Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Dampak dan Penanganan Gempa Lombok ─ Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan DPR-RI dengan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Sosial, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tanggal Rapat: 10 Sep 2018, Ditulis Tanggal: 3 Jul 2020,
Komisi/AKD: Pimpinan DPR , Mitra Kerja: Menteri Sosial

Pada 10 September 2018, Pimpinan DPR-RI mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Sosial, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengenai Dampak dan Penanganan Gempa Lombok. Rapat Koordinasi ini dibuka dan dipimpin oleh Fahri Hamzah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dapil Nusa Tenggara Barat pada pukul 10:30 WIB. (ilustrasi: style.tribunenews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Koordinator PMK → Puan Maharani
  • Fungsi dari Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) adalah untuk mengupas tuntas pengkoordinasian percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga ikut melakukan pengkoordinasian, tetapi hanya sampai pada tahap perencanaan dan pelaksanaan.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Sampai dengan 9 September 2018, jumlah gempa serta gempa susulannya itu berjumlah 2.036. Jadi, bisa dibayangkan suasana tersebut tentunya menimbulkan dampak yang luar biasa.
  • Dampak dari aspek kemanusiaan lebih dari 82,8% korban meninggal dunia di Lombok Utara. Korban luka berjumlah 1.584 jiwa.
  • Dampak kerusakan terbesar terjadi di Lombok Barat.
  • BNPB mengambil kebijakan bahwa yang akan didahulukan adalah rumah dengan kerusakan berat untuk segera direkapitulasi.
  • Gempa 7 Skala Richter (SR) pada 5 Agustus 2018, berdampak signifikan dan sampai 8 September 2018, sebanyak 564 jiwa meninggal dunia.
  • Rekapitulasi hasil verifikasi rumah rusak berat per 8 September 2018 berjumlah 32.968.
  • Rekap pembuatan rekening bantuan rumah rusak berat melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanca Mataram, BRI Praya, dan BRI Selong.
  • Kerusakan dalam bidang infrastruktur pendidikan berjumlah 1.194 dengan rincian 264 PAUD, 639 SD, 155 SMP, 73 SMA, 56 SMK dan sisanya adalah madrasah dan perguruan tinggi. Sebanyak 22 peternakan di Lombok juga mengalami kerusakan.
  • Gempa juga berdampak pada sektor ekonomi (pariwisata dan pertanian).
  • TNI telah membentuk Satgas dengan mengerahkan 3.000 personel untuk membantu korban gempa di Lombok.
  • Hasil kaji kebutuhan pasca gempa di Lombok Utara menunjukkan kerusakan sebesar Rp3,19 Triliun dan yang dibutuhkan untuk pemulihan sebesar Rp3,09 Triliun.
  • Pada saat penanganan darurat yang telah dilakukan selama sebulan pasca gempa adalah penyelamatan dan penanganan korban.
  • Pada 12 September 2018, BNPB akan rapat di Mataram menyusun draf rencana aksi.
  • Sektor pemulihan meliputi pemukiman, infrastruktur, lintas sektor, dan lain-lain.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
  • Kementerian PUPR sudah melakukan verifikasi untuk fasilitas publik yang rusak dan perbaikannya sedang dikerjakan.
  • Masyarakat di Lombok tidak hanya menonton, tetapi ikut bergotong-royong membangun rumah masing-masing. Jadi, tidak perlu ada kontraktor.
  • Untuk air baku, PUPR memanfaatkan 84 sumur yang ada di Lombok karena air tanahnya bagus dan dapat difungsikan. PUPR juga membuat 7 sumur baru.
  • PUPR membentuk tim masing-masing 9 (sembilan) orang untuk mendampingi masyarakat yang akan membangun rumah.
  • Hingga saat ini sudah dilatih 1.200 orang di 4 kabupaten yang ada di Lombok untuk bisa membangun rumah. Teknologi yang diterapkan adalah yang tahan gempa.
  • Program rehabilitasi dan rekonstruksi penanganan gempa NTB berupa fasilitas umum atau fasilitas sosial sesuai dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram, dan Wilayah Terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  • Pembangun rumah warga dilakukan dengan metode Rehabilitasi dan Rekonstruksi Masyarakat dan Permukiman Berbasis Komunitas (REKOMPAK) 

Menteri Sosial

Tidak terdapat pemaparan mitra dari Kemensos.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan