Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan - RDP komisi 4 DPR dengan DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Tanggal Rapat: 11 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 23 Feb 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Pada 11 Februari 2020, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan mengenai pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pabrik PT.Sumatera Prima Fibreboard di Wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Sudin dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Lampung 1 pada pukul 10.07 WIB dan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan

DPRD Sumatera Selatan

  • Telah terjadi aktivitas produksi pabrik PT.Sumatera Prima Fibreboard di wilayah Kabuoaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Adapun permasalahan utamanya adalah serbuk kayu tersebut menimbulkan bau yang mencemari lingkungan dna mengganggu saluran pernapasan masyarakat sekitar.
  • Kegiatan tersebut sudah lama dijalankan dan sudah menimbulkan keresahan masyarakat sejak tahun 2010. Adapun puncak keresahan terjadi ketika masyarakat mengadakan pengaduan ke DPRD Sumatera Selatan. Setelah menerima aduan, DPRD Sumatera Selatan langsung melakukan tinjauan ke lapangan. Namun, dua hari sebelum DPRD Sumatera Selatan melakukan kunjungan, kegiatan perusahaan tersebut telah di non-aktifkan selama dua hari untuk menghindari teguran dari DPRD Sumatera Selatan.
  • Adapun pada malam hari setelah pemeriksaan, kegiatan produksi kembali dilakukan dan kembali meresahkan masyarakat.

Dinas Lingkungan Hidup

  • Dinas Lingkungan Hidup menemukan adanya alat penangkap seperti jaring untuk memfilter debu yang dihasilkan, tetapi alat tersebut tentu saja tidak cukup memadai untuk menangkal partikel serbuk kayu yang mencemari lingkungan.
  • Dinas Lingkungan Hidup bersama dengan DPRD Sumatera Selatan telah memasang tanda pengamanan di sekitar pabrik agar pabrik tersebut beroperasi untuk jangka waktu tertentu. Dinas Lingkungan Hidup bersama DPRD Sumatera Selatan juga telah meminta agar perusahaan terkait dapat menandatangani berita acara pengawasan.
  • Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kecuali dngan izin kementerian terkait.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan