Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Peraturan KPU, Bawaslu dan Isu Aktual Lainnya - RDP Komisi 2 dengan KPU, Bawaslu, Dirjen Dukcapil, Dirjen Otonomi Daerah dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri

Tanggal Rapat: 2 Dec 2019, Ditulis Tanggal: 27 Mar 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri

Pada 2 Desember 2019, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri , Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri tentang PKPU, Perbawaslu dan isu-isu aktual lainnya. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Arif Wibowo dari Fraksi PDIP dapil Jawa Timur 4 pada pukul 14:26 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisioner KPU

  • Terdapat 11 isu strategis yang telah diajukan uji publik dan melalui Focus Group Discussions (FGD) pada 25 November 2019, isu tersebut yakni : (1) Hak memilih bagi pemilih disabilitas, (2) Informasi pada DP4, (3) Analisis dan sinkronisasi DPT dengan DP4, (4) Tugas PPDP dan PPS dalam kegiatan
    coklit, (5) Kegiatan coklit, (6) Penyusunan daftar pemilih, (7) Penyampaian dan pengumuman DPS, (8) Masukan dan tanggapan terhadap DPS yang diumumkan, (9) Pemilih rentan pendataan korban
    bencana alam, lapas, rumah sakit, (10) Pendaftaran dan perlindungan kerahasiaan data pribadi pemilih dan (11) Status hukum Panwas kabupaten/kota.
  • Melakukan penyesuaian dari istilah, mulai dari pemutakhiran data pemilih, kemudian penjelasan mengenai surat keterangan yang diambil dari rancangan pengaturan KPU yang sifatnya menyesuaikan.
  • Untuk strategi No.1, mengenai hak bagi pemilih disabilitas, ada beberapa redaksional yang diubah.
  • Strategi No.2 informasi pada DP4, klausul umur dihapus dan ada yang ditambahkan pada DP4 diantaranya mengenai belum melakukan perekaman KTP-elektronik, sudah melakukan perekaman KTP-elektronik dan sudah memiliki KTP-elektornik.
  • Terdapat keluhan, terhadap satu keluarga yang memilih pada TPS yang berbeda, karena dalam kebijakan kami, harus menggabungkan satu keluarga pada satu TPS.
  • Strategi No.5 kegiatan Coklit dilakukan pada sejumlah pemilih yang tidak masuk dalam DPT. Mereka adalah orang-orang yang sudah disurvey beberapa kali tidak ada di rumah. Klausul yang KPU usulkan mengenai hal ini yaitu melakukan konfirmasi kepada keluarga, tetangga dan atau RT/RW.
  • Mengenai kategori disabilitas, kami membedakannya dengan empat cara, yaitu berdasarkan disabilitas fisik, disabilitas sensorik, disabilitas mental dan berdasarkan pengalaman. Kedepannya harus ada empat formulir yang harus disampaikan oleh PPDP mengenai Coklit kepada PPS. Masih adanya petugas KPU yang dianggap tukang kredit.
  • Strategi No.6 terkait dengan masukan masyarakat, KPU menambahkan item NIK.
  • Strategi No.7 mengenai pengumuman dan penyampaian DPS, KPU juga menambahkan item NIK.
  • Terdapat satu klausul yang di hapus secara menyeluruh, terkait perlakuan bagi yang belum memiliki KTP-elektronik.
  • Strategi No.8, Masukan dan tanggapan terkait DPS, belum mendapatkan respons yang signifikan dari publik. KPU ingin masyarakat bersikap responsif dari awal.
  • Strategi No.9, akan mengadopsi klausul yang ada di PKPU pada Pemilu 2019 yang lalu untuk pemilih di Lembaga Pemasyarakatan, Rutan, Rumah Sakit dan pemilih yang berada di tempat bencana alam. Relatif dapat mengakomodasi pemilih yang berada pada tempat tersebut.
  • Panitia Pengawas di Kabupaten/Kota mengatur mengenai Pemilu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Rancangan pengawasan pencalonan seirama dengan PKPU .
  • Berdasarkan evaluasi Pilkada serentak Tahun 2016, terdapat tiga isu yaitu mengenai (1) Subjek, (2) Objek dan (3) Mekanisme musyawarah. Keberadaannya nanti akan disepakati pada tahap setelah kesimpulan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri RI

  • Dalam isu strategis yang telah di sampaikan, terdapat isu yang otomatis Dukcapil setujui karena mengakomodir permasalahan, seperti menyertakan NIK, namun adapun yang memerlukan penyempurnaan dan penajaman.
  • Pemilih di bawah usia 17 tahun yang pasti kawin dapat dibuktikan dengan KTP-elektronik.
  • Jika DP4 hanya digunakan untuk pemilih pemula, yang selebihnya akan menggunakan Coklit lapangan.
  • Dalam melakukan coretan, didasarkan pada acuan RT/RW maka tidak berbasis data hanya secara insting, sedangkan orang yang pindah berbasis data domisili dan legal dapat ditanyakan pada RT/RW dan juga ditunjang dengan data.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri

  • Rancangan pengawasan Bawaslu Pasal 3 mengenai sengketa pemilihan, peserta pemilihan dan sengketa peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan perlu disesuaikan agar tidak multitafsir.
  • Metode sensus atau uji sampling harus disesuaikan dengan kebutuhan, perlu ditentukan waktunya dan dengan pertimbangan yang rinci, agar tidak menjadi polemik.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri

  • Dirjen Otda Kemendagri menghormati catatan-catatan KPU, namun secara umum asumsi KPU ini belum memiliki antisipasi dampak dari perubahan yang akan dilakukan dan khawatir menimbulkan masalah yang baru.
  • Adanya norma-norma yang tidak jelas dalam catatan KPU. Otda tidak akan menyamakan desa di Jawa dan desa di Papua, dan tolong diakomodir kondisi yang asimetrisnya.
  • Menginginkan Pilkada yang lebih efisien, namun Pemda kita masih tertatih-tatih dalam melakukannya, sehingga perlu adanya penyederhanaan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan