Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya - Raker Komisi 4 DPR dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Tanggal Rapat: 15 Jan 2019, Ditulis Tanggal: 8 Mar 2019,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan→Siti Nurbaya Bakar

Pada tanggal 15 Januari 2019, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, untuk membahas RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di Indonesia.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Edhy Prabowo dari Fraksi Gerindra dapil Sumatera Selatan 1 pada pukul 11.35 WIB dan diskros selama 5 menit. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Pada rapat kali ini, Edhy mempersilahkan Roem Kono dari Fraksi Golkar dapil Gorontalo selaku Wakil Komisi 4 DPR untuk menyampaikan permasalahan lingkungan yang ada.

Roem Kono menyatakan bahwa bangsa Indonesia dianugrahi SDA hayati yang begitu besar serta ekosistem
memadai

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan → Siti Nurbaya Bakar
  • Kronologi pembentukan RUU KSDAHE bermula pada tanggal 6 Desember 2017, dimana Ketua DPR menyampaikan RUU KSDAHE beserta dengan naskah akademiknya.
  • Pada tanggal 23 Januari 2018, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menyampaikan RUU tentang KSDAHE dan naskah akademiknya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan HAM, untuk dilakukan pembahasan DIM RUU.
  • Tanggal 15 Februari 2018, diadakan Forum Group Discussion (FGD) tentang KSDAHE yang dihadiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kementan), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
  • Tanggal 23-24 Februari dilakukan pembahasan pandangan dan sikap pemerintah atas RUU KSDAHE.
  • Tanggal 4 April 2018 diadakan Rapat Terbatas Kabinet tentang RUU KSDAHE, rapat dipimpin oleh Presiden dan dihadiri oleh kementerian terkait.
  • Posisi dan kedayagunaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 secara Filosofi dasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 (yakni : perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati, dan pemanfaatan lestari) mengacu pada Strategi Konservasi Dunia (Worlds Conservation Strategy) 1984, yang bersifat universal.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 merupakan Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang konservasi KEHATI dan menjadi rujukan hukum dalam pengelolaan KSDAHE.
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, secara tegas menyatakan “Dengan telah
    diterapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE, maka semua ketentuan yang telah diatur Undang-Undang tersebut tidak lagi diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.”
  • Menjadi acuan Undang-Undang lainnya, antara lain: Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  • Materi yang diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 masih relevan dengan kondisi saat ini dan diperkuat dengan Rancangan Peraturan Presiden Renaksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional yang disiapkan oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman.
  • Sampai dengan saat ini, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tidak pernah endapat gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ini juga telah menjadi tonggak sejarah upaya konservasi. Sebab, Undang-Undang ini mengandung nilai-nilai filosofis, yuridis, dan sosilogis yang sangat dalam dan terbukti mampu mengawal masalah-masalah di bidang SDA, hal ini menunjukan bahwa Undang-Undang KSDAHE yang ada sudah sesuai dengan asas kemanfaatan.
  • Adapun peran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dalam pembangunan nasioanl adalah: (i) Memadai kepentingan strategis, (ii) Pengembangan destinasi wisata alam,serta (iii) Memuat kepentingan masyarakat tradisonal, religi, budaya dan sejarah.
  • Secara garis beras, materi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ini pun masih relevan dengan kondisi saat ini.
  • Dalam RUU KSDAHE yang baru, masih terdapat beberapa hal krusial yang masih memerlukan pendalaman. Yang pertama berkaitan dengan Filosofi Dasar Konservasi. Pasal 1 angka 1 RUU KSDAHE mengubah konsepsi pengelolaan konservasi menjadi perlindungan, pemanfaatan, dan pemulihan. Hal krusial kedua berkaitan dengan konsepsi hak menguasai negara atas SDA, dimana hal ini diatur dalam Bab III RUU KSDAHE. Sedangkan hal krusial ketiga berhubungan dengan konsepsi izin sebagai implementasi Hak Menguasai Negara, hal ini diatur dalam Bab VII KSDAHE.
  • Hal-hal krusial tersebut jelas bertentangan dengan hak menguasai negara dan menganggu kelestarian SDA yang ada.
  • Mengenai perlindungan ekosistem, pemerintah telah menyusun Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994. Selain itu, saat ini juga sedang diselesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Cagar Bisofer.
  • Usulan tindak lanjut pemerintah atas RUU KSDAHE adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 telah memiliki peran dan kinerja yang cukup efektif dalam rangka KSDAHE yang ada di Indonesia.
  • Kedua, RUU KSDAHE yang merupakan RUU inisiatif dari DPR ini masih terdapat banyak pasal yang tidak sesuai dengan filosofi konservasi dan prinsip dasar ekologi, dan juga belum sejalan secara filosofis universal dengan Pasal 33 (3) UUD 1945.
  • Ketiga, masih diperlukan pendalaman secara mendasar terkait filosofi konservasi dan prinsip-prinsip ekologi.
  • Pemerintah akan merampungkan tiga RPP menjadi PP sesuai amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun
    1990, dimana Undang-Udang tersebut mengamanatkan depalan PP dengan mengakomodir dan mengintegrasikan muatan dari K/L.
  • Pemerintah mohon dukungan Komisi IV DPR-RI untuk memberikan waktu kepada Pemerintah memperbaiki secara mendasar, komphrensif, dan sistematis diawali dengan substansi akademik, kerangka konseptual, substansi dasar, referensi praktikal, serta desain teknis dan penormaan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan