Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Sistem Pengawasan dan Pengendalian Radioaktif - RDP Komisi 7 dengan Kepala Batan dan Kepala Bapeten

Tanggal Rapat: 20 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 22 Feb 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)

Pada 20 Februari 2020, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) untuk membahas sistem pengawasan dan pengendalian radioatif sehubungan dengan ditemukannya paparan tinggi radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tanggerang Selatan.

RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Sugeng dari Fraksi Nasdem Dapil Jawab Tengah 8 pada pukul 10.30 WIB dan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
  • Sejak awak pembentukannya, Batan telah berkoordinasi dengan Bapeten mengenai kontaminasi paparan radioaktif. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997, bahwa selain melaksanakan fungsi penelitian dan pengembangan, Batan dan Bapeten juga bertanggungjawab dalam fungsi penanggulangan insiden zat radioaktif.
  • Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain: (i) Pembersihan tanah yang terkontaminasi sampai dengan batas aman bagi masyarakat, (ii) Penebangan tumbuhan yang terkontaminasi zat radioaktif, (iii) Pemeriksaan binatang yang terpapar zat radioaktif, serta (iv) remediasi area.
  • Saat ini, penanganan lokasi yang terjadi paparan radioaktif sudah dilakukan dan akan dilanjutkan dengan badan pelaksana lainnya untuk pengelolaan, pemeriksaan, dan keamanan nuklir. Untuk itu, diperlukan tata laksana pengelolaan yang optimal.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan