Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Paten untuk Disahkan menjadi Undang-Undang, Laporan BURT terhadap Hasil Pembahasan Tata Kerja BURT DPR-RI, Penetapan Tim Pengawas DPR-RI tentang Vaksin Palsu, Penetapan Tim Pengawas DPR-RI tentang Pembangunan Daerah Perbatasan, dan Pidato Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2015-2016 — Paripurna DPR-RI ke-72

Tanggal Rapat: 28 Jul 2016, Ditulis Tanggal: 10 May 2021,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Ketua Pansus RUU tentang Paten, Menteri Hukum dan HAM RI, dan Ade Komarudin (Fraksi Partai Golkar), Ketua DPR-RI

Pada 28 Juli 2016, DPR-RI mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Paten untuk Disahkan menjadi Undang-Undang, Laporan BURT terhadap Hasil Pembahasan Tata Kerja BURT DPR-RI, Penetapan Tim Pengawas DPR-RI tentang Vaksin Palsu, Penetapan Tim Pengawas DPR-RI tentang Pembangunan Daerah Perbatasan, dan Pidato Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2015-2016. Rapat Paripurna ini dibuka dan dipimpin oleh Agus Hermanto dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Tengah 1 pada pukul 14.11 WIB. (ilustrasi: detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Pansus RUU tentang Paten, Menteri Hukum dan HAM RI, dan Ade Komarudin (Fraksi Partai Golkar), Ketua DPR-RI

John Kennedy Aziz (Fraksi Partai Golkar), Ketua Pansus RUU tentang Paten

  • RUU tentang Paten merupakan RUU usul Pemerintah yang masuk Prolegnas Tahun 2015.
  • Pemerintah menugaskan Menkumham RI dan Menristekdikti RI sebagai Wakil Pemerintah untuk membahas RUU tentang Paten.
  • Pansus memulai dengan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memperkaya materi RUU tentang Paten.
  • Perkembangan teknologi sangat mempengaruhi kesadaran masyarakat untuk meningkatkan teknologi.
  • Dengan berlakunya AFTA, mengharuskan Indonesia untuk memanfaatkan teknologi demi pembangunan nasional.
  • Perkembangan teknologi harus dimanfaatkan dalam ekonomi dengan memberikan perlindungan bagi para investor, salah satunya dengan Undang-Undang tentang Paten.
  • Paten dapat mendorong inovasi di sektor teknologi.
  • Terdapat kewajiban pemegang paten untuk membangun produk.
  • Terdapat kewajiban pemegang paten untuk melakukan transfer teknologi di Indonesia.
  • RUU tentang Paten mengatur adanya penyebutan, jika menggunakan sumber daya genetika.
  • Dimungkinkan bagi Pemerintah untuk melakukan paten tertentu. Dimungkinkan juga pengajuan paten secara online dengan e-filing.
  • Dengan RUU ini, maka pengajuan paten dapat dilakukan secara elektronik melalui e-filing.
  • Revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemegang paten.
  • Diharapkan dengan meningkatnya pendaftaran paten, maka akan meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), karena selama ini penerimaan negara masih didominasi dari sektor sumber daya alam.
  • Pansus optimis revisi undang-undang ini dapat mendorong hak kekayaan intelektual di Indonesia.
  • Raker pengambilan keputusan tingkat 1 telah dilakukan pada 26 Juli 2016.
  • Dalam Raker tersebut, Fraksi PAN memberikan catatan untuk membentuk Badan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta perlu adanya sinkronisasi antara kebijakan Menristekdikti dengan Litbang.
  • Walaupun terdapat catatan, namun seluruh Fraksi telah menyetujui RUU tentang Paten untuk dapat dibahas pada tingkat selanjutnya. 
  • Pansus berharap RUU tentang Paten mendapatkan persetujuan untuk dapat disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna.
  • Pansus juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah terutama Menristekdikti RI dan Menkumham RI.
  • Atas keseriusan, keikhlasan, dan partisipasi aktif semua pihak, akhirnya RUU tentang Paten dapat diselesaikan pembahasannya.

Menteri Hukum dan HAM RI

  • Pembahasan mengenai RUU tentang Paten telah dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pansus.
  • Diharapkan RUU tentang Paten dapat mengembangkan inovasi nasional dan kepastian hukum mengenai paten.
  • Teknologi sangat  penting untuk meningkatkan nilai tambah perekonomian, tapi teknologi juga perlu ditingkatkan.
  • Peran teknologi menjadi modal utama dalam pembangunan di berbagai negara.
  • Kebijakan ekonomi dan kebijakan teknologi harus terintegrasi demi meningkatkan daya saing.
  • Melalui Undang-Undang tentang Paten, negara berperan dalam melindungi rakyatnya.
  • Revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi sumber daya genetika dan tradisional.
  • Pembahasan RUU ini tidak terlepas dari perbedaan pendapat dan dapat dikompromikan demi merah putih.
  • Pemanfaatan pendaftaran paten menggunakan sistem elektronik.
  • Pada paten ini akan memberikan imbalan kepada peneliti, investor, dan PNS untuk menumbuhkan invensi.
  • RUU tentang Paten sekaligus menjadi pendorong semangat peneliti demi meningkatkan kekayaan intelektual negara.
  • Paten dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia.
  • RUU tentang Paten akan memberikan tambahan sanksi pidana pada pelanggaran paten yang menyebabkan kematian.
  • RUU tentang Paten memberikan pengaturan untuk pendaftaran paten secara sederhana bagi para UMKM.
  • RUU tentang Paten membuka seluas-luasnya bagi industri nasional.
  • Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Pansus dan juga sekretariat yang telah bekerja keras dalam pembahasan RUU tentang Paten.

Ade Komarudin (Fraksi Partai Golkar), Ketua DPR-RI

  • Masa Persidangan V Tahun 2015-2016 telah berlangsung sejak 17 Mei-28 Juli 2016.
  • Selama Masa Persidangan V, DPR-RI bersama dengan Pemerintah telah mengesahkan RUU tentang Pilkada, RUU tentang Pengampunan Pajak, dan RUU tentang Paten.
  • Dengan disahkannya RUU tentang Pengampunan Pajak, diharapkan akan dapat mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui repatriasi harta yang antara lain akan berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, peningkatan investasi, dan yang juga penting dapat mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi, sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak bagi pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. 
  • DPR bersama Pemerintah juga telah mengesahkan RUU tentang Paten. Substansi penting dalam RUU tersebut, antara lain yaitu lingkup perlindungan paten; subjek paten; pemakai terdahulu invensi yang berkaitan dengan dan/atau berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional komisi banding paten; pelaksanaan paten oleh Pemerintah; penghapusan paten; kewajiban pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia; dan adanya ketentuan pidana.
  • Dalam masa sidang ini, DPR juga telah menyetujui RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) menjadi RUU usul inisiatif DPR-RI.
  • DPR-RI dan Pemerintah telah menyepakati 10 RUU perubahan Prolegnas.
  • DPR-RI juga telah mengesahkan perubahan ke-2 Peraturan DPR tentang Tata Tertib.
  • Saat ini, DPR-RI sedang menyusun 15 RUU dan 2 RUU yang diharmonisasi.
  • Terdapat 1 RUU yang masih menunggu Surat Presiden dan 7 RUU ratifikasi yang masih dalam proses.
  • Dalam pelaksanaan fungsi anggaran, selama Tahun Sidang 2015-2016, sesuai siklus dan mekanisme pembahasan APBN, DPR-RI bersama dengan Pemerintah telah membahas RUU tentang APBN yang dimulai dengan Pembicaraan Pendahuluan atas RAPBN Tahun Anggaran 2017 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017. 
  • DPR bersama Pemerintah juga telah mengesahkan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016. Sementara, RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2015 sedang dalam proses pembahasan di Badan Anggaran DPR-RI. 
  • Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR-RI telah menindaklanjuti hasil kunjungan kerja Anggota DPR dari beberapa daerah di Indonesia pada masa reses Masa Persidangan IV. 
  • Selama Masa Persidangan V, DPR-RI telah membahas proses pemberian penimbangan/persetujuan terhadap pejabat publik melalui uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Kapolri. Kapolri baru, diharapkan menciptakan rasa aman dengan terwujudnya keamanan dan ketertiban di masyarakat. 
  • TerkaIt dengan pengungkapan 14 Nama Rumah Sakit dan beberapa fasilitas pelayanan kesehatan yang terlibat dalam penggunaan vaksIn palsu, DPR-RI berharap agar temuan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. 
  • DPR-RI juga mendorong Pemerintah melakukan pengaturan tata niaga vaksin dan obat-obatan pada umumnya. Terhadap pelaku peredaran vaksin palsu perlu segera ditindak dan Pemerintah melakukan langkah-langkah preventif agar kasus ini tidak terulang kembali. 
  • DPR-RI mengapresiasI langkah Pemerintah yang telah memberikan vaksin ulang secara gratis kepada para terduga korban vaksin palsu. Terkait hal itu, DPR-RI melalui Komisi 9 telah membentuk Panja Pengawasan Peredaran Obat dan Vaksin, dan DPR-RI juga telah membentuk TIm Pengawas Vaksin Palsu. 
  • Panja dan tim tersebut akan bertugas dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat berkontribusi dalam mencegah peredaran obat dan vaksIn palsu ke depan. 
  • Berkaitan dengan peran diplomasi parlemen, selama Masa Persidangan V, DPR-RI telah mengirim Delegasi untuk menghadiri pertemuan dan sidang/konferensi organisasi parlemen regional, yaitu Meeting of Asian Parnomencory Assembly (APA) Standing Committee on Political Affairs Meeting, tanggal 1-2 Juni 2016 di Amman, Yordania. Sidang ini membahas isu-isu terkait politik di Asia dalam perspektif parlemen. 
  • DPR-RI menyampaikan belasungkawa atas aksi kekerasan di Nice Perancis yang menewaskan 80 orang dan lebih dari seratus orang serta peristiwa penembakan di sebuah pusat perbelanjaan di Selatan Munich, Jerman yang menewaskan 15 orang. Untuk itu, DPR-RI berharap Pemerintah agar meningkat kerja sama di bidang keamanan dengan negara-negara sahabat. 
  • DPR-RI juga mengutuk keras upaya kudeta militer di Turki yang ingin menggulingkan pemerintahan yang sah dan telah menimbulkan korban. Kudeta tersebut telah menimbulkan dampak negatif, tidak hanya bagi perkembangan demokrasi di Turki, tetapi juga masyarakat internasional. 
  • Akhirnya, atas nama Pimpinan DPR-RI mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai besok DPR-RI memasuki Masa Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2015-2016. Reses ini akan berlangsung mulai 29 Juli 2016 sampai dengan 15 Agustus 2016. Reses merupakan kesempatan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi kepada para wakil rakyatnya. 

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan