Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Permasalahan Layanan Kesehatan untuk Keluarga TNI dan Veteran - RDP Komisi 1 dengan Kementerian Pertahanan, TNI, Kementerian Kesehatan, dan BPJS

Ditulis Tanggal: 3 Jan 2019,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: ASABRI

Pada tanggal 5 Desember 2018, Komisi 1 mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan TNI, Kementerian Kesehatan, dan BPJS. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Asril Hamzah pada pukul 11.06 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Sebagai pengantar rapat, Asril ingin mengetahui penjelasan terkait masalah kesehatan serta BPJS untuk para TNI, karena
sebagaimana yang diketahui setiap prajurit TNI selama 24 jam haru siap pergi dalam perang sementara keluarga dirumah pun ditinggalkan. Maka dari itu Asril mempertanyakan nasib keluarga yang ditinggal itu bukan berarti membela TNI, namun TNI memiliki kekhususan dalam bertugas serta berbeda dengan kebanyakan orang. Asril memberikan contoh seperti kasus yang tengah

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Pertahanan
  • Berdasarkan Hasil RDP dengan Komisi 1 pada tanggal 16
    Oktober 2018, bahwa Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sudah
    berjalan dan Kementerian Pertahanan memberikan tindaklanjut yakni:
    • Telah dilaksanakan pertemuan/rapat rinak lanjut RDP Komisi 1 DPR RI antara TNI, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan pada tanggal 22,29 Oktober 2018 dan 12 November 2018 di ruang rapat Ditkes Kuathan Kemhan dengan hasil rapat sebagai berikut:
      • Kemhan, TNI dan BPJS Kesehatan telah sepakat untuk sementara waktu menunda rujukan online berjenjang sampai adanya evaluasi oleh BPJS Kesehatan diawal bulan Desember 2018 dan keluarnya peraturan baru Permenkes tentang sistem rujukan, maka seluruh Prajurit TNI, PNS Kemhan dan Keluarganya serta Purnawirawan yang terdaftar di FKTP miliki Kemhan dan TNI dapat mengakses langsung ke FKTRL milik
        Kemhan dan TNI.
      • Kementerian
        Kesehatan akan merevisi, membuat Permenkes baru simplikasi dan peraturan terkait lainnya sebagai tindak lanjut peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan berjanji akan melibatkan Kemhan dan TNI.
      • Kemhan, TNI dan BPJS Kesehatan telah membentuk gugus tugas (task force) dalam rangka menyiapkan kebijakan diskresi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi Prajurit/TNI, PNS Kemhan dan Keluarganya beserta Purnawirawan. Tim gugus tugas belum bekerja menunggu regulasi. Kementerian Kesehatan belum mengirimkan secara resmi nama-nama personal yang akan duduk dalam gugus tugas. Rencana daftar nama
        personel dalam gugus tugas (task force) dan Kementerian Pertahanan, TNI dan BPJS Kesehatan (terlampir).
  • Telah dilaksanakan pertemuan informal pada Hari Jumat, 16 November 2018 di Kantor Kemenkes antara Kemhan (Eselon III Ditkes Kuathan Kemhan) dengan Kemenkes (Sekjen Kemenkes, Kepala Biro Hukum dan Organisasi), Kemhan meminta untuk melibatkan Kemhan dan TNI dalam setiap pembuatan regulasi sebagai tindak lanjut
    Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang JKN, khususnya regulasi tentang sistem rujukan dan disetujui oleh Sekjen Kemenkes.
  • Berdasarkan Surat Menteri Pertahanan Nomor: B/1532/15/24/04/DJKUAT tanggal 15 Oktober 2018 tentang Penyampaian kendala pada sistem rujukan di lingkungan Kemhan dan TNI yang ditujukan kepada Menkes namun belum diterima jawaban tertulis Menkes secara resmi. Salah satu pint nya Kemhan dan TNI meminta dilibatkan dalam setiap
    pembuatan regulasi sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan tidakhanya regulasi tentang sistem rujukan
  • Kemenkes mengadakan sosialisasi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan arah kebijakan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan pasca ditetapkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bertempat di Hotel Horison Bekasi Jawa Barat tanggal 28-30 November 2018, terungkap Kementerian Kesehatan telah melakukan proses harmonisasi tiga Permenkes tentang (gawat darurat, urun biaya dan ijin pelayanan kesehatan tertentu) di Kementerian Hukum dan HAM namun belum melibatkan Kemhan dan TNI.
  • Saran yang diberikan Kementerian Pertahanan, ialah:
    • Sistem rujukan di lingkungan Kemhan dan TNI tidak dapat dibatasi jarak dan area. Prajurit TNI, PNS Kemhan dan Keluarganya serta Purnawirawan seharusnya dapat dirujuk dari FKTP ke semua FKRTL serta dapat di klaimkan kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan FKRTL tersebut.
    • Kemenkes selaku regulator mohon melibatkan Kemhan dan TNI dalam pembuatan regulasi baru, revisi, simplikasi ataupuan regulasi yang terkait sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang JKN yang berdampak langsung maupun tidak langsung pada pelayanan kesehatan Kemhan dan TNI.
  • Kesimpulan yang diberikan Kementerian Pertahanan,
    ialah:
    • Sistem
      rujukan online berjenjang bagi Prajurit TNI, PNS Kemhan dan Keluarganya serta Purnawirawan untuk sementara telah dibuka akses oleh BPJS Kesehatan.
    • Tim gugus tugas (task force) sudah terbentuk namun belum bekerja menunggu regualasi dan kelengkapan anggota.
    • Kemenkes belum melibatkan Kemhan dan TNI dalam pembuatan regulasi terkait tindak lanjut Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN.


Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Kesehatan tengah bersosialisasi untuk Perpres yang melibatkan TNI Polri.
  • Kementerian Kesehatan tengah mengkaji pasal-pasal Permenkes yang melibatkan TNI dan Polri dan
    jika ada yang ingin dimasukkan ke dalam permenkes tersebut dapat disampaikan dan dimasukkan dalam pasal-pasal tersebut.

BPJS Kesehatan
  • Untuk TNI ini memang ada kekhususan dan juga memahami itu, Undang-Undang Jaminan Sosial Nasional (JSN) tahun 2004 itu ada azas yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia dan mengingat anggota TNI itu juga merupakan masyarakat
    Indonesia.
  • Tindak Lanjut yang diberikan BPJS Kesehatan:
    • Pertemuan Lintas Sektor
    • Pejabat terkait di Lingkungan Kemhan TNI
    • Perwakilan Kementerian Kesehatan
    • Perwakilan Kemenko PMK
    • Perwakilan BPJS Kesehatan
  • Penetapan Diskresi oleh Direksi BPJS Kesehatan
  • BPJS pun ingin menyampaikan bahwa di rapat yang lalu adanya kesepakatan yang menunda faskes TNI untuk sementara masih dalam pengecekan faskes yang menggunakan TNI atau non TNI.
  • Telah dilakukan tarik data peserta TNI dan sudah terdaftar atau belum dan jika sudah ada di faskes TNI atau non TNI, sehingga peserta TNI menggunakan faskes TNI tidak mengalami masalah.
  • Untuk harapan ke depan diinginkan adanya payung hukum agar TNI kita kedepannya makin sejahtera.


ASABRI
  • ASABRI siap melakukan apapun yang ditentukan sesuai kesepakatan bersama dan akan menjalankannya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan