Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Raker Banggar dengan Koordinator Panja Pemerintah

Tanggal Rapat: 11 Sep 2019, Ditulis Tanggal: 7 Oct 2019,
Komisi/AKD: Badan Anggaran , Mitra Kerja: Koordinator Panja Pemerintah→Koordinator Panja Pemerintah

Pada 11 September 2019, Banggar DPR-RI mengadakan Raker dengan Koordinator Panja Pemerintah tentang Pembahasan TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Jazilul dari Fraksi PKB dapil Jatim 10 pada pukul 14.25 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Koordinator Panja Pemerintah → Koordinator Panja Pemerintah

Kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2020

Kebijakan DBH Pajak

  • Melanjutkan pembagian DBH PBB bagian pusat sebesar 10% secara merata kepada seluruh Kabupaten/Kota.
  • Melanjutkan pembahasan cakupan DBH PBB sektor lainnya (PBB perikanan, dan PBB atas kabel bawah laut, diluar PBB sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan).
  • Melanjutkan kebijakan penggunaan DBH Biaya Pemungutan PBB untuk mendanai kegiatan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, diluar pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Melanjutkan kebijakan penggunaan minimal 50% DBH CHT untuk mendukung program JKN melalui peningkatan kuantitas & kualitas layanan kesehatan.

Kebijakan DBH SDA

  • Melanjutkan pengalihan alokasi DBH SDA Kehutanan - Dana Reboisasi (DR) dari kab/kota penghasil ke provinsi penghasil sesuai dengan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Melanjutkan kebijakan earmarked 0,5% dari DBH Minyak dan Gas Bumi yang semula untuk bidang pendidikan dasar menjadi block grant.

Postur DBH RAPBN TA 2019

  • Kenaikan dan penutupan Pagu DBH dibandingkan dengan outlook tahun 2019 dikarenakan adanya kenaikan dan penurunan target penerimaan negara yang dibagihasilkan pada RAPBN TA 2020 yang antara lain disebabkan karena:
  • kenaikan target penerimaan pajak penghasilan dan cukai hasil tembakau
  • kenaikan target lifting migas,perkiraan terjadinya penurunan harga komoditas minerba.

Kebijakan DAU RAPBN TA 2020

Rancangan arah kebijakan:

  • Pengalokasian DAU terdiri dari DAU Formula dan DAU Tambahan
  • DAU Formula terdiri dari Alokasi dasar dan Celah Fiskal, dengan memperhatikan formasi CPNSD.
  • DAU Tambahan terdiri dari: DAU bantuan pendanaan kelurahan, DAU bantuan penggajian formasi PPPK, dan DAU bantuan penyetaraan Siltap perangkat desa.
  • DAU bersifat final untuk memberikan kepastian daerah dalam penyelolaan APBD.
  • Mendorong daerah untuk memenuhi mandatory spending sekurang-kurangnya 25% DTU (DAU dan DBH) untuk membiayai belanja infrastruktur di daerah.

Excercise perhitungan DAU TA 2020

  • DAU Formula sebesar Rp 418.707,9 M (27,62% dari PDN Netto) dihitung dengan formula Alokasi Dasar dan Celah Fiskal.
  • Bobot formula mengalami penyesuaian dibandingkan tahun sebelumnya, dengan menaikkan bobot Alokasi Dasar untuk mengakomodir beban Pemda terkait formasi CPNSD.
  • Selanjutnya dilakukan penyesuaian holdharmless paling sedikit sebesar alokasi DAU Formula 2019 dan penambahan DAU Tambahan berupa Bantuan Kelurahan, Bantuan Siltap, dan Bantuan Gaji PPPK, sehingga total DAU menjadi Rp 427.090,6 M (28,18% dari PDN Netto), dengan hasil :
  • Semua daerah mengalami kenaikan alokasi dibanding APBN 2019 (diluar provinsi DKI Jakarta yang tidak mendapatkan alokasi DAU).
  • Pemerintah semakin membaik, yaitu dengan indeks williamson sebesar 0,530.
  • DAU Tambahan bantuan penyetaraan siltap kades dan perangkat desa
  • Bertujuan untuk memberikan bantuan pendanaan bagi daerah tertentu dalam rangka penyetaraan penghasilan tetap kepala desa, sekretariat desa, dan perangkat desa setara gaji pokok PNS Gol. II/a.
  • Daerah yang berhak menerima bantuan siltap adalah daerah yang telah memenuhi ADD sebesar 10% DAU & DBH serta belum memenuhi ketentuan penyetaraan siltap kepala desa dan perangkat desa sesuai PP Nomor 11 tahun 2019.
  • Kebutuhan penyetaraan siltap dihitung berdasarkan selisih siltap dengan 75% ADD.
  • Pagu Rp3.700,00 M
  • Teralokasi Rp1.122,13 Muntuk 68 kabupaten
  • Sisa Rp2.577,87 M diusulkan masuk ke cadangan belanja negara.

Kebijakan DAK Fisik RAPBN TA 2020

  • Dialokasikan berdasarkan usulan kebutuhan daerah yang selaras dengan prioritas Nasional, untuk peningkatan dan pemerataan penyediaan infrastruktur pelayanan publik.

Exsisting/ penguatan

  • Melanjutkan penerapan konvergensi pendanaan antara DAK Fisik, DAK nonfisik dan Dana Desa untuk kegiatan pengentasan stunting serta program Indonesia bersih & sehat (air minum, sanitasi, kesehatan & LHK).
  • Melanjutkan penguatan sinergi pendanaan kegiatan yang dibiayai dari K/L dan DAK Fisik.
  • Melanjutkan peningkatan kualitas pelaksanaan kegiatan melalui penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
  • Melanjutkan penguatan kebijakan afirmasi utamanya infrastruktur konektivitas: daerah tertinggal, kawasan perbatasan, kawasan transmigrasi, pulau - pulau kecil terluar, percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat.
  • Menu kegiatan baru : Bidang irigasi dan bidang LHK yaitu penanganan sungai.

Postur DAk Fisik RAPBN TA 2020

  • Peningkatan signifikan pada bidang pendidikan, kesehatan, air minum dan sanitasi sesuai arah kebijakan prioritas nasional yang mendukung pembangunan SDM dan penyediaan layanan publik dasar.

Target output DAK Fisik TA 2020

  • Lingkungan hidup : pembangunan pusat daur ulang sampah 14 unit, alat pemantau kualitas air dan udara 46 titik.
  • Kehutanan : rehabilitas sempadan sungai 10,5 Ha, sumur resapan 435 unit.
  • Kesehatan dan KB : penguatan pelayanan kesehatan dasar 6.452 puskesmas, penguatan pelayanan kesehatan rujukan 642 RS, penguatan puskesmas DTPK (daerah afirmasi) 258 unit, pembangunan puskesmas pariwisata 18 unit, penguatan RS rujukan Nasional/Provinsi/Regional 44 Rs, Pembangunan RS Pratama 12 kab/kota, penguatan intervensi stunting di 260 kab/kota, pembangunan pengembangan/alih fungsi balai penyuluhan KB sebanyak 574 unit.
  • Pariwisata: pembangunan amenitas kawasan pariwisata di 186 daerah, pembangunan atraksi daya tarik wisata di 306 daerah.

Kebijakan DAK nonfisik RAPBN TA 2020

  • Dialokasikan berdasarkan jumlah sasaran dan satuan biaya yang dibutuhkan untuk mempermudah aksesibitas masyarakat terhadap layanan dasar publik yang semakin berkualitas.

Exsisting/Penguatan :

  • Melanjutkan peningkatan kualitas SDM dan daya saing daerah, terutama bidang pendidikan dan kesehatan.
  • Melanjutkan peningkatan kualitas pengalokasian dan penyaluran.
  • Melanjutkan penyempurnaan unit cost dalam proses pengalokasian.
  • Melanjutkan pemutakhiran data sasaran yang mencerminkan kebutuhan rill daerah.
  • Melanjutkan penguatan kebijakan afirmasi untuk mengejar ketertinggalan kuantitas dan kualitas layanan publik.
  • Baru : menambah menu kegiatan pengawasan obat dan makanan pada dana bantuan operasional kesehatan (BOK), untuk meningkatkan pelayan kesehatan.
  • Tujuan: meningkatkan efektivitas sistem pengawasan, keamanan, dan mutu produk pangan dan sarana pelayanan kefarmasian.

Kegiatan pengawasan obat dan makanan meliputi :

  • Pengawasan fasilitas pelayan kefarmasian dengan output/outcome peningkatan kepatuhan sarana pelayan kefarmasian sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
  • Pengawasan makanan minuman industri rumah tangga dengan output/outcome tersedianya pangan yang aman, bermutu, dan bergizi.
  • Aloaksi DAK nonfisik: unit cost x jumlah sasaran pelayanan
  • Alokasi BOS sebesar Rp54,31 T
  • Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana diarahkan juga untuk mendukung penanganan stunting.
  • Dana pelayanan kepariwisataan diberikan pada daerah yang masuk dalam kawasan pengembangan pariwisata sesuai PP 50 tahun 2011 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Nasional.
  • Dana bantuan BLPS diberikan kepada daerah sesuai perpres 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
  • Penurunan data sasaran tamsil yang disebabkan penurunan jumlah sasaran guru penerima tamsil, yakni pendidikan minimal S1/D4 dan memenuhi 24 jam mengajar. Selisih penurunan sebesar Rp294,4 M dimasukkan ke dalam cadangan belanja negara.

Rencana output DAK non fisik TA 2020

  • Bantuan operasional sekolah, bantuan operasional penyelenggara PAUD, tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan, BOP museum dan taman budaya, bantuan operasional kesehatan, bantuan operasional KB, peningkatan kapasitas KUKM, pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan kepariwisataan, bantuan BLPS.

Kebijakan DID TA 2020

  • Pagu Rp15.000,0 miliar meningkat 50% dari APBN 2019.
  • Dana insentif daerah (DID) dilaksanakan untuk memberikan insentif/ penghargaan kepada daerah atas kinerja pemerintah daerah dalam perbaikan/ pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Eksisting

  • Melanjutkan peran insentif untuk memperbaiki pengelolaan TKDD
  • Melanjutkan kebijakan yang mendukung pencapaian prioritas nasional
  • Melanjutkan peran insentif dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah
  • Melanjutkan refocusing dan penajaman indikator yang lebih mencerminkan kinerja pemerintah daerah
  • Melanjutkan penguatan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat.

Baru

  • Mendorong peningkatan investasi dan ekspor
  • Mendorong pemanfaatan pembiayaan kreatif (creatif financing)
  • Mendorong peningkatan kualitas belanja melalui pemenuhan mandatory spending
  • Mendorong penyampaian pelaporan tepat waktu.

Kriteria utama dan Kategori umum

  • Opini BPK atas LKPD (wtp)
  • Penetapan perda APBD tepat waktu
  • Penggunaan e-Government (e-budgeting dan e-procurement)

Kategori utama

  • Kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publik bidang pendidikan, pelayanan dasar publik bidang kesehatan, pelayanan dasar publik bidang infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum pemerintahan, peningkatan ekspor (baru), peningkatan investasi (baru), pengelolaan sampah.

Ringkasan pengalokasian DID 2020

  • Opini BPK WTP atas LKPD 443
  • Penetapan Perda APBD tepat waktu 514
  • E-budgeting 531
  • E-procurement 531
  • Total kriteria umum 425

Resume alokasi DID tahun 2020

  • Pagu DID Rp15.000 M
  • Penerima allokasi DID 416
  • Nilai maksimum perolehan DID Rp 103,94 M
  • Nilai minimum perolehan DID Rp7,72 M
  • Rata - rata perolehan DID Rp 35,83 M
  • Kebijakan dana otonomi khusus (dana Otsus) dan dana tambahan infrastruktur (DII) dalam rangka otsus TA 2020.
  • Pagu Rp21.428,5 miliar, meningkat 2,1% dari APBN 2019.

existing/penguatan

  • Melanjutkan peningkatan kualitas perencanaan dan ketetapan penggunaan di daerah
  • Melanjutkan peningkatan efektivitas pelaksanaan
  • Melanjutkan peningkatan akuntabilitas melalui penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan
  • Melanjutkan penguatan monitoring dan evaluasi melalui sinergi dengan K/L terkait
  • Melanjutkan peningkatan sinkronisasi rencana penggunaan dengan prioritas nasional melalui pembahasan usulan dengan K/L terkait.

Baru

  • Memperbaiki fokus dan prioritas penggunaan terutama untuk pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
  • Memperbaiki tatakelola Otsus dan DTI dengan memperkuat peran APIP dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi penyaluran.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan