Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Perlindungan Pekerja Migran — Pimpinan DPR-RI Audiensi dengan Menteri Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kementerian Luar Negeri, dan BPJS Ketenagakerjaan

Tanggal Rapat: 16 Jan 2019, Ditulis Tanggal: 12 Jun 2020,
Komisi/AKD: Pimpinan DPR , Mitra Kerja: BPJS Ketenagakerjaan

Pada 16 Januari 2019, Pimpinan DPR mengadakan Audiensi dengan Menteri Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kementerian Luar Negeri, dan BPJS Ketenagakerjaan mengenai Perlindungan Pekerja Migran. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Fahri Hamzah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) pada pukul 10:42 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : bpjsketenagakerjaan.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Dalam Negeri
  • Dalam ketentuan Pasal 38 UU No.18/2017, perlindungan pekerja migran ditempatkan kepada Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah membuat Pelayanan Terpadu Satu Atap.
  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ada kesamaan dengan Pelayanan Terpadu Satu Atap.

Kementerian Ketenagakerjaan
  • Pada prinsipnya, perlindungan pekerja migran sudah diatur dalam UU No.18/2017 yang sudah disandingkan dengan UU Otda, ini suatu hal yang harus dijalani dalam RUU yang baru yang sudah mengatur penempatan pekerja migran.
  • Peningkatan gaji pekerja juga sudah selesai diatur dalam RUU, joint task force untuk Taiwan sudah selesai, Hongkong masih menunggu delegasi dari sana untuk pertemuan di Indonesia, Malaysia belum ada kesepakatan walupun sudah bertemu beberapa kali, Jepang belum ada kesepakatan tapi sudah pernah membahas, dan Korea Selatan sudah dibahas hingga draft terakhir.
  • Permenaker tentang Jaminan Sosial Pekerja Indonesia telah disahkan, yang tadinya jaminan sedikit, sekarang lebih banyak. Contoh, jika seorang TNI meninggal maka akan ada tunjangan untuk istri dan tunjangan sekolah anak.

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
  • Peraturan Pemerintah (PP) masih menunggu pembahasan lebih lanjut dari Kemenaker
  • Peraturan Presiden (Perpres) saat ini baru Rancangan Perpres tentang Pembentukan Badan yang tengah dibahas di KemenpanRB. Usulan ijin prakarsa dari KemenpanRB telah disampaikan kepada Presiden RI pada tanggal 8 Januari 2019
  • BNP2TKI telah menyampaikan usulan struktur/organisasi Badan baru. Terdapat perbedaan usulan antara Kemnaker dan BNP2TKI yang cukup prinsipil yaitu mengenai Unit dan struktur organisasi kedeputian.

Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Luar Negeri mendukung penuh terkait UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ada 6 negara yang sedang difokuskan, salah satunya Malaysia.
  • Sudah ada kesepakatan antara Kementerian Luar Negeri dan sektor perikanan terkait ABK yang nantinya akan ada Peraturan Pemerintah.
  • ABK (Anak Buah Kapal) di sekor perikanan yang dari luar negeri biasanya berbendera Taiwan dan berkebangsaan Taiwan sehingga diselesaikan hukumnya di Taiwan.
  • Cara pandang dengan Taiwan sudah berubah karena dahulu tidak ada dialog dengan Taiwan tetapi banyak isu sensitif, dengan banyaknya isu sensitif ini maka perwakilan Indonesia harus ada disana untuk memulai pembicaraan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • PMI non-prosedur biasanya melalui jalur-jalur yang tidak ada pengecekan, jadi hal ini akan ditunda dengan cara tunda paspor-paspor PMI yang ada untuk kemudian diluruskan dahulu agar tidak terjadi perdagangan orang di luar negeri

BPJS Ketenagakerjaan
  • Progress kerjasama dengan Kementerian/Lembaga di Indonesia
    • Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BNP2TKI
      • Integrasi database dan kerjasama penguatan dalam implementasi perlindungan jaminan sosial PMI di seluruh wilayah Indonesia (BP3TKI, P4TKI)
    • Penandatanganan Mou anatara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dirjen Imigrasi (Kemenkumham)
      • Integrasi database dan verifikasi pendaftaran dengan No.PASPORT
    • Penandatanganan Mou anatara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Luar Negeri
      • Integrasi database dan dukungan implementasi jaminan sosial bagi PMI saat di dalam/di luar negeri (Perwakilan RI di luar negeri)

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan