Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Penyadapan – Rapat Kerja (Raker) Baleg dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tanggal Rapat: 6 Dec 2018, Ditulis Tanggal: 19 Feb 2019,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pada 6 Desember 2018, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (raker) bersama KPK perihal RUU Penyadapan. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Supratman dari fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 14.28 WIB. Rapat telah ditandatangani oleh 20 orang dari 9 fraksi dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Sebagai pengantar rapat, Supratman mengatakan bahwa penyusunan RUU Penyadapan telah dilakukan rapat berupa rapat internal serta mendapatkan masukan dari Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Supratman pun berharap agar rapat kali ini dapat menambah mater dalam RUU Penyadapan, selain itu ia mengatakan bahwa rapat kerja ini

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif

  • KPK menginginkan untuk dapat mengaudit agar dapat menunjukkan kinerja yang akuntabel.
  • RUU Penyadapan diharapkan berada dalam koridor hukum yang legal.
  • Keseimbangan antara penegakan HAM dan tugas aparat penegak hukum harus di perhatikan dalam rangka menyusun RUU Penyadapan.
  • Ada dua alternatif, yaitu tetap meneruskan RUU Penyadapan atau menunggu rumusan KUHP selesai sehingga kita bisa memasukannya ke dalam KUHAP.
  • Penerapan RUU memang sulit karena ternyata banyak aparat penegak hukum yang justru terjerat dalam kasus korupsi.
  • Penyadapan yang sah didasarkan pada Dwang Middelen dan syarat relatif apabila keadaan memaksa.
    Aspek legally power pun harus diperhatikan. Penyadap harus mendapat kewenangan dari Undang-Undang dan harus mencari bukti permulaan.
  • Esensi penyadapan tindak pidana korupsi ini adalah bagaimana dapat mengembalikan kerugian negara.
  • KPK mulai melakukan penyadapan pada saat penyelidikan. Kebanyakan para penegak hukum lain melakukan penyadapan pada tahap penyidikan, hal inilah yang harus disinkronkan. KPK melakukan penyadapan pada tahap penyeldikan karena harus sesuai SP3, KPK harus menyerahkan dua alat bukti. Hal ini tidak menjadi masalah pada Polri, tetapi hal ini menjadi masalah bagi KPK.

Biro Hukum KPK

  • Ada dua hal yang ingin disampaikan, yang pertama secara langsung akan menyerahkan draf pasal per pasal yang telah diberikan catatan mulai dari pasal satu sampai dengan pasal 31.
  • KPK memandang bahwa apapun yang dilakukan KPK dalam hal penyadapan harus dilakukan demi penegakan hukum.
  • KPK berpendapat bahwa kewenangan penyadapan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang KPK adalah kewenangan yang berdasarkan legally power.
  • Ada perbedaan antara penyeledikan dan penyidikan. Dalam penyelidikan, KPK harus meminta izin dari pengadilan negeri setempat. Namun, dalam tahapan penyidikan, semua aparat penegak hukum bisa melakukan penyadapan tanpa meminta izin dari pengadilan negeri setempat.
  • Pada tahapan penyidikan semua aparat penegak hukum dapat melakukan penyadapan tanpa harus melakukan permintaan izin dari pengadilan setempat.
  • Ada beberapa tindak pidana yang seharusnya di tahap penyelidikannya tidak perlu meminta izin dari pengadilan, contohnya seperti tindak pidana terorisme. KPK meminta adanya penselarasan pasal 8,9, dan 10 Undang-Undang ini.
  • Apabila melihat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, adanya ketentuan dari penyadapan itu sesuai Perpres 54 ahun 2015, terkait penyadapan sudah diatur dalam peraturannya.
  • KPK mempertanyakan, apakah ada pengadopsian dalam RUU Penyadapan tersebut.
  • Ketentuan tentang tata cara akan ditentukan oleh Pemerintah, KPK menyatakan antara pasal 10-11 pada proses penyelidikan dan penyidikan ada perbedaan sementara di KPK lebih kepada penyidikan.
  • Kekhawatiran itu hadir bahwa di KPK melakukan penyadapan itu pada saat penyelidikan oleh sebab itu akan di sinkronkan, ini terjaid karena KPK tidak boleh memberi surat peringatan ketiga, karena setelah dibaca mengenai alasan Undang-Undang KPK tidak diberikan SP3 karena aparat penengak hukum sering menyalahgunakan.
  • Ada fakta aparat penegak hukum yang pernah di audit berdasarkan PM 11/2006 oleh Kominfo, tahun 2007 Kominfo melakukan audit kepada KPK, 2009 pun melakukan auditor kepada KPK dan PJT. Namun pada 2010-2018, Kominfo tidak melakukan audit kembali karena Kominfo tidak bersedia. Kemudian 2016-2017, terdapat audit internal KPK, fakta di lapangan ada beberapa aparat penegak hukum yang melakukan audit berdasarkan Permen No.11 th 2006. Namun, sejak tahun 2010-2016, Kominfo sudah tidak bersedia lagi untuk melakukan audit. Padahal BPK meminta laporan audit penyadapan KPK, kalau .audit ini dilakukan oleh internal, kami mengkhawatirkan hasilnya tidak netral. Oleh sebab itu, peran Kominfo dalam mengaudit KPK itu perlu dikembalikan
  • Akankah nanti Pasal 24 ketentuan tentang pembentukan tim audit akan diatur dalam PerMen atau mengadopsi dari PerMenkominfo 11/2006 atau mengadopsi dari peraturan yang lain.
  • Terkait masalah izin dari pengadilan, pasal 9,10, dan 11. Terkait izin dari Pengadilan Negeri dalam pasal
    11,ini akan sedikit mengalami hambatan apabila permintaan ke hakim karena sampai saat ini ada penegak hukum yang sudah dilakukan proses hukum.
  • Terkait masalah izin Pengadilan, KPK merasa apabila membutuhkan izin tersebut, maka akan mengalami kesulitan. Karena saat ini juga banyak hakim dan panitera yang terjerat kasus hukum, meskipun di Pasal 11 Ayat 9 untuk kasus-kasus tertentu dikecualikan terhadap izin.
  • Terkait dengan audit, permasalahanya adalah bagaimanakah perlindungan HAM atas penyadapan berdasarakan Undang-Undang (Legal power based by legislation) serta apakah rumusan delik penyadapan akan diatur dalam RUU Penyadapan.
  • Terkait dengan pengaturan penyadapan jika mengacu pada delik penyadapan di dalam KUHP di Pasal 277 itu sudah diatur juga tentang delik tindak pidana penyadapan, catatan KPK terkait dengan audit
    mengenai perlindungan HAM atas penyadapan berdasarkan Undang-Undang dan apakah masih diberikan audit kembali. Lalu terkait pengaturan penyadapan bila dikaitkan dengan delik penyadapan dalam pasal 277 telah dimuat mengenai penyadapan.
  • KPK mengusulkan agar data data yang diperoleh ini bisa disimpan sampai perkara tersebut memproleh putusan yang inkracht.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan