Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang Kebudayaan – Komisi 10 Rapat Panja dengan Kemenpar, Kemenpan-RB, Kemendikbud, Kemenkumham RI dan Ahli Bahasa (Tim Pemerintah)

Tanggal Rapat: 20 Mar 2017, Ditulis Tanggal: 27 Sep 2019,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 20 Maret 2017, Komisi 10 mengadakan Rapat Panja dengan Kemenpar, Kemenpan-RB, Kemendikbud, Kemenkumham RI, dan Ahli Bahasa (Tim Pemerintah) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan. Rapat Panja ini dibuka oleh Ferdiansyah dari Fraksi Golkar dapil Jawa Barat pukul 14:16 WIB.

Pengantar Rapat

Ferdiansyah dari Fraksi Golkar dapil Jawa Barat. Ferdiansyah mengatakan menurut sekretariat anggota Panja telah ditandatangani 12 kolom dan dinyatakan izin 14 kolom dari total 26 kolom dan telah ditandatangani 6 fraksi sehingga rapat kali ini sudah memenuhi kuorum fraksi serta rapat dinyatakan terbuka untuk umum. Untuk rapat kali ini akan membahas rumus norma Rancangan Undang-Undang (RUU), kita

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Pemerintah sudah lakukan rapat kecil bahas Rancangan Undang-Undang (RUU) ini dan ada beberapa pasal yang menjadi catatan, catatan kecil akan disampaikan setelah uji public dan saat konsinyering
  • Pemanfaatan kebudayaan dilakukan berdasarkan pengembangan, kami nanti akan jelaskan arus/flow dari pelestarian, pengembangan, dan pembinaan.
  • Istilah restorasi akan kita cari kepada istilah budaya, restorasi dalam istilah lain sering dianggapsebagai material culture (pemugaran)
  • Kalau Undang-Undang harus memenuhi 3 unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan