Rangkuman Terkait
- Laporan Komisi 3 DPR-RI terhadap Hasil FPT Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2024, Laporan Komisi 11 DPR-RI atas Hasil FPT Calon Anggota BPK-RI Periode 2024-2029, Laporan Komisi 2 DPR-RI terhadap Penetapan PAW Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027 – Paripurna DPR-RI
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2023 – Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI dalam rangka Memperingati HUT ke-79 DPR-RI dan Penyampaian Laporan Kinerja DPR-RI Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-50
- Pidato Ketua DPR-RI dalam rangka HUT ke-79 DPR-RI – Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 dan Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya – Paripurna DPR-RI ke-48
- Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Baleg DPR-RI tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR-RI dan Pidato Ketua DPR-RI pada Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023 2024 – Paripurna DPR-RI
- Penyampaian Keterangan Pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Komisi 5 DPR-RI tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 25 RUU Usul Inisiatif Komisi 2 DPR-RI tentang Kabupaten/Kota, dan lain-lain
- Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2025 — Rapat Paripurna ke-47
- Pidato Ketua DPR-RI Pada Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-46
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024 dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR-RI — Rapat Paripurna ke-43
- Pidato Ketua DPR-RI Pada Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-42
- Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-41
- Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester Tahun 2023 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 oleh BPK, Pidato Ketua DPR-RI Penutupan Masa Sidang II Tahun 2023-2024, dan lain-lain - Rapat Paripurna dengan BPK
- Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2022 dan Pelantikan Pergantian Antar Waktu Anggota MPR-RI - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Keuangan
- Penyampaian Laporan Kinerja DPR-RI Tahun Sidang 2022-2023, dan lain-lain — Paripurna Hari Ulang Tahun DPR-RI
- Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 di Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI — Rapat Paripurna ke-28
- Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2024 - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Keuangan
- Hasil Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Landas Kontinen - Rapat Paripurna dengan Menteri Kelautan dan Perikanan
- Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Laporan Komisi 11 DPR-RI terhadap hasil FPT Calon Gubernur Bank Indonesia, dan lain-lain - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Koordinator Perekonomian
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 - Rapat Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI Pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 — Rapat Parpurna ke-17
- Laporan Komisi 11 DPR-RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, dan Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR-RI tentang Kesehatan — Rapat Parpurna ke-16
- Laporan Komisi 1 DPR-RI atas Hasil Uji Kelayakan Calon Anggota KPI Periode 2022-2025, Laporan Komisi 11 atas hasil Uji Kelapayakan terhadap Kantor Akuntan Publik yang diajukan BPK-RI dan Kementerian Keuangan, dan Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan RUU tentang Hukum Acara Perdata - Rapat Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 — Rapat Paripurna DPR-RI ke-14
- Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pidato Ketua DPR-RI pada Penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023, dan Lain-lain — Rapat Paripurna DPR-RI Ke-13
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pengambilan Keputusan Tingkat 2 RUU APBN 2017 — Paripurna 82 DPR-RI dengan Menteri Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar)
Tanggal Rapat: 26 Oct 2016, Ditulis Tanggal: 15 Jun 2021,Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Menteri Keuangan dan Badan Anggaran
Pada 26 Oktober 2016, DPR-RI mengadakan Rapat Paripurna 82 mengenai Pengambilan Keputusan Tingkat 2 Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2017. Rapat Paripurna ini dibuka dan dipimpin oleh Taufik K. dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Tengah 7 pada pukul 14:51 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: shiftindonesia.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Taufik dari Fraksi PAN Dapil Jawa Tengah 7
- Pimpinan DPR menerima surat dari Presiden mengenai penunjukan wakil UU Palang Merah. Pimpinan DPR juga menerima surat dari Presiden tentang RUU Pemilu. Selain itu, Pimpinan DPR menerima surat dari BPK mengenai pemberitahuan akan berakhirnya 1 masa anggota BPK. Pimpinan DPR juga menerima surat dari Komidi Yudisial mengenai usulan nama calon hakim hubungan industrial di Mahkamah Agung.
- Untuk RUU Pemilu akan dibuatkan panitia khusus. Surat ketua Komisi Yudisial mengenai calon hakim ad hoc akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- RUU Tembakau akan ditindaklanjuti. Tidak ada niat Pimpinan untuk menghambat tindaklanjut RUU Pertembakauan usulan dari Fraksi Nasdem.
Kahar M dari Fraksi Golkar Dapil Sumatera Selatan 1 membacakan Lanporan Badan Anggaran (Banggar) mengenai Hasil Pembahasan Tingkat 1 Pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2017
- Laporan Badan Anggaran DPR RI Mengenai Hasil Pembicaraan Tingkat 1 Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017:
Laporan ini hanya berisi pokok-pokk hasil pembahasan RUU APBN TA 2017. Sedangkan laporan panja-panja, Pendapat Akhir Mini Fraksi-Fraksi, Pendapat Pemerintah, dan draft akhir RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2017 tidak dibacakan, tetapi menjadi bagian yang tidak terpisah dari laporan ini.
Berdasarkan Surat Presiden Nomor R-55/Pres/08/2016, tanggal 15 Agustus 2016, Pemerintah telah mengajukan RUU APBN TA 2017 kepada DPR RI, untuk dibahas bersama DPR, dengan menugaskan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas. Dan Menteri Hukum dan HAM sebagai Wakil Pemerintah.
Pengajuan RUU APBN TA 2017 oleh Pemerintah berdasarkan Pasal 15 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 180 UU No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahas atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Atas dasar itulah maka pada tanggal 16 Agustus 2016, Presiden menyampaikan Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU APBN TA 2017 dalam Rapat Paripurna. Fraksi-Fraksi juga telah menyampaikan pandangannya terhadap RUU tersebut dalam Rapat Paripurna tanggal 23 Agustus 2016, dilanjutkan dengan jawaban Pemerintah atas pandangan Fraksi dalam Rapat Paripurna 30 Agustus 2016.
Berikut tahapan atau proses Pembicaraan Tingkat 1 Pembahasan RUU tentang APBN 2017 di Banggar DPR RI:
- Tanggal 30 Agustus 2016, Banggar melakukan raker dengan Pemerintah dan BI, sekaligus membentuk panja-panja.
- Tanggal 31 Agustus-19 September 2016, Komisi 7 dan Komisi 11 membahas asumsi dasar untuk dijadikan acuan dalam pembahasan di Banggar. Sementara itu tangga; 31 Agustus-27 September 2016, Komisi-Komisi dnegan mitra kerjanya membahas RKA K/L 2017.
- Tanggal 29 September 2016, dilakukan raker untuk penetapan Postur Sementara RAPBN TA 2017.
- Dilanjutkan dnegan rapat-rapat Panja di Banggar mulai tanggal 4-19 Oktober 2016.
- Tanggal 17-24 Oktober, Komisi-Komisi melakukan pembahasan penyesuaian RKA K/L 2017 berdasarkan hasil pembahasan di Banggar, untuk kemudian disampaikan kembali guna ditetapkan.
- Tanggal 24 Oktober 2016, dilakukan rapat internal Banggar untuk sinkronisasi laporan-laporan panja, dan
- Tanggal 25 Oktober 2016, dilakukan raker dengan Pemerintah dan BI dalam rangka Pengambilan Keputusan di Tingkat 1 atas RUU APBN TA 2017 untuk dilanjutkan ke Tingkat 2.
Dalam pembahasan RUU ini telah memperhatikan Keputusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nomor 04/DPD-RI/I/2016-2017, tanggal 20 September 2016, tentang Pertimbangan DPD RI terhadap RUU tentang APBN TA 2017.
Beberapa Pendapat Akhir Mini Fraksi-Fraksi sebagai sikap akhir fraksi dalam raker di Banggar DPR RI, antara lain:
Fraksi PDI Perjuangan akan terus mengawal pelaksanaan APBN 2017 untuk memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang telah diambil sesuai dengan amanat Konstitusi dan Nawacita, dan semata-mata untuk perbaikan kesejahteraan masyrakat. Terkait dengan penerimaan pajak, Pemerintah harus terus berupaya lebih keras untuk mencapainya. Pencapaian tax amnesty periode pertama yang menghadilkan 14.135 Wajib Pajak (WP) baru menjadi dasar perluasan tax base sehingga pada tahun 2017 realisasi pajak diharapkan diatas target yang telah ditetapkan. Selain itu, penghematan anggaran dengan alasan tidak tercapainya target pajak tidak boleh terjadi lagi di tahun 2017, penundaan dan/atau pemotongan anggaran mengganggu kinerja K/L dan Pemda dalam melaksanakan program-program prioritas yang sudah disusun di awal tahun anggaran. Pelaksanaan APBN 2017 harus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat dalam berusaha dan meningkatkan taraf hidupnya.
Fraksi Partai Golongan Karya mengapresiasi komitmen Pemeirntah dalam pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan sosial dengan mematok target gini rasio 0,39 pada 2017. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah harus memastikan anggaran subsidi, baik subsidi energi maupun non energi lebih tepat sasaran dengan menggunakan basis data yang seragam dan terverifikasi. Selanjutnya program-pprogram prioritas pembangunan tersebut harus diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan yang memiliki multiplier effect bagi pertumbungan ekonomi, pemerataan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, serta keadilan sosial. Selain itu, Fraksi Partai Golkar meminta Pemerintah memfokuskan penggunaan dana desan untuk program-program pembangunan yang bisa meningkatkan kapasitas perekonomian pedesaan, sebagai upaya mewujudkan Nawacita, terutama cita ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI.
Fraksi Partai Gerindra memberikan catatan bahwa Pemerintah harus bekerja keras meningkatkan pendapatan negara sehingga terbuka ruang anggaran yang cukup untuk program kesejahteraan rakyat terutama untuk petani, nelayan, buruh, dan seluruh sektor informal lainnya. Pemerintah harus menghentikan kebijakan anggaran gali lubang tutup lubang dimana lubang yang digali setiap tahunnya semakin besar. Pemerintah selain melakukan pembangunan infrastruktur, harus bekerja keras untuk meningkatkan daya beli rakyat dan meningkatkan proses produksi. Juga, Pemeirntah harus bekerja keras untuk memperbaiki kualitas pendidikan nasional dan peningkatan kesejahteraan guru. Selain itu, Pemerintah harus melaksanakan seluruh kegiatan perekonomian berazaskan kekeluargaan.
Fraksi Partai Demokrat meminta kepada Pemerintah untuk meningkatkan manajemen pengelolaan APBN secara tepat dan cermat di dalam pengelolaan anggaran untuk menghindari shortfall (realisasi pendapatan negara lebih rendah dari target). Fraksi Partai Demokrat mencermati keinginan Pemerintah di dalam menjalankan program infrastruktur dan program mercusuar lainnya. Namun demikian diharapkan Pemerintah memperhatikan agar tidak menjadi risiko pada APBN 2017. Pemerintah diharapkan terus meningkatkan efisiensi alokasi belanja negara melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang baik, peningkatan kualitas belanja produktif dan prioritask serta perbaikan dalam hal penyerapan anggaran pada APBN 2017.
Fraksi Partai Amanat Nasional (F PAN) berpendapat bahwa sesuai dengan Putusan MK No. 83/PUU-XI/2013 mengenai ganti rugi korban Lumpur Lapindo-Sidoarjo di dalam Peta Area Terdampak (PAT) belum dilaksanakan secara penuh sampai sekarang oleh negara. Sebelumnya, Pemerintah telah menyelesaikan ganti rugi pada korban di luar PAT dengan APBN tanpa dikotomi antara unsur Rumah Tangga dan unsur pelaku usaha, tapi di lain pihak Lapindo telah gagal memenuhi janji B to B di depan Notaris sejak tahun 2008. Dan telah diuji di MK dengan Putusan MK No. 83/PUU-XI/2013 dan No. 63/PUU-XIII/2015 pada Bab 4 Konklusi ayat 4.2 berbunyi “Para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan quo”. Namun demikian, Fraksi PAN memberikan apresiasi terhadap niatan Pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran terhadap korban lumpur Lapindo-Sidoarjo di dalam PAT pada RAPBN-P TA 2017.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F PKB) mendukung subsidi energi yang tepat sasaran, namun berbasis data tersebut harus selalu dilakukan pemutakhiran dan dievaluasi agar rakyat yang memang seharusnya mendapatkan hak subsidi benar-benar telah dijangkau Pemerintah. Sementara itu, subsidi pupuk dan subsidi benih yang totalnya mencapai Rp32,3 Triliun juga harus didistribusikan secara transparan langsung kepada petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional dan peningkatan produksi pertanian melalui penyediaan pupuk dan benih yang terjangkau dan berkualitas.
Fraksi PKS berpandangan bahwa APBN menjadi wujud nyata hadirnya negara dalam perekonomian, sehingga APBN harus menjadi instrumen strategis dan jangkar kebijakan ekonomi utama untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. APBN yang disusun seharusnya menunjukkan keberpihakan kepada rakyat melalui alokasi belanja yang pro kepentingan rakyat. Untuk itu, APBN seharusnya lebih optimal menjadi stimulus untuk mendorong kesejahteraan, serta perlu dijaga tingkat kesehatan dan kredibilitasnya. Penyesuaian secara signifikan dan tidak terealisasinya beberapa target utama dalam APBN selama ini telah menunjukkan kelemahan perencanaan Pemerintah. Fraksi PKS mendesak Pemerintah untuk menjaga kredibilitas APBN dengan menjaga akurasinya, pencapaian serta realisasinya ke depan.
Fraksi PPP mencermati bahwa pembiayaan pembangunan mengalami peningatan setiap tahun, tetapi pada sisi lain belum ada kemajuan yang signifikan yang berhasil dicapai dalam prestasi indeks daya saing, indeks logistik, indeks pembangunan infrastruktur, dll. Anggaran pendidikan sebesar 20% juga meningkat setiap tahun tetapi belum ada kemajuan dan prestasi indeks literasi, indeks kualitas pendidikan, dan daya saing perguruan tinggi secara global. Seharusnya peningkatan anggaran setiap tahun diikuti dengan kemajuan oerbaikan indeks pembangunan yang mencerminkan kemanjuan sebuah bangsa.
Fraksi Partai Nasional Demokrat (Fraksi Partai Nasdem) mengingatkan bahwa banyak sekali permasalahan migas yang harus diselesaikan mmulai dari hulu sampai hilir. Diantaranya peningkatan lifting minyak pada sumur-sumur tua, menggiatkan pencarian dan eksplorasi sumur baru di tengah harga minyak yang tidak kompetitif, hingga tata kelola dan ketersediaan pasokan gas dalam negeri serta penurunan harga gas untuk industri yang diharapkan akan berpengaruh secara positif terhadap perekonomian Indonesia. Saat ini harga gas industri dalam negeri yang berkisar USD9,5/MMBTU menempatkan Indonesia sebagai negara dengan harga gas industri termahal di Asia Tenggara.Fraksi Partai Hanura berpandangan bahwa meningkatnya alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa setiap tahunnya tidak berbanding lurus dengan meningkatnya kesejahteraan di daerah maupun desa. Masih besarnya ketimpangan pembangunan yang terjadi di daerah dan pedesaan menunjukkan bahwa dana transfer ke daerah dan dana desa selama ini yang dialokasikan dalam APBN belum dimanfaatkan secara optimal. Untuk itu, Fraksi Partai Hanura meminta Pemerintah untuk melakukan perbaikan proses pencairan dana alokasi transfer ke daerah dan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga pemanfaatan dana tersebut bisa lebih optimal dan berdampak secara signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat di daerah maupun di desa.
Berikut hasil pembahasan di Banggar dengan Pemerintah atas RUU APBN TA 2017, yaitu:
- Asumsi Dasar Ekonomi Makro tahun 2017 adalah:
- Pertumbuhan ekonomi (%): 2017 RAPBN 5,3, 2017 Kesepakatan 5,1, selisih -0,2.
- Inflasi (%): 2017 RAPBN 4,0, 2017 Kesepakatan 4,0, selisih 0.
- Nilai tukar Rupiah ke Dollar (Rp/USD): 2017 RAPBN 13.300, 2017 Kesepakatan 13.300, selisih 0.
- Tingkat suku bunga SPN 3 bulan (%): 2017 RAPBN 5,3, 2017 Kesepakatan 5,3, selisih 0.
- Harga minyak/ICP (USD/barel): 2017 RAPBN 45, 2017 Kesepakatan 45, selisih 0.
- Lifting minyak (ribu barel/hari): 2017 RAPBN 780, 2017 Kesepakatan 815, selisih 35.
- Lifting gas bumi (ribu barel setara minyak/hari): 2017 RAPBN 1.150, 2017 Kesepakatan 1.150, selisih 0.
- Sedangkan target pembangunan 2017 adalah:
- Tingkat penganguran (%): 2017 RAPBN 5,3-5,60, 2017 Kesepakatan 5,6, selisih -.
- Tingkat kemiskinan (%): 2017 RAPBN 9,5-10,5, 2017 Kesepakatan 10,5, selisih -.
- Gini rasio (indeks): 2017 RAPBN 0,38, 2017 Kesepakatan 0,3, selisih 0,01.
- Indeks pembangunan manusia (indeks): 2017 RAPBN 75,3, 2017 Kesepakatan 70,1, selisih .
Dengan asumsi dasar tersebut, maka Pendapatan negara dalam APBN TA 2017 disepakati sebesar Rp1.750.283,4 Miliar, yang terdiri dari penerimaan dalam negeri sebesar Rp1.748.910,7 Miliar dan penerimaan hibah sebesar Rp1,372,7 Miliar.
Penerimaan Dalam Negeri terdiri dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.498.871,6 Miliar yang bersumber dari PPh Migas sebesar Rp35.934,0 Miliar, PPh Nonmigas sebesar Rp751.770,7 Miliar, PPN dan PPNBM sebesar Rp493.888,7 Miliar, PBB sebesar Rp17.295,6 Miliar, Cukai sebesar Rp157.158,0 Miliar, Pajak Lainnya sebesar Rp8.749,6 Miliar, dan Pajak Perdagangan Internasional sebesar Rp34.075,1 Miliar. Sedangkan untuk PNBP sebesar Rp250,039,1 Miliar bersumber dari Penerimaan SDA Migas sebesar Rp63.707,4 Miliar, Penerimaan SDA Non mihas sebesar Rp23.388,4 Miliar, Bagian Laba BUMN sebesar Rp41.000,0 Miliar, PNBP Lainnya sebesar Rp84.428,1 Miliar, dan Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp37.615,1 Miliar.
Maka, tax ratio tahun 2017 sebesar 11,52% (termasuk SDA Migas dan Pertambangan) dan 10,93% (dalam arti sempit). Untuk mendukung pencapaian target tersebut sekaligus untuk meningkatkan tax ratio, Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan (compliance) wajib pajak. Salah satu strategi yang akan ditempuh adalah dengan meningkatkan edukasi kepada masyarakat mulai dari pendidikan dasar mengenai pentingnya kesadaran membayar pajak bagi pembangunan.
Belanja negara dalam tahun 2017 disepakati sebesar Rp2.080.451,2 Miliar, terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.315.526,1 Miliar, dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp764.925,1 Miliar.
Belanja Pemerintah Pusat tersebut terdiri dari:
- Belanja K/L sebesar Rp763.575,1 Miliar.
- Belanja Non-K/L sebesar Rp551.951,0 Miliar, dengan rincian:
- Program pengelolaan utang sebesar Rp221.194,6 Miliar, terdiri dari pembayaran bunga utang dalam negeri sebesar Rp205.479,4 Miliar dan pembayaran bunga utang luar negeri sebesar Rp15.715,2 Miliar.
- Program pengelolaan subsidi sebesar Rp160.055,5 Miliar, terdiri atas subsidi energi sebesar Rp77.314,3 Miliar dan subsidi non energi sebesar Rp82.741,2 Miliar. Subsidi energi terdiri atas (1) Subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 Kg sebesar Rp32.330,6 Miliar. Pelaksanaan subsidi LPGtabung 3 Kg dilakukan dengan pola dostribusi tertutup/targeted (by name and by address) dan dilakukan secara bertahap untuk 26 juta rumah tangga miskin (RTM) dan 2,3 juta usaha mikro, dan (2) Subsidi listrik sebesar Rp44.983,7 Miliar, antara lain diberikan kepada 19,1 juta pelanggan rumah tangga dengan daya R-1/450 VA dan 4,05 juta pelanggan rumah tangga dengan R-1/900 VA, sesuai dengan PBDT 2015 yang dikelola oleh TNP2K dan Kementerian Sosial. Untuk pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 900VA, tarif akan disesuaikan secara bertahap 3 kali per 2 bulan. Sedangkan untuk subsidi non energi terdiri dari (1) Subsidi pangan sebesar Rp19,787,1 Miliar, untuk 14,3 juta RTS; (2) Subsidi pupuk sebesar Rp31.153,4 Miliar dan subsidi benih sebesar Rp1.291,6 Miliar; (3) Subsidi/PSO sebesar Rp4.319,7 Miliar, (4) Subsidi bunga kredit program sebesar Rp15.846,7 Miliar, dan (5) Subsidi Pajak sebesar Rp10.342,8 Miliar.
- Program pengelolaan hibah negara sebesar Rp2.199,1 Miliar.
- Program pengelolaan belanja lainnya sebesar Rp60.450,0 Miliar.
- Program pengelolaan transaksi khusus sebesar Rp108.051,8 Miliar.
Anggaran transfer ke daerah dan dana desa dalam APBN TA 2017 sebesar Rp764.925,1 Miliar, dimana anggaran transfer ke daerah sebesar Rp704.925,1 Miliar dan dana desa sebesar Ro60.000,0 Miliar.
Transfer ke daerah terdiri atas: (1) Dana perimbangan sebesar Rp677.079,9 Miliar yang meliputi dana transfer umum sebesar Rp503.632,7 Miliar, dan dana transfer khusus sebesar Rp173.447,2 Miliar, (2) Dana insentif daerah sebesar Rp7.500,0 Miliar dan (3) Dana otonomi khusus dan dana keistimewaan daerah istimewa Yogyakarta sebesar Rp20.345,2 Miliar.
Dana transfer umum terdiri dari 1) DBH sebesar Rp92.793,4 Miliar, terdiri atas DBH Pajak Rp58.576,5 Miliar, dan DBH SDA Rp34.216,9 Miliar, dan 2) DAU sebesar Rp410.839,3 Miliar, yang terdiri atas DAU murni tahun 2017 sebesar Rp401.129,8 Miliar, dan kurang bayar atas sisa penundaan penyaluran sebagian DAU TA 2016 sebesar Rp9.709,5 Miliar. Pagu DAU nasional tersebut dihitung sebsar 28,7% dari pendapatan dalam negeri neto.
Sedangkan dana transfer khusus terdiri atas 1) DAK fisik sebesar Rp58.342,2 Miliar, yang terdiri dari DAK reguler sebesar Rp20.396,3 Miliar, DAK Penugasan sebesar Rp34.466,8 Miliar, dan DAK Afirmasi sebesar Rp3.479,2 Miliar, dan 2) DAK non fisik sebesar Rp151.105,0 Miliar.
Berdasarkan perhitungan, pendapatan negara sebesar Rp1.750.283,4 Miliar dan belanja negara sebesar Rp2.080.451,2 Miliar, maka disepakati besaran defisit dalam tahun 2017 sebesar 2,41% terhadap PDB atau sebesar Rp330.167,8 Miliar. Pemerintah akan berupaya untuk menjaga defisit dalam batas aman untuk menjaga keisnambungan fiskal (fiscal sustainability) dan mengendalikan kerentanan fiskal (fiscal vulnerability).
Pembiayaan defisit tersebut bersumber dari 1) Pembiayaan utang sebesar Rp384.690,5 Miliar, 2) Pembiayaan investasi sebesar negatif Rp47.488,9 Miliar, 3) Pemberian pinjaman sebesar negatif Rp6.409,7 Miliar, 4) Kewajiban penjaminan pemberian pinjaman sebesar negatif Rp924,1 Miliar, dan 5) Pembiayaan lainnya sebesar Rp300,0 Miliar.
Banggar dan Pemerintah juga menyepakati untuk melakukan penghematan anggaran agar lebih tepat sasaran. Hasil penghematan digunakan untuk belanja prioritas dan mendesak dengan tujuan tidak terjadi lagi pemotongan angagran di tahuhn 2017.
Dilaporkan bahwa dalam raker Banggar DPR RI dengan Pemerintah dan BI, seluruh Fraksi DPR RI menyatakan setuju atau dapat menerima atas hasil Pembicaraan Tingkat 1 Pembahasan RUU tentang APBN TA 2017 di Banggar untuk dilanjutkan dalam Rapat Paripurna hari ini.
Demikian laporan Banggar DPR RI tentang Pembicaraan Tingkat 1 Pembahasan RUU tentang APBN TA 2017 untuk dapat diambil keputusan dalan Sidang Dewan yang mulia ini.
Terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Hukum dan HAM beserta seluruh jajaran, Gubernur BI beserta jajaran, Pimpinan Dewan, Pimpinan Komisi-Komisi, dan seluruh Fraksi di Banggar atas kerjasamanya, serta media massa yang telah menyebarluaskan hasil pembahasan ini kepada seluruh masyarakat. Juga terima kasih kepada Sekjen DPR RI, khsusunya Sekretarian Banggar DPR RI yang telah memberikan dukungan penuh dalam pembahasan RUU ini hingga selesai.
Menteri Keuangan membacakan pendapat akhir Pemerintah terhadap RUU tentang APBN TA 2017
- Pemerintah mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Banggar yang melakukan pembahasan RUU APBN 2017. Tujuan untuk menggunakan APBN sebagai instrumen penting untuk mencapai perbaikan kesejahteraan rakyat. Peranan Pemerintah sangat penting untuk meningkatkan daya usaha agar ekonomi tetap sehat. Kebijakan fiskal diharapkan mampu menjadi instrumen yang efektif untuk memperkuat perekonomian Indonesia. Pada pembicaraan tingkat 1 telah ditetapkan besaran indikator ekonomi makro tahun 2017. Lifting gas bumi 1.150 liter per hari. Pertumbuhan ekonomi 5,1%, inflasi 4%, nilai tukar rupiah pada dolar Amerika Rp13.300, tingkat suku bunga SPN 3 bulan 5,3% , harga minyak mentar USD45 per barel, lifting minyak bumi 815.000 barel per hari. Untuk mencapai sasaran ekonomi makro, Pemerintah akan konsisten dalam menjaga stabilitas. Pemerintah akan meningkatkan kualitas belanja negara untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi pengangguran. Defisit anggaran dalam APBN 2017 sebesar Rp330,2 Triliun atau 2,41% dari PDB. Lifting gas bumi 1.150.000 setara minyak per hari. Target perpajakan pada tahun 2017 tumbuh 13-15%. Pemerintah akan terus meningkatkan reformasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Alokasi belanja Rp763,6 Triliun. Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengefisiensikan pada proker, bukan prioritas. Alokasi belanja K/L ditetapkan naik sebesar Rp5,2 Triliun. Realokasi anggaran diharapkan untuk belanja yang lebih efektif dan mendesak. Pemerintah mengapresiasi dukungan DPR untuk efisiensi alokasi subsidi energi pada tahun 2017. Beras sejahtera pada 2017 secara bertahap akan dialokasikan langsung ke rumah tangga sasaran. Awal tahun 2017 akan dicairkan DAU 2016 yang sempat tertunda. Pada tahun 2017, dana transfer umum minimal 25% dialokasikan untuk belanja infrastruktur daerah. Sejalan dengan besarnya transfer ke daerah dan dana desa, Pemerintah memandang perlu dilakukan peningkatan disiplin dan pengawasan. Pembiayaan untuk investasi pendanaan lahan bagi infrastruktur proyek-proyek strategis nasional. Pada sisi pembiayaan, akan dianggarkan untuk penyediaan lahan untuk pembangunan strategis nasional. Dalam APBN 2017, disepakati alokasi anggaran untuk mengatasi backlog dalam hal pembiayaan perumahan. Alokasi anggaran BLU LMAN untuk proyek jalan tol, kereta api, dan bendungan. Pembiayaan ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan efisiensi waktu tempuh. Dengan demikian, diharapkan suku bunga kredit untuk biaya perumahan dapat lebih rendah. Pada APBN 2017, juga dialokasikan dana investasi mendanai modal usaha koperasi dan UMKM.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Laporan Komisi 3 DPR-RI terhadap Hasil FPT Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2024, Laporan Komisi 11 DPR-RI atas Hasil FPT Calon Anggota BPK-RI Periode 2024-2029, Laporan Komisi 2 DPR-RI terhadap Penetapan PAW Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027 – Paripurna DPR-RI
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2023 – Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI dalam rangka Memperingati HUT ke-79 DPR-RI dan Penyampaian Laporan Kinerja DPR-RI Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-50
- Pidato Ketua DPR-RI dalam rangka HUT ke-79 DPR-RI – Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 dan Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya – Paripurna DPR-RI ke-48
- Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Baleg DPR-RI tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR-RI dan Pidato Ketua DPR-RI pada Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023 2024 – Paripurna DPR-RI
- Penyampaian Keterangan Pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Komisi 5 DPR-RI tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 25 RUU Usul Inisiatif Komisi 2 DPR-RI tentang Kabupaten/Kota, dan lain-lain
- Penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2025 — Rapat Paripurna ke-47
- Pidato Ketua DPR-RI Pada Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-46
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024 dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR-RI — Rapat Paripurna ke-43
- Pidato Ketua DPR-RI Pada Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-42
- Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 — Rapat Paripurna ke-41
- Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester Tahun 2023 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 oleh BPK, Pidato Ketua DPR-RI Penutupan Masa Sidang II Tahun 2023-2024, dan lain-lain - Rapat Paripurna dengan BPK
- Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2022 dan Pelantikan Pergantian Antar Waktu Anggota MPR-RI - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Keuangan
- Penyampaian Laporan Kinerja DPR-RI Tahun Sidang 2022-2023, dan lain-lain — Paripurna Hari Ulang Tahun DPR-RI
- Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 di Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI — Rapat Paripurna ke-28
- Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2024 - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Keuangan
- Hasil Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Landas Kontinen - Rapat Paripurna dengan Menteri Kelautan dan Perikanan
- Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Laporan Komisi 11 DPR-RI terhadap hasil FPT Calon Gubernur Bank Indonesia, dan lain-lain - Rapat Paripurna DPR-RI dengan Menteri Koordinator Perekonomian
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 - Rapat Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI Pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 — Rapat Parpurna ke-17
- Laporan Komisi 11 DPR-RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, dan Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR-RI tentang Kesehatan — Rapat Parpurna ke-16
- Laporan Komisi 1 DPR-RI atas Hasil Uji Kelayakan Calon Anggota KPI Periode 2022-2025, Laporan Komisi 11 atas hasil Uji Kelapayakan terhadap Kantor Akuntan Publik yang diajukan BPK-RI dan Kementerian Keuangan, dan Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan RUU tentang Hukum Acara Perdata - Rapat Paripurna DPR-RI
- Pidato Ketua DPR-RI pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 — Rapat Paripurna DPR-RI ke-14
- Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pidato Ketua DPR-RI pada Penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023, dan Lain-lain — Rapat Paripurna DPR-RI Ke-13