Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rapat Kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Kelautan dengan Pemerintah dan DPD RI

Tanggal Rapat: 14 Mar 2024, Ditulis Tanggal: 26 Apr 2024,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Menteri Kelautan dan Perikanan→Sakti Wahyu

Pada 14 Maret 2024, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Kelautan mengadakan Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Utut Adianto dari Fraksi PDIP dapil Jawa Tengah 7 pada pukul 14.00 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

DPD-RI
  • Tumpang tindih Lembaga Penegak Hukum Laut
    • Indonesia memiliki 13 lembaga penegak hukum di laut, yakni 6 lembaga yang mempunyai satuan tugas patroli di laut dan 7 lembaga penegak hukum lainnya tidak memiliki satuan tugas patroli di laut (multi agency single task). Hal ini memunculkan perbedaan persepsi kewenangan yang cenderung mengarah pada ego instantional, sebagaimana masing-masing institusi mempunyai strategi/kebijakan, peralatan (sarana prasarana), dan SDM yang berbeda-beda, serta tidak dalam kesatuan sistem komando dan kendali (kurangnya koordinasi).
    • Lembaga penegak hukum yang memiliki satgas patroli di laut adalah :
      • TNI-AL
      • POLRI/Direktorat Kepolisian Perairan
      • Kementerian Perhubungan - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
      • Kementerian Kelautan dan Perikanan - Dirjen PSDKP
      • Kementerian Keuangan - Direktorat Jenderal Bea-Cukai
      • Bakamla
  • Single Agency - Multi task
    • Sebuah lembaga yang mensinergikan sejumlah kelembagaan yang memiliki kewenangan dalam keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum laut, yang disebut dengan Indonesia Coast Guard.
    • Indonesia Coast Guard setidaknya perlu memuat fungsi :
      • Pelayanan sistem informasi peringatan dini
      • Penegakan hukum di laut
      • Bea cukai
      • Keamanan dan keselamatan pelayanan
      • Pengendalian sumber daya alam hayati dan non hayati dalam lingkungan kelautan
      • Pencarian dan pertolongan di laut
      • Pertahanan negara dalam keadaan perang
  • Urgensi pembentukan Coast Guard
    • Ketiadaan Coast Guard berdampak pada tidak adanya badan/lembaga khusus (sebagai Coast Guard) yang mewakili Indonesia sebagai delegasi dalam forum Coast Guard internasional. Patut menjadi catatan penting, bahwa hanya ada tiga negara di dunia ini yang tidak memiliki Coast Guard, yaitu Brunei Darussalam, Timor Leste, dan Indonesia. Padahal Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Menjadi ironi, jika Indonesia tidak memiliki lembaga yang disebut dengan Coast Guard.
    • Kebutuhan adanya Coast Guard dapat dibagi menjadi empat bidang, yakni :
      • Keselamatan maritim
      • Perlindungan lingkungan laut
      • Penegakan hukum maritim
      • Pertahanan teritorial
  • Ruang lingkup perubahan UU Kelautan (usul DPD RI)
    • Optimalisasi fungsi dan peran Bakamla sebagai lembaga yang berperan menjadi Sea and Coast Guard di teritori wilayah laut NKRI (Single Agency Indonesian Coast Guard).
    • Memosisikan Bakamla sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
    • Menyesuaikan dan menambahkan fungsi serta wewenang Bakamla sebagai koordinator operasi keamanan dan penegakan hukum laut di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
    • Memberikan kewenangan-kewenangan penyidikan pada Bakamla untuk melaksanakan fungsi penegakan hukum di laut yang terkait subjek sipil dan memberikan kegiatan intelijen untuk meningkatkan pengamanan Kelautan.
  • Penutup
    • Merujuk pada dinamika situasi dan kondisi yang ada, DPD mengajukan perubahan atas UU Kelautan secara terbatas dengan beberapa penekanan yaitu :
      • RUU Perubahan UU Kelautan melakukan penataan atas norma mengenai aransemen kelembagaan agar sesuai dengan perkembangan terkini, yakni single agency - multi task. Hal ini dilakukan agar tidak ada tumpang tindih dan ada kepastian mengenai penegakan hukum di laut dalam rangka meningkatkan daya saing sektor kelautan Indonesia.
      • RUU Perubahan UU Kelautan melakukan repositioning agar dapat melengkapi berbagai peraturan perundang-undangan yang sudah ada, bukan justru menimbulkan konflik peraturan perundang-undangan yang pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
      • RUU Perubahan UU Kelautan menghadirkan kepastian hukum terhadap tata kelola keamanan laut dalam rangka menghadapi kompleksitas serta dinamika keamanan dan penegakan hukum di laut.
      • Penataan kelembagaan dilakukan melalui pengaturan penguatan Bakamla sebagai Coast Guard, penguatan kewenangan penyidikan kepada Coast Guard, dan penggabungan Bakamla dengan Direktorat KPLP Kementerian Perhubungan sebagai Coast Guard.

Menteri Kelautan dan Perikanan → Sakti Wahyu
  • Rekapitulasi DIM RUU Perubahan UU Kelautan usulan pemerintah
    • 37 DIM diubah
    • 12 DIM tetap
    • 30 DIM dihapus
    • 13 DIM ditambahkan
  • Materi pokok RUU Perubahan UU Kelautan
    • Penguatan Bakamla (Pasal 1, Pasal 59 s.d Pasal 64, Pasal 71, Pasal 60A, Pasal 63A, Pasal 72A, Pasal 72B).
    • Sinergi dengan hukum internasional dan penguatan hubungan internasional bidang kelautan (Pasal 7 dan Pasal 9, Pasal 11 dan Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 13A, Pasal 26).
    • Neraca sumber daya laut, perluasan kawasan konservasi, dan pelestarian lingkungan laut (Pasal 14, Pasal 51, Pasal 56).
    • Sistem Logistik Ikan Nasional, industri dan jasa maritim, kepelabuhan (Pasal 18, Pasal 27, Pasal 29).
    • Energi Baru Terbarukan, pulau kecil, data dan informasi kelautan, dan pemanfaatan di laut secara menetap (Pasal 20, Pasal 22, Pasal 40, dan Pasal 44A).

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan