Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Pengusul dan Pandangan DPR-RI serta Pemerintah atas RUU tentang Pekerja Sosial – Komisi 8 Raker dengan Mensos, Mendagri, Menaker, Menristekdikti, Menkumham, dan DPD-RI

Tanggal Rapat: 8 Jan 2019, Ditulis Tanggal: 2 Apr 2019,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita

Pada 8 Januari 2019, Komisi 8 mengadakan Raker dengan Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Menteri Hukum dan HAM, serta DPD-RI mengenai Penjelasan Pengusul dan Pandangan DPR-RI serta Pemerintah atas RUU tentang Pekerja Sosial. Raker tersebut dibuka oleh M. Ali Taher dari Fraksi PAN dapil Banten 3 pada pukul 10:38 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita

Menteri Sosial membacakan pandangan dan pendapat Presiden Republik Indonesia terhadap RUU tentang Pekerja Sosial

  • Sebelum Menteri Sosial menyampaikan pandangan Presiden, hari ini merupakan hari yang bersejarah karena hari ini dimulai proses pembahasan secara bersama antara Komisi 8 dengan Pemerintah untuk membahas RUU tentang Pekerja Sosial, RUU ini merupakan RUU yang penting khususnya bagi Kementerian Sosial
  • Pandangan dan pendapat Presiden atas RUU tentang Pekerja Sosial dimaksudkan sebagai upaya dalam memenuhi rangkaian dan tatanan pembahasan suatu undang-undang. Dalam Pasal 34 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 mengemukakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara dan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial, negara memberdayakan masyarakat yang lemah sesuai dengan martabat kemanusiaan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 menerangkan bahwa untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, negara menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan secara terencana, terarah dan berkelanjutan. Materi yang diatur terhadap pekerja sosial menjadi penting bukan hanya untuk pekerja sosial melainkan utk terjaminnya perlindungan warga masyarakat penerima manfaat dari praktik pekerjaan sosial yg dilakukan oleh pekerja sosial. Presiden RI menyambut baik terhadap RUU tentang Pekerja Sosial;
    • Pertama, pelaksanaan dan keberhasilan pembangunan selama ini selain menimbulkan peningkatan pada kualitas dan standar hidup masyarakat, ternyata juga membawa dampak yang tidak diharapkan. Dampak dari proses perubahan sosial ini berwujud pada semakin meningkatnya permasalahan sosial, baik secara kualitas maupun kuantitas. Kondisi tersebut mempunyai konsekuensi tentang perlunya negara mengatur dan menetapkan standar pelayanan praktik pekerjaan sosial dalam bentuk peraturan perundang undangan sehingga pelayanan sosial yang diberikan sesuai standar pelayanan
    • Kedua, sebagaimana disebutkan di atas, terdapat 13 Undang-Undang di Indonesia yang menyebut peran dan fungsi pekerja sosial dalam penanganan masalah sosial secara eksplisit dan implisit dalam pelaksanaan pelayanan perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan pemberdayaan sosial bagi kelompok masyarakat yang dipriotaskan karena kerentanan atau mengalami kehidupan tidak layak. Pada sisi lain, saat ini belum ada instrumen kebijakan yang jelas dalam bentuk Undang-Undang bagi pekerja sosial dalam melaksanakan praktiknya
    • Ketiga, dalam konteks implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, undang-undang tersebut menyebutkan dengan tegas bahwa pembagian urusan pemerintahan di bidang sosial merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, maupun pemerintah daerah kabupaten/kota. Hal ini berarti bahwa pembangunan bidang sosial harus menjadi urusan wajib disamping bidang pembangunan lainnya yang harus dipriotaskan untuk dilaksanakan. Pembagian urusan pemerintahan di bidang sosial yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota
    • Keempat, dalam era globalisasi dan era Masyarakat Ekonomi Asean, banyak pekerja sosial asing yang melaksanakan praktiknya di Indonesia. Pada sisi lain, aturan/kebijakan dalam bentuk Undang-Undang bagi mereka belum ada. Hal ini sangat rawan jika disalahgunakan terutama bagi penghapusan ideologi bangsa dan menginternalisasi ideologi baru yang dibawa dan ditanamkan pekerja sosial asing. Banyaknya pekerja sosial asing dari luar Indonesia yang melakukan praktik pekerjaan sosial di Indonesia yang belum tercatat, belum terpantau, dan belum memiliki izin praktik pekerja sosial
    • Kelima, secara eksplisit Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pengadilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga memberikan mandat kepada pekerja sosial untuk memberikan pelayanan. Pada sisi lain, belum ada kebijakan berupa undang-undang tentang pekerja sosial yang mengatur standar layanan, standar proses, dan standar etik praktik pekerjaan sosial yang dilakukan pekerja sosial. Kondisi ini menyebabkan tidak maksimalnya praktik pekerjaan sosial yang dilakukan pekerja sosial dalam mengimplementasikannya
    • Keenam, Pasal 36 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap warga berhak atas hak kesejahteraan termasuk keberfungsian sosial dan jaminan sosial untuk hidup layak. Masyarakat penyandang masalah sosial berhak mendapat pelayanan sosial yang adil dan berkualitas yang benar-benar dapat membantu mengatasi permasalahan mereka untuk mencapai kesejahteraan
    • Ketujuh, materi Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Sosial diutamakan dalam rangka guna meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan untuk melindungi masyarakat dari kesalahan dalam melakukan praktik pekerjaan sosial sehingga penyandang masalah sosial dapat meningkat kesejahteraannya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
  • Praktik pekerja sosial adalah penyelenggaraan pertolongan professional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial baik di level mikro, mezzo dan makro yang mengalami permasalahan sosial
  • Secara keseluruhan kami bersepakat dengan DPR RI terkait substansi materi yang diatur dalam RUU tentang Pekerja Sosial, hal-hal yang belum disampaikan saat ini akan kami berikan dalam bentuk DIM terkait RUU tentang Pekerja Sosial


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan