Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

PP tentang Produk Jaminan Halal - Raker Komisi 8 dengan Menag, MUI dan BPOM

Ditulis Tanggal: 17 Oct 2019,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Menag, MUI, BPOM

Pada 16 Mei 2019 Komisi 8 mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Agama, MUI dan BPOM tentang PP Produk Jaminan Halal. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ali Taher dari Fraksi PAN Dapil Banten 3 pada pukul 14:39 WIB dan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menag, MUI, BPOM

Menag :

  • Untuk diketahui, PP tentang jaminan produk halal ini sudah tidak lagi berbenruk rancangan. Sebab, mulai tanggal 3 Mei 2019 lalu, Menkumham sudah mengesahkan dan menandatangani PP tersebut.
  • Tujuan penyelenggaraan produk halal berdasarkan UU dan ditambah dengan PP. Mengenai PP jaminan produk halal ini salah satunya adalah untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha.
  • Kami akan mengembangkan alat pengolah data dan membentuk manajemen informasi produk halal. Kami terus mengupayakan persiapan infrastruktur dan suprastruktur
  • Kami akan mengembangkan alat pengolah data dan membentuk manajemen informasi produk halal
  • Sertifkasi halal saat ini sudah bisa di proses secara online, kita membangun aplikasi Sistem Informasi Manajemen Halal, “SIHALAL”
  • Kami juga akan membentuk gedung pusat layanan halal yang dibiayai dari SBSN.
  • Terkait persiapan suprastruktur, kami sudah menyiapkan regulasi terkait produk jaminan halal dengan dibentuknya UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai rujukan peraturan di bawahnya.
  • Terkait dengan persiapan suprastruktur lainnya adalah penyusunan standar halal antar negara. Kami membentuk Standar Nasional Indonesia tentang pemotongam halal pada unggas dan tentang rumah pemotongan hewan.
  • Bentuk kerja sama ini hampir semuanya terhenti karena semuanya menunggu dilahirkannya Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, saat ini PP sudah disahkan, sehingga rancangan MoU bisa segera direalisasikan.
  • Khusus kerjasama dengan MUI, kami menetapkan sertifikasi auditor halal dan akreditasi lembaga pemeriksaan halal.
  • Label halal Indonesia BPJPH telah memperoleh hak cipta dari Dirjen Kelayakan Intelektual Kemenkumham
  • Mengenai kondisi anggaran keuangan, sebagai mana yg kita sepakati bersama anggaran BPJPH sebesar Rp 201.416.463.000.
  • Kami juga akan melaporkan terkait SDM dalam jaminan produk halal yang saat ini masih kurang.
  • Kami menbutuhkan tambahan SDM sebagai verifikator dan auditor halal. Kami telah melakukan pelatihan terhadap 112 calon auiditor halal dari 34 Lembaga Penjamin Halal (LPG) dari 4 angkatan.
  • Terkait dgn hal-hal yang substansial mengenai produk halal ini, pertama produk yang ada sertifikasi halal. Ada dua produk yaitu barang dan jasa.
  • Barang yang wajib bersertifikat halal adalah jenis barang yang meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, rekayasa genetik, dan barang barang gunaan masyarakat. Khusus barang gunaan, yang mesti mendapat sertfikasi halal adalah barang gunaan yang mengandung unsur hewani
  • Untuk bidang jasa yang harus mendapat sertifikasi halal adalah jasa terkait pemotongam hewan.
  • Kewajiban bersertifikat halal nanti ada regulasi khusus yang harus dilalui.
  • Untuk produk obat, produk biologi, dan produk kesehatan yang cara pembuatanya belum sesuai dengan sertifikasi halal, maka harus diaudit oleh LPH.
  • Untuk produk yang belum bersertifikat halal pada 17 Oktober 2019, maka tetap dapat masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia selama memiliki izin edar.

Ketua MUI :

  • MUI mendukung agar peraturan pelaksanan UU No 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal segera dibentuk.
  • Pengaturan mengenai persyaratan sertifikasi produk halal menjadi kebijakan penting yang harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  • Dalam menetapkan kehalalan produk, MUI menerapkan sistem fatwa yang selama ini sudah berlaku dan dijalankan oleh MUI.
  • MUI memiliki SOP dalam menetapkan fatwa, sehingga kami tidak sembarangan dalam menetapkan suatu fatwa.
  • Berkaitan dengan kerjasama internasional, MUI menekankan kepada perlakuan saling mengakui terhadap sertifikasi halal dari setiap negara.

Kepala BPOM :

  • Tugas dan kewenangan BPOM mengenai pengawasan terhadap makanan diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM.
  • Pengawasan obat dan makanan yang kami lakukan mengedepankan aspek kesehatan dan keamanan produk. Untuk itu, kami benar benar melakukan pengawasan yang komphrensif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam melakukan pengujian kami akan mengambil sample produk untuk diuji.
  • Penilaian dilakukan sebelum barang beredar apakah laik diperjualbelikan atau tidak. Banyak aspek yang harus diperhatikan oleh para produsen terkait kandungan yang terdapat dalam sebuah produk.
  • Kami juga akan melihat apakah bahan baku yang ada pada produk tsb berasal dari hewan atau nabati. Apabila produk tersebut tidak halal,maka produk tsb harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “mengandung babi” + gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar putih.
  • Dibutuhkan harmonisasi dalam metode analisis dan pengakuan dalam sebuah produk.
  • Sebagian besar pelaku usaha adalah UMKM ini semua kembali untuk memfasilitasi mereka dalam berusaha.
  • BPOM akan mendukung penuh implementasi UU No 33 th 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPOM dan BPJPH juga akan meningkatkan koordinasi dlm pelaksanaan pengawasan produk halal.
  • Kita akan sosialisasi, edukasi terhadap masyarakat dalam produk halal ini.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan