Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional - Komisi 1 Raker Dengan Menteri Pertahanan RI

Tanggal Rapat: 19 Aug 2019, Ditulis Tanggal: 12 Sep 2019,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Menteri Pertahanan RI →Ryamizard Ryacudu

Pada tanggal 19 Agustus 2019, Komisi 1 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pertahanan RI untuk membahas RUU Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Satya W. dari Fraksi Golkar dapil Jatim 9 pada pukul 14:20 WIB. Dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Pertahanan RI → Ryamizard Ryacudu

Kami menggalangkan Sistem Pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional, yang dipersiapkan sejak dini secara total dan terpadu dengan mengutamakan penguatan dari TNI.

Pemerintah sangat mengapresiasi kesediaan dan upaya dari Komisi 1 DPR bersama-sama dengan Pemerintah untuk membahas RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Secara umum, RUU ini mengatur 4 hal. Pertama, Bela Negara. Kedua, komponen pendukung. Ketiga, kompenen cadangan. Keempat, Mobilisasi dan demobilisasi. Selain itu, ada pula ketentuan pendanaan dan sanksi pidana

Dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara upaya bela negara dalam rancangan UU ini merupakan perwujudan pertahanan negara yang diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.

kesiapsiagaan dalam menghadapi dinamika ancaman yang semakin kompleks, multidimensional, dan multi konsep. Pengelolaan komponen pendukung dalam sistem tata kelola pertahanan negara yang demokratis dilakukan juga dengan memperhatikan lingkungan hidup.

Mengenai ancaman yang belum nyata, perselisihannya tidak akan diselesaikan dengan senajata, melainkan
secara kekeluargaan . Adapun ancaman akan menjadi nyata apabila kedaulatan, keutuhan negara, dan keselamatan bangsa terganggu.

Bela negara sebagai sikap perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaan terhadap RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.

Kekuatan TNI sudah besar dalam menghadapi ancaman militer Indonesia yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat dan memper besar TNI sebagai komponen utama.

Upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan dan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.

Sesuai standar yang ditetapkan oleh tiap-tiap matra dalam TNI, yang dijalankan tersebut diharapkan seluruh sumber daya nasional dapat disiapkan menjadi komponen pendukung pertahanan Negara.

Bentuk-bentuk ancaman nyata itu antara lain adalah sebagai berikut. Pertama, terorisme dan radikalisme.Kedua, bencana alam. Ketiga, cyber intelejen. Keempat perampokan dan penghancuran SDA. Kelima, sapartisme. Keenam, perbatasan. Ketujuh, narkoba. Kedelapan, wabah penyakit.

Indonesia sebagai negara terluas dan berpenduduk terbesar di kawasan ASEAN namun jika dibandingkan dengan Negara-negara ASEAN lainnya hanya Indonesia yang tidak memiliki pasukan cadangan, Indonesia hanya memiliki tentara aktif.

Komponen cadangan melaksanakan pengabdian sebagai komponen cadangan sampai dengan usia paling tinggi 47 tahun. Pelatihan komponen cadangan dilakukan secara sukarela bukan wajib militer.

Dengan demikian penyiapan komponen pendukung dan cadangan dalam RUU ini diharapkan dapat memiliki efek gentar yang sangat ampuh bagi pertahanan negara Indonesia.

Setelah itu, komponen cadangan wajib mengikuti latihan dasar kemiliteran selama 3 bulan, lalu menjalankan pengabdiannya yang dibagi dalam masa aktif & non aktif. Adapun pengabdian komponen cadangan ini berlangsung sampai usia 47 tahun.

Mobilisasi dapat dikenakan kepada seluruh komponen pertahanan negara sesuai dengan strategi pertahanan negara.

RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan akan mentransformasikan SDM, SDA, dan sumber daya buatan. Ketiga sumber tersebut akan digunakan untuk menguatkan sistem pertahanan Negara.

RUU ini akan menjalankan sistem pertahanan semesta dimana seluruh komponen bangsa menjadi bagian dari sistem pertahanan negara dengan tetap memperhatikan demokrasi dan HAM serta hukum baik hukum nasional dan internasional.

Pemerintah sangat mendukung pembahasan RUU ini sebagai bentuk warisan Komisi I periode 2014-2019 dalam merumuskan pengaturan mengenai sistem pertahanan nasional. Kami berharap agar RUU ini dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atas segala perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan