Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Penyusunan RUU Penanggulangan Bencana - Raker Baleg dengan Tenaga Ahli
Tanggal Rapat: 14 Mar 2019, Ditulis Tanggal: 16 Oct 2019,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli
Pada tanggal 26 Maret 2019, Baleg DPR-RI mengadakan Rapat Kerja dengan Tenaga Ahli untuk membahas penyusunan RUU Penanggulangan Bencana.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Sudiro dari Fraksi Partai Hanura dapil Jabar 8 pada pukul 13.57 WIB dan menskors 3 menit untuk menunggu anggota yang lain hadir. Menurut catatan sekretariat rapat dihadiri 5 anggota, 4 izin, 6 fraksi karena rapat belum memenuhi kourum maka rapat diskors terlebih dahulu. Sudiro mencabut skors & membuka rapat kembali pada pukul 13:59 WIB dan rapat terbuka untuk umum.
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Delegasi diplomasi parlemen Baleg DPR RI diterima oleh Duta Besar RI Philemon Aerobaya. Duta Besar sangat mengapresiasi tujuan diplomasi parlemen, karena Chili sendiri merupakan Negara yang memeliki karakteristik wilayah yang hampir mirip dengan Indonesia serta merupakan Negara yang cukup sering dilanda bencana. Chili sendiri sudah memiliki sistem penanggulangan bencana yang sudah cukup baik.
Sebagai tambahan Boomberos atau pemadaman kebakaran yang dikunjungi oleh delegasi bukan milik pemerintahan seperti di Indonesia melainkan milik pribadi dan sudah berdiri sejak 150 tahun yang lalu.
Tim mitigasi bencana di Chili juga sudah berjalan baik,ditambah ditunjang oleh sarpras yang baik pula. Chili sering sekali terjadi gempa dan bangunan disana sudah dirancang untuk tahan terhadap gempa yang berkekuatan hingga 10 SR, hal ini menyebabkan apabila terjadi gempa, masyarakat tidak akan berhamburan keluar dan akan tetap beraktivitas seperti biasa karena yakin akan keamanan Gedung tempat mereka berada.
Chili sering terjadi gempa dan bangunan disana dirancang tahan gempa himgga 10 SR.
Dalam waktu dekat, dubes menyatakan WNI yang akan menetap di Chili ada 142 orang akan mengikuti pemilu 2019.
Onemi ini mirip dengan BNPB di Indonesia. Di Chile pembentukan Onemi berdasarkan UU No 369 Tahun 1974 dibawah Kemendagri. Dalam waktu dekat ini aka dilakanakan Pemilu di Indonesia, WNI yang menetap di Chili juga akan menyumbangka suaranya. WNI yang terdaftar sebagai pemilih ada 142 orang. 87 orang melakukan pemilihan langsung dan 55 orang akan mengirimkan pilihannya melalui pos. Pemilu di luar negeri akan dilakukan 1 minggu lebih awal untuk mengatntisipasi lamanya pengiriman surat suara kembali ke Indonesia.
Chili merupakan Negara yang terbentang memanjang dari utara ke selatan serta memiliki cuaca yang sangat variatif di setiap wilayahnya. Misalnya, di daerah gurun pasir Atacama, terakhir hujan adalah di tahun 1570. Pernah juga terjadi gerimisdi tahun 1972. Ini menyebabkan daerah tersebut menjadi sangat tandus dan gersang. Tanah di gurun Atacama merupakan tanah garam. Chili juga memiliki bentangan pegunungan Andes yang puncaknya diselimuti salju. Selain itu di wilayah pantai juga selain ada yang bagian panas, juga ada bagian yang dingin karena wilayahnya dekat dengan kutub selatan.
Struktur Onemi berada dibawah Kemendagri. Onemi ada yang nasional dan daerah.
Urutan struktur Onemi sebagai berikut, Kemendagri, Onemi Nasional, Pemda, Onemi Daerah, Pemerintah Kotamadya.
Onemi membuat sebuah platform yang digunakan dalam menghadapi keadaan bencana. Saat ini Pemerintah dan lembaga terakait sedang dalam proses memperbarui kebijakan yang ada dan mebuat rancangan startegis.
Pembentukan Onemi sendiri berdasarkan UU No. 369 Tahun 1974,dibawah langsung Kemendagri. Fungsi dan kewenangan Onemi dibuat berdasarkan Keputusan No. 509 Tahun 1983. Sedangkan kapasitas koordinasi ynag dimiliki oleh Onemi berdasarkan the National Civil Protection Plan
(NCPP) dalam Kepres No 156 tentang Dalam Negeri.
NCPP adalah dasar rencana keselamatan dan keamanan dasar yang didukung dengan pendekatan manajemen risiko serta pengembangan yang berkelanjutan serta berisi rencana praktik yang nyata,kebijakan perencanaan, desain prosedur perencanaan pencegahan dan mitigasi.
Onemi melakukan pengawasan dan koordinasi dengan Lembaga dan organisasi teknis lainnya, memberikan peringatan awal (Early Warning) dan sistemnya melakukan koordinasi antara lain NCPP, serta menciptakan ketahanan dan mengurangi kerentanan terhadap bencana.
NCPP memvalidasi penggunaan konvensi sinyal internasional, yaitu digunakannya 3 warna sinyal lalu lintas (merah, kuning dan hijau). Sistem siap siaga nasional hanya diaktifkan apabila ada potensi bencana atau bencanayang telah konfirmasi. Onemi dalam melakukan pemantauan dengan berkoordinasi dengan The National Seismological Center, The Hydrographic and Oceanographic Services, Sernageomin, The National Forest Corporation, Diroctorate General of Water, The Chilean Meteorogical Office.
Terdapat 1 Onemi Nasional dan 15 Onemi daerah.
Salah satu fungsi terpenting Onemi adalah mengembangkan Early Warning System atau
Sistema de Alerta Emergencias yang memberikan peringatan pada saat ada keadaan bahaya atau bencana dengan bekerjasama dengan Cigiden.
Onemi kadang mengambil tindakan preventif, misalnya ada daerah yang memiliki kemungkinan tinggi untuk terjadinya tanah longsor, pada saat curah hujan diperkirakan atau sudah tinggi maka Onemi memberikan peringatan bagi warga penduduk di daerah tersebut untuk mengungsi
sebelum bencana tanah longsor tersebut terjadi.
Onemi yang berada di daerah sangat bergantung pada Onemi Nasional, karena semua keputusan dimbil di tingakat Nasional.
Oleh karena itu koordinasi dan komunikasi antara Onemi Nasional dan daerah perlu dijaga dengan baik, juga dengan semua yang terkait dengan penanggulangan seketika karena terkungkung prosedur.
Servicio Hidrografico y Oceanografico de la Armada merupakan organisasi yang
mengawasi tentang tsunami, Corporation Nacional Forestal yang mengawasi kebakaran hutan dan berada dibawah Kementan dan lain lain.
Chili memiliki lembaga khusus yang memiliki untuk menangani untuk kebakaran hutan dan tsunami.
Dana 2% dari APBN digunakan untuk penanggulangan bencana.
Degasi Baleg juga mengunjungi Cigiden. Cigiden melakukan penelitian strategi yang efisien untuk penanggulangan bencana.
Delegasi juga mengunjungi Bomberos (pemadam kebakaran). Ada sekitar 313 Bomberos, semua anggota sukarelawan. Bomberos tidak menangani kebakaran hutan.
Menjadi anggota Bomberos harus memiliki akreditasi dan sertifikasi. Anggaran Bomberos 65 juta USD per tahun Oemda 10-15 juta per tahun.
Delegasi juga mengunjungi Bomberos di Santiago. Kalau ada terjadi kejadian di Santiago maka dalam 4 menit masalah akan tertangani
Sekitar 98% masyarakat Chili merasa keberadaan Bomberos sangat penting.
Masyarakat Chili sangat bergantung kepada Bomberos.
Onemi dibentuk UU untuk mengembangkan early warning system bekerja sama dengan Cigiden. Anggaran Cigiden 2 juta USD per tahun. Sedangkan anggaran Onemi 2% dari APBN.
Penanggulangan bencana harus diatur dengan komperhensifdanjelas, agar mudah dipahami dan diimplementasikan dengan baik oleh pihakpihak terkait.
Koordinasi antara pihak pihak terkait dalam penaggulangan bencana sebaiknya dilakukan oleh satu pihak agar penanggulangan bencana dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Tugas pokok dan fungsi pihak pihak yang terkait penanggulan bencana harus diatur dengan jelas agar tidak terjadi tumpang tindih anata pihak yang satu dengan pihak yang lainnya.
Pola dan startegis penanggulangan bencana harus dipetakan dan dibuat secara komperhensif.
Penelitian dan pengembangan dalam penanggulangan bencana, baik mitigasi bencana hingga sistem dalam peringatan dini, perlu ditingkatkan untuk mengurangi resiko bencana.
Pendanaan kebencanaan bukan lagi merupakan isu lokal atau nasional, tetapi juga sudah melibatkan duniainternasional, sehingga perlu diatur secara jelas terkait hal tersebut.
Anggaran mitigasi bencana perlu ditingkatkan, karena pencegahan sangat pentinguntuk mengurangi risiko suatu bencana. Kelebihan anggaran tersebut salah satunya dapat dialokaiskan untuk edukasi terhadap masyarakat agar lebih mawas terhadap bencana.
Argentina dipilih walaupun bukan sebagai Negara rawan bencana, tetapi Negara dengan kesiapsiagaan bencana yang baik sebelum bencana terjadi.
Pada tanggal 6 Februari delegasi menemui senat dan parlemen Argentina.
Menurut Parlemen Argentina, mereka perlu belajar terhadap Indonesia atas penaggulangan bencana.
Bencana alam utama di Argentina yaitu banjir tahunan.
Argentina sendiri tidak mempunyai lembaga khsuus untuk penanggulangan bencana, tapi semua Kementerian. 60% bencan adalah banjir. Saat banjir tahun 2016 mengalami kerugian sebanyak 64 Miliar.
Dalam analisis yang disajikan pada tahun 2016 oleh Bank Dunia, ditetapkan bahwa 60% bencana alam di Argentina adalah banjir. Kejadian tersebut menyebabkan kerugian sebesar 95% dari kerugian ekonomi dan populasi yang etrkena dampak bencana.
Menurut studi tentang penilaian kerusakan, yang dilakukan oleh Komisi Ekonomi untuk Amerika Latin dan Karibia padatahun 2017 ditetapakan bahwa banjir tahun 2016 menyebabkan kerugian sebesar 564.145.235.549 serta berdampak pada 218.436 orang.
Sebagian besarbanjir regional yang mempengaruhi Republik Argentina terkait dengan fase hangatdari fenomena Osilasi El Nino-Selatan.
Argentina melibatkan semua elemen Kementerian dan Lembaga untuk penanganan bencana.
White Helmets merupakan badan di Kemenlu yang bertugas merancang dan memberikan bantuan atas nama Argentina.
Argentina tidak berada di negara cincin api dan jumlah penduduknya hanya sebanyak 1/6 penduduk Indonesia. Bencana di Argentina yang banyak terjadi banjir yang bisa diprediksi. Argentina tidak mempunyai lembaga khusus penanganan bencana karena berurusan dengan semua pihak.
Argentina memiliki satuan penanganan teknis bencana tidak hanya untuk dalam tapi juga luar negeri
Argentina untuk dapat memenuhi keringanan pajak sebagai korban bencana warga harus taat pajak terlebih dahulu
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul