Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan RUU Jasa Konsultan - Audiensi Badan Legislasi DPR-RI dengan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia

Tanggal Rapat: 6 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 14 Feb 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Ikatan Nasional Konsultan Indonesia

Pada 6 Februari 2020, Badan Legislasi DPR-RI (Baleg) menggelar audiensi dengan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) mengenai pembahasan RUU Jasa Konsultan.

Audiensi dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi dari Fraksi Gerindra Dapil Sulawesi Tengah pada pukul 15.40 WIB. Audiensi ini bersifat terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ikatan Nasional Konsultan Indonesia
  • INKINDO merupakan organisasi perusahaan yang menampung seluruh perusahaan konsultan di Indonesia, baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing.
  • Keberadaan konsultan ini yang akan membangun peradaban, negara yang hebat bergantung pada konsultan yang hebat.
  • Adapun konsultan di Indonesia dibagi atas dua rumpun, yaitu konsultan konstruksi dan konsultan non konstruksi. Rumpun konstruksi ini berperan dalam pembangunan infrastruktur, sedangkan konsultan pada rumpun non konstruksi tersebar dalam 16 bidang, beberapa di antaranya adalah bidang pendidikan, finansial, ekonomi, transportasi, infromastika, dan lain-lain. Namun, payung hukum untuk rumpun non konstruksi tersebut sampai saat ini belum diatur.
  • Untuk itu, INKINDO sudah menyusun naskah akademis RUU Jasa Konsultan, tetapi RUU Jasa Konsultan ini tidak masuk ke dalam Prolegnas 2020. Oleh sebab itu, INKINDO berharap agar RUU Jasa Konsultan ini bisa dimasukan ke dalam Prolegnas 2021 serta disipkan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
  • Pemerintah perlu membuat kebijakan afirmatif untuk melindungi jasa konsultan nasional. Tidak adanya payung hukum bagi keberadaan konsultan di bidang non konstruksi ini membuka kesempatan untuk masuknya para konsultan asing.
  • INKINDO berharap agar RUU Jasa Konsultan ini dapat bersifat komplementer agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan lainnya, seperti Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang Arsitek.
  • INKINDO juga berharap agar RUU Jasa Konsultan ini dapat menjadi database para konsultan di Indonesia. Selain itu, dibutuhkan juga Dewan Pembina dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Konsultan.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan