Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan Terhadap RUU Pesantren - RDPU Komisi 8 Dengan Perwakilan Pondok Pesantren

Ditulis Tanggal: 15 Sep 2019,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Perwakilan Pondok Pesantren

Pada tanggal 26 Agustus 2019, Komisi 8 DPR-RI mengadakan RDPU dengan perwakilanPondok Pesantren (FKPP Jateng, FKPP Jabar, FKPP Jatim, Perwakilan Ponpes Mandailing Natal Sumut, Perwakilan Ponpes Lirboyo, Perwakilan Ponpes Tebu Ireng, Perwakilan Ponpes Modern Gontor) untuk mendapatkan masukan terhadap RUU Pesantren. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Marwan Dasopang. dari Fraksi PKB dapil Sumut 2 pada pukul 10:45 WIB. Dinyatakan terbuka untuk umum.

Marwan mengatakan Mengenai bab keuangan, kita menggantinya dengan isitilah bab keterbukaan keuangan, dan ini akan terdiri dari beberapa pasal. Apabila keuangan tersebut mencakup bantuan, maka bantuannya akan bersumber dari pemerintah, hal itu berlaku juga untuk bantuan dari luar

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Perwakilan Pondok Pesantren

FKPP Jawa Timur:

  • Pengukuhan Pesantren sebagai lembaga di Indonesia ini sangat penting. Secara kualitas kita sudah bekerja dan sudah berusaha semaksimal mungkin dalam berperan aktif dalam mengembangkan siswa-siswi namun belum diakui.
  • Kami kira RUU ini harus menjadi wujud dari kehadiran pemerintah dalam penyelenggaraan Pesantren. Sebelum tahun 2003, kata "Pesantren" ini belum pernah ada dalam UU.
  • Perlindungan terhadap Pesantren harus menjadi bagian dari upaya Pemerintah, agar para santri memiliki semangat untuk lebih mengembangkan dirinya secara nasional maupun internasional, sehingga Indonesia kedepan memiliki sistem pendidikan yang dapat ditawarkan untuk kancah internasional. Selain itu, pengakuan Pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional juga harus diperhatikan, termasuk otonomi pesantren

FKPP Jawa Tengah:

  • Terkait dengan tindak lanjut hasil Panja RUU Pesantren yang kemudian disepakati menjadi RUU Pesantren. Dalam definisi Kiai, Guru dan lain-lain tercantum redaksi Ustadz, Ustadzah dan sebutan lain, kami ingin meniadakan Ustadz dan Ustadzah.
  • Mengenai panggilan, kamimengusulkan untuk meniadakan redaksi ustadz atau ustadzah, sehingga redaksi yang ada hanya Kiai, Tuan Guru, Nyai, Buya dan lain lain.
  • Adapun alasan terkait penghapusan redaksi Ustadz/Ustadzah, hal ini dilakukan agar penentuan seorang Kyai lebih spesifik, sebab ketokohan pengasuh selama ini lebih termahsyur dengan istilah
    Kiai.
  • Untuk pengaturan Kiai, pada DIM No. 75 diusulkan dibagi menjadi 2. Kiai yg dimaksud Kiai "wajib"
    berpendidikan diganti menjadi "harus".
  • Terkait DIM manajemen pengelolaan Pesantren itu tertera bertujuan utk membagi peran Kiai dalam fugsi administrasi, kami mengusulkan redaksi “membagi” diganti dengan “membantu” di Pesantren tokoh sentral Kiai dlm menjalankan aktivitasnya ini dibantu oleh santri-santri senior yang memang diberikan amanah oleh Kiai itu sendiri jadi sebaiknya kata “membagi” diganti oleh “membantu”.
  • Mengenai penyetaraan pendidikan Pesantren non formal, sebagaimana yang terdapat dalam DIM 144-148, dikatakan bahwa pendidikan bagi santri non formal juga disetarakan. Jika norma ini disetujui, maka santri yang mengikuti pendidikan non formal dapat dilaksanakan dengan mereka yang mengikuti pendidikan formal, dan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang formal yang lebih tinggi, tanpa mengikuti ujian.
  • Mengenai keuangan, disini dikatakan bahwa Pesantren dapat mengakses program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dari K/L terkait, yang dilakukan secara mandiri. Kami menyetujui usulan pasal tersebut.
  • Kami berharap RUU ini dapat menjaga dan memperkuat indepedensi serta otonomi Pesantren, termasuk otonomi pengelolaan keuangan, sehingga hadirnya RUU Pesantren ini tidak melemahkan watak, nilai-nilai, serta tradisi Pesantren itu sendiri
  • Kami juga berharap agar RUU ini lebih mengedepankan nilai-nilai kultur daripada formalisasi Pesantren. Artinya, RUU ini tetap menjaga, melindungi, dan mengembangkan nilai-nilai yang sudah ada di Pesantren.
  • Harapan kami RUU ini yg nantinya ttp menjaga dan menguatkan otonomi Pesantren itu sendiri. Dengan hadirnya RUU ini tidak sampai melemahkan watak Pesantren itu sendiri, jangan sampai ciri khas Pesantren itu sampai redup.
  • Kami juga berharap agar adanya rekognisi utuh terhadap lulusan pesantren, tradisi akademik pesantren, metode pembelajaran pesantren, otonomi tata kelola pesantren, serta rekognisi keragaman tiap Pesantren. Artinya, RUU ini tetap mengedepankan nilai-nilai pesantren, pesantren bukanlah sekolah dan bukan juga Madrasah. Terakhir, sumber pendanaan Pesantren ini harus bersumber dari APBN, APBD, dan dana-dana resmi lainnya.

Perwakilan Ponpes Mandailing Natal, Sumut:

  • Sebagai masukan bahwa dewasa ini Pemerintah suka menggembar-gemborkan ekonomi syariah. Bagaimanapun kajian-kajian ekonomi syariah sangat membutuhkan bantuan dari Pesantren. Untuk kesamaan Pesantren, supaya melibatkan ekonomi syariah dan Pesantren.
  • Kami berharap apa yang telah kami sampaikan ini menjadi sebuah kenyataan untuk mendorong terwujudnya Pesantren yang memiliki kredibilitas tinggi di mata Pemerintah dan masyarakat.

Perwakilan Ponpes Modern Gontor:

  • Ponpes Modern Gontor ingin menyampaikan apresiasi kepada kawan-kawan anggota Dewan. Terkait dengan independensi Pesantren, kami berharap agar semua produk aturan untuk Pesantren kalau bias mengatur dalam aturan yang tidak terlalu mengatur, mulai dari UU sampai turunannya.
  • Ponpes Modern Gontor berharap agar UU ini nantinya dapat merekognisi tradisi yang sudah ada di Pesantren. Contohnya, terkait tahun ajaran, jangan sampai Pesantren yang sudah menerapkan Bulan Syawal sebagai tahun ajaran baru ini harus mengikuti lembaga pendidikan formal lainnya, biarlah hal itu menjadi nilai khas tersendiri bagi Pesantren.
  • Istilah formal dan non-formal dalam RUU ini kami melihat masih kurang tajam dalam arti yang diakui sebagai jenjang pendidikan formal Pesantren ini sepaham kami adalah pendidikan muadalah dan pendidikan Diniyah formal jadi itulah jenjang pendidikan formal Pesantren, itu perlu dipertegas karena disini belum tegas dalam poin tersebut.
  • Ponpes Modern Gontor berharap supaya program UU ini nanti bisa mendorong Pesantren untuk mengembangkan jaringannya. Keunikan Pesantren bisa “dijual” atau “dipasarkan”, di Gontor santri luar negeri diatas 700. Paling tidak lembaga kami membuktikan cita rasa kami yang ndeso, kami jual dan kami kemas dengan bagus.
  • Ponpes Modern Gontor berharap produk UU ini nantinya dapet membuat Pesantren mengembangkan jaringannya, baik antar-Pesantren di Indonesia dalam skala regional syukur-syukur juga internasional.

Perwakilan Ponpes Lirboyo, Jatim:

  • Ponpes Lirboyo mengapresiasi atas terwujudnya nama “RUU Pesantren”, yang semula ingin diberi judul “RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan”.
  • Pesantren memang lembaga pendidikan yang unik. RUU ini diharapkan menjaga independensi keunikan, kekhasan, dan culture dari pesantren. Akan tetapi, dengan pilihan ciri khas pesantren seperti itu masyarakat tidak kemudian meninggalkan Pesantren tradisional seperti kami. Baik secara kuantitas dan kualitas pendidik Pesantren yang sangat tradisional seperti Lirboyo.
  • Jangan sampai Lirboyo harus seperti Gontor dan sebaliknya. Ini akan membuat kekhasan menjadi berkurang dan pilihan masyarakat menjadi tidak banyak. Ponpes Lirboyo harap Pemerintah memberikan pilihan sebanyak-banyaknya kepada masyarakat terkait pendidikan.
  • Jangan sampai ada keseragaman Pesantren, dimana penyelenggaraan satu Pesantren, harus sama dengan Pesantren lainnya, biarlah hal ini menjadi keberagaman tata kelola Pesantren.
  • Diharapkan dengan adanya UU Pesantren ini memperhatikan keunikan kultur yang ada di Pesantren seperti di Pesantren kami ini yang bisa dikatakan mewakili Pesantren yang paling tradisional (paling ndeso) karena jauh dari modernisasi baik dari sistem pendidikannya maupun kurikulumnya akan tetapi dengan ciri khas pesantren itu ternyata masyarakat tidak meninggalkan Pesantren-Pesantren tradisional seperti kami. Hal ini dibuktikan bahwa hingga saat ini kami masih survive baik secara kuantitas siswa didiknya maupun secara kualitas tenaga pendidiknya.
  • Sebaiknya Pemerintah memberikan pilihan sebanyak-banyaknya kepada masyarakat untuk menetukan pendidikan mereka, maupun pendidikan Pesantren maupun tidak.

Perwakilan Ponpes Tebuireng:

  • Ponpes Tebuireng hanya menambahkan supaya ini menjadi titik tekan sehingga menjadi substansi dimana terjadinya RUU Pesantren. Dengan adanya UU ini jangan sampai menjadikan independensi otonomi kelolaan ini menjadi lemah.
  • Terkait dengan ragam pendidikan di Pesantren. Pesantren dalam menyelenggarakan pendidikan ada yang model umum dan ini adalah pendidikan formal. Pendidikan umum ini mulai dari SD-Perguruan
    Tinggi atau Madrasah-Perguruan Tinggi.
  • Terkait ragam pendidikan di Pesantren, ada pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pesantren berupa PDF (Pendidikan Diniyyah Formal) dan Muaddalah, hal ini berbeda dengan pendidikan formal yang ada di sekolah maupun di madrasah.
  • Pendidikan Diniyyah Muadalah ini tidak ada akreditasi dan standar kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah, Pesantren memiliki otonomi untuk menentukan kurikulumnya sendiri, hal ini berbeda dengan PDF, dimana kurikulim PDF ditentukan oleh Peraturan Menteri Agama.
  • Untuk pendidikan pesantren non formal, ijazahnya diakui dan dapat disamakan dengan lembaga pendidikan formal apabila ujian itu diselenggarakan oleh Pesantren yang sudah memiliki lembaga
    pendidikan formal.
  • Jenis pendidikan formal yang diselenggarakan Pesantren ini ada yang namanya diniyah formal dan pendidikan muaddalah, ini sama-sama pendidikan diniyah tapi untuk modelnya berbeda jadi ada yang memilih diniyah menggunakan model pendidikan formal dan ada yang menggunakan model satuan pendidikan muaddalah, di kami menerapkan model muaddalah.
  • Setiap Pesantren ini memiliki otonomi dalam menetapkan standar kurikulum dan standar yang lainnya, berbeda dengan diniyah formal yang harus ada standar minimal yang sudah diatur oleh PMA (Peraturan Menag).


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan