim (Dosen S2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti).
  • Selanjutnya, dapat kami sampaikan secara singkat pelaksanaan Uji Kelayakan terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung sebagai berikut:
    • Komisi 3 di DPR-RI melaksanakan Rapat Pleno pada 19 Agustus 2024 untuk membicarakan tahapan uji kelayakan diantaranya membahas rancangan mekanisme tata tertib, rancangan jadwal, rancangan pengumuman di media cetak, dan rancangan judul makalah;
    • Pada 26 Agustus 2024 dilakukan pengambilan nomor urut oleh para calon dan dilanjutkan dengan pembuatan makalah yang ditujukan untuk mengetahui mengenai visi dan misi apabila calon terpilih menjadi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung;
    • Namun demikian, setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap Calon Hakim Agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial tersebut ditemukan fakta bahwa terdapat 2 calon Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, yaitu atas nama Hari Sih Avianto dilantik menjadi Hakim Pajak sejak tahun 2016, baru 8 tahun sebagai Hakim dan Tri Hidayat Wahyu mulai menjadi Hakim Pajak sejak tahun 2010, 14 tahun sebagai Hakim meskipun yang bersangkutan pernah menjadi Ketua Pengadilan Pajak tahun 2015.
  • Dengan demikian, berdasarkan fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa 2 calon tersebut terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagai Hakim Agung sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi Hakim sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.
  • Menyikapi hal tersebut, selanjutnya Komisi 3 melakukan Rapat Internal pada 28 Agustus 2024 dan berdasarkan pendapat serta pandangan dari 9 fraksi yang ada di Komisi 3 di DPR-RI menyepakati untuk tidak menyetujui seluruhnya Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang diajukan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia.
  • Proses uji kelayakan terhadap Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM ini merupakan rangkaian dalam memberikan persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Oleh karena itu, Komisi 3 DPR-RI menyadari dan memahami bahwa pengalaman, kecakapan, kemampuan, wawasan kebangsaan, integritas, dan moral Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM merupakan prasyarat penting untuk menjadi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung.
  • Demikian Laporan Komisi 3 di DPR-RI mengenai Hasil Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024. Selanjutnya, kami serahkan kepada Rapat Paripurna ini guna mendapatkan persetujuan.
  • Sebelum mengakhiri laporan ini, perkenankan kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah membantu Komisi 3 di DPR-RI dalam melaksanakan tugasnya melakukan uji kelayakan calon Hakim Agung ini termasuk dari media cetak dan elektronik serta seluruh elemen masyarakat.

Pimpinan Rapat: Apakah Laporan Komisi 3 DPR-RI terhadap Hasil Fit and Proper Test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2024 dapat disetujui?

Anggota Rapat: Setuju

2. Laporan Komisi 11 DPR-RI atas Hasil Fit and Proper Test terhadap Calon Anggota BPK-RI Periode 2024-2029, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan

  • Dolfie (pdip jateng4) membacakan Laporan Komisi 11 DPR-RI atas Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) terhadap Calon Anggota BPK-RI Periode 2024-2029. Sesuai ketentuan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dinyatakan bahwa Anggota BPK dipilih oleh DPR-RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Rapat Badan Musyawarah pada 10 Juni 2024 menyetujui pembahasan akan berakhirnya Masa Jabatan Anggota BPK-RI diserahkan kepada Komisi 11 DPR-RI dan apabila pembahasan telah selesai agar segera memberikan laporan kepada Pimpinan DPR-RI. Menjalankan amanat ketentuan tersebut dan penugasan yang diberikan oleh Bamus, Komisi 11 DPR-RI melakukan serangkaian kegiatan sebagai berikut: 
    • Komisi 11 DPR-RI membuka pendaftaran untuk calon anggota BPK-RI diumumkan di media cetak nasional dan website;
    • Komisi 11 DPR-RI memverifikasi berkas dan pengesahan Calon Anggota BPK-RI sebanyak 75 orang;
    • Komisi 11 DPR-RI membuka ruang penyampaian masukan kepada publik juga meminta pertimbangan dari DPD-RI;
    • Pada 2-4 September 2024, Komisi 11 DPR-RI melakukan uji kepatutan dan uji kelayakan di mana 6 orang calon mengundurkan diri;
    • Setelah memperhatikan masukan dari masyarakat dan pertimbangan dari DPD-RI, maka Komisi 11 DPR-RI pada 4 September 2024 mengambil keputusan secara musyawarah mufakat dan menyepakati Anggota BPK-RI yang terpilih Periode 2024-2029 adalah sebagai berikut:
      • Akhsanul Khaq
        • Bobby Adhityo Rizaldi
        • Budi Prijono
        • Daniel Lumban Tobing
        • Fathan
    • Demikianlah Laporan Komisi 11 DPR-RI terhadap Uji Kepatutan dan Uji Kelayakan Calon Anggota BPK-RI Periode 2024-2029. Selanjutnya, agar Rapat Paripurna DPR-RI dapat memberikan persetujuan. Atas perhatian Ketua Pimpinan dan Seluruh Anggota, kami ucapkan terima kasih.

Pimpinan Rapat: Apakah Laporan Komisi 11 DPR-RI atas Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) terhadap Calon Anggota BPK-RI Periode 2024-2029 dapat disetujui?

Anggota Rapat: Setuju

3. Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan

  • Sesuai dengan hasil Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR-RI antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi memutuskan bahwa telah dibentuk Pansus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara. Untuk itu, kami mohon persetujuan penetapan keanggotaan Pansus.

Pimpinan Rapat: Apakah Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dapat disetujui?

Anggota Rapat: Setuju


4. Laporan Komisi 2 DPR-RI terhadap Penetapan Pergantian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan

Ahmad Doli (golkar sumut3) membacakan Laporan Komisi 2 DPR-RI terhadap Penetapan Pergantian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027.

  • Perlu saya sampaikan dasar Penggantian Antar Waktu ini ada 4:
    • Pertama adalah Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia pada 3 Juli 2024 telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap saudara Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027, karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik;
    • Kedua, Keputusan Presiden RI tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan tahun 2022-2027 pada 9 Juli 2024;
    • Ketiga, surat dari Kemensetneg kepada Ketua DPR-RI pada 10 Juli 2024 perihal Keputusan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2024, maka Ketua DPR-RI mengeluarkan Surat Disposisi kepada Sekjen DPR-RI pada 11 Juli 2024 perihal Keputusan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2024. Isi disposisi menyerahkan proses PAW terhadap Anggota KPU RI kepada Komisi 2 DPR-RI untuk menindaklanjuti sesuai mekanisme; dan
    • Keempat, Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR-RI pada 19 Agustus 2024 yang menugaskan pada Komisi 2 DPR-RI untuk membahas PAW Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027.
  • Menindaklanjuti penugasan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR-RI tersebut, Komisi 2 DPR-RI telah melakukan pembahasan melalui Rapat Internal yang dilaksanakan pada Senin, 19 Agustus 2024.
  • Berpedoman pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 32 Ayat 1 huruf c yang menyebutkan bahwa Anggota KPU berhenti antar waktu, karena diberhentikan dengan tidak hormat juga berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 37 Ayat 4 huruf a jika terdapat satu anggota KPU-RI yang diberhentikan, maka digantikan oleh Anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh DPR.
  • Oleh karena itu, berdasarkan urutan ke-8 sesungguhnya yang berhak menggantikan Saudara Hasyim Asy'ari adalah saudara Viryan, namun saudara Viryan sudah meninggal dunia, maka berdasarkan nama urutan peringkat berikutnya lagi, yaitu urutan 9 yang berhak menggantikan, yaitu Iffa Rosita. 
  • Komisi 2 DPR-RI menaruh harapan besar kepada Komisioner KPU Terpilih agar dapat secara maksimal mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan amanah yang diemban.
  • Oleh karena itu, untuk mendukung proses penyelenggaraan Pemilu yang taat asas diperlukan sistem pendukung yang sangat memadai, yaitu penyelenggara Pemilu yang mandiri, berintegritas, dan profesional serta menjadikan penyelenggara Pemilu bersikap tegas, bertindak independen, dapat berlaku adil dan setara, memiliki integritas yang kuat dan berkompetensi. 
  • Komisi 2 DPR-RI juga berharap agar Komisioner KPU masa jabatan tahun 2022-2027 sebagai pelaksana UU sangat memahami posisi kelembagaan yang mempunyai komitmen membangun hubungan kerjasama yang konstruktif antara DPR-RI sebagai pembuat UU dan KPU maupun Bawaslu sebagai pelaksana UU.
  • Demikianlah Laporan Komisi 2 DPR-RI terhadap proses PAW Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027. Kami mohon agar saudari Iffa Rosita sebagai Anggota KPU-RI Terpilih masa jabatan tahun 2022-2027 dapat disahkan dalam Rapat Paripurna ini yang selanjutnya disampaikan kepada Presiden RI untuk segera dilantik menjadi Anggota KPU-RI masa jabatan tahun 2022-2027.

Pimpinan Rapat: Apakah Laporan Komisi 2 DPR-RI terhadap Penetapan Pergantian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dapat disetujui?

Anggota Rapat: Setuju


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan