Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan Tingkat 2 Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Republik Indonesia-Singapura, Persetujuan Perpanjangan Waktu Pansus RUU Terorisme dan RUU Wawasan Nusantara, Pandangan Fraksi-Fraksi atas RUU Pertembakauan, Laporan Badan Legislasi atas Prolegnas 2015-2019, dan Pidato Penutupan Masa Sidang — Rapat Paripurna DPR RI

Tanggal Rapat: 13 Dec 2016, Ditulis Tanggal: 10 Feb 2021,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Menteri Hukum dan HAM→Yassona Laoly

Pada 13 Desember 2016, DPR RI mengadakan Rapat Paripurna mengenai Pengambilan Keputusan Tingkat 2 Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Republik Indonesia-Singapura, Pengambilan Keputusan atas RUU Jasa Konstruksi, Laporan Komisi 3 atas Uji Kelayakan Calon Hakim Ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung, Laporan Komisi 11 atas Uji Kelayakan Calon Deputi Bank Indonesia, Persetujuan Perpanjangan Waktu Pansus RUU Terorisme dan RUU Wawasan Nusantara, Pandangan Fraksi-Fraksi atas RUU Pertembakauan, Laporan Badan Legislasi atas Prolegnas 2015-2019, dan Pidato Penutupan Masa Sidang. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Fahri Hamzah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dapil Nusa Tenggara Barat pada pukul 10:53 WIB. Berdasarkan

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Perhubungan → Budi Karya Sumadi
  • Pendapat akhir Presiden mengenai RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura 2014
  • Proses pengesahan RUU ini telah diselenggarakan dengan beberapa tahap: 27 September 2016, Komisi 1 melakukan RDPU dengan mengundang pakar untuk memberikan masukan; Tanggal 24-26 November 2016, Komisi 1 melakukan Kunker dalam rangka meninjau akses koordinat garis batas laut; Tanggal 30 November 2016, Komisi 1 melakukan Raker tentang pembahasan tingkat I dan pembahasan DIM
  • Beberapa isu terkait hubungan RI-Singapura adalah reklamasi. Tindakan reklamasi yang dilakukan Singapura tidak mempengaruhi garis batas laut
  • Manfaat dari perjanjian RI-Singapura: Kejelasan batas laut; Kejelasan kepada aparat hukum dalam memperkuat upaya menjaga kedaulatan; Penataan ruang; Kepastian hukum dalam mengelola laut; Menjamin upaya kelestarian laut; Mendorong kerjasama antar negara; dan Memperkuat hubungan bilateral
  • Prinsip perjanjian batas laut dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Wina tahun 1996
  • Penetapan batas laut bagian timur antara RI-Singapura merupakan keberhasilan Indonesia di bidang maitim. Setelah ini, garis batas maritim lainnya semoga segera diselesaikan

Menteri Hukum dan HAM → Yassona Laoly
  • RUU Jasa Kontruksi merupakan perubahan dan penyempurnaan dari UU 18/1999 tentang Jasa Kontruksi. RUU Jakon terdiri dari 14 Bab dan 106 Pasal yang tidak menyangkut KemenPUPR
  • Manfaat RUU Jasa Kontruksi adalah memperluas lingkup kerja kontruksi dan menyediakan perlindungan hukum agar tidak terjadi penghambatan pembangunan. RUU ini juga melindungi tenaker Indonesia dan mengatur lembaga kontruksi
  • Presiden menyetujui RUU Jasa Kontruksi untuk disahkan menjadi UU

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan