Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Komisi 8 DPR-RI Terhadap Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2022-2027 Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan, dan Lain-Lain — Rapat Paripurna DPR-RI ke-10

Tanggal Rapat: 17 Nov 2022, Ditulis Tanggal: 26 Jan 2023,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Menteri Dalam Negeri RI→Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D.

Pada 17 November 2022, DPR-RI melaksanakan Rapat Paripurna tentang Laporan Komisi 8 DPR-RI Terhadap Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2022-2027 Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan, dan Lain-Lain. Berdasarkan catatan Setjen DPR-RI, daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR-RI hari ini telah ditandatangani oleh 20 Anggota secara fisik, 140 Anggota secara virtual, dan 242 Anggota izin. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Puan Maharani dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FP-PDIP) dapil Jawa Tengah 5 pada pukul 10.17 WIB. (Ilustrasi: news.detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Dalam Negeri RI → Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D.

Puan Maharani dari Fraksi PDI Perjuangan dapil Jawa Tengah 5

  • Perlu kami sampaikan bahwa Pimpinan DPR-RI telah menerima surat-surat dari Presiden RI meliputi:
    • Nomor R58 pada 16 Desember perihal Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    • Nomor R45 perihal RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah India mengenai Kerjasama dalam Bidang Pertahanan.
    • Nomor R46, R52, R54, R55, R57, R58, dan R59 perihal Permohonan Pertimbangan atas Pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Republik Indonesia.
    • Nomor R48 perihal UU tentang Pengesahan Threaty on the Prohibition of Nuklir Weapon.
    • Nomor R49 perihal Rencana Pengesahan Protocol to Implement The Ninth Package of Commitment of Air Transport Services under the ASEAN Framework Agreement on Services.
    • Nomor R50 tentang Protokol untuk Melaksanakan Paket ke-10 Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa.
    • Nomor R51 tentang Protokol untuk Melaksanakan Paket ke-11 Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka ASEAN di Bidang Jasa.
    • Nomor R53 penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
  • Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR-RI tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku.
  • Memasuki acara pertama hari ini, yaitu Laporan Komisi 8 DPR-RI atas Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2022-2027, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Ashabul Kahfi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dapil Sulawesi Selatan 1 membacakan Laporan Komisi 8 DPR-RI terhadap Hasil Pembahasan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPAI Periode 2022-2027

  • Komisi 8 DPR-RI telah menyelenggarakan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap 18 orang Calon Anggota KPAI Periode 2022-2027 berdasarkan:
    • Surat Presiden RI Nomor R-15/Pres/04/2022 tertanggal 6 April 2022 yang ditujukan kepada Pimpinan DPR-RI perihal Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota KPAI.
    • Surat Pimpinan DPR-RI Nomor T/1028/PW.01/09/2022 tertanggal 21 September 2022 kepada Komisi 8 DPR-RI perihal Penugasan untuk Membahas Calon Anggota KPAI.
  • Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap Calon Anggota KPAI dilaksanakan pada 22 September 2022, dengan dilakukan pemaparan visi dan misi calon serta dialog Pimpinan dan Anggota Komisi 8 DPR-RI.
  • Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPAI oleh Komisi 8 DPR-RI selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Sesuai Pasal 75 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan KPAI disebutkan bahwa: Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR-RI, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  • Tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta Uji Kelayakan dan Kepatutan telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengusulan, dan Penetapan Anggota Calon KPAI yang memberikan wewenang kepada DPR-RI tentang pemilihan Calon Anggota KPAI yang sesuai dengan Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
  • Komisi 8 DPR-RI melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap Calon Anggota KPAI dengan mengedepankan prinsip meritokrasi dan menyeleksi calon yang memiliki kompetensi dan integritas dalam upaya aktualisasi serta menangani persoalan perlindungan anak di Indonesia.
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, KPAI terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota yang terdiri atas unsur Pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap Perlindungan Anak.
  • Mengacu kepada hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap 18 (delapan belas) orang calon yang diajukan Presiden, Komisi 8 DPR-RI pada 29 September 2022 telah memilih dan menetapkan 9 orang Anggota KPAI yang proses pengambilan keputusannya dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat untuk penetapan 6 (enam) orang Anggota KPAI dan pengambilan keputusan melalui suara terbanyak (voting) untuk 3 (tiga) orang Anggota KPAI yang disepakati antara lain:
    • Dari unsur tokoh agama: Sylvana Maria, A.M.Th.
    • Dari unsur tokoh masyarakat: Ai Rahmayati, S.Sos.I, M.Ag. dan Diyah Puspitarini, S.Pd., M.Pd.
    • Dari unsur organisasi kemasyarakatan: Margaret Aliyatul Maimunah, SS., M.Si.
    • Dari unsur Pemerintah: DR. Aris Leksono, M.M.Pd.
    • Dari unsur dunia usaha: Drs. Kawiyan, M.I.Kom.
    • Dari unsur kelompok masyarakat peduli anak:
      • DR. Jasra Putra, S.Fil., M.Pd.
      • Ai Maryati Solihah, S.Pd.I., M.Si.
      • Dian Sasmita, MH.
  • Demikianlah laporan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota KPAI serta 9 (sembilan) orang yang terpilih dan ditetapkan.
  • Kami berharap 9 (sembilan) orang yang terpilih dapat disetujui oleh Rapat Paripurna dan selanjutnya diproses oleh Pimpinan DPR-RI untuk disampaikan kepada Presiden RI.

Puan Maharani dari Fraksi PDI Perjuangan dapil Jawa Tengah 5 menanyakan apakah Laporan Komisi 8 DPR-RI atas Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap Calon Anggota KPAI Periode 2022-2027 dapat disetujui, dan peserta Rapat Paripurna menyetujui.

Puan Maharani dari Fraksi PDI Perjuangan dapil Jawa Tengah 5

  • Memasuki acara kedua hari ini, yaitu pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU inisiatif Komisi 2 DPR-RI yaitu RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU DPR-RI.
  • Kami persilahkan kepada masing-masing Juru Bicara fraksi untuk maju ke depan menyampaikan pendapat fraksinya terhadap RUU dimaksud secara langsung kepada pimpinan tanpa menyampaikan hasil.
  • Puan Maharani menanyakan apakah RUU usul inisiatif Komisi 2 DPR-RI yaitu RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali dapat disetujui menjadi RUU usul DPR-RI, dan peserta Rapat Paripurna menyetujui.
  • Memasuki acara ketiga hari ini, yaitu persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI berdasarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor 36 perihal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan atas nama saudara Shayne Pattynama.
  • Kami sampaikan bahwa menyetujui hasil pembahasan Komisi 3 DPR-RI dan Komisi 10 DPR-RI dalam rangka pemberian pertimbangan kewarganegaraan RI kepada saudara Shayne Pattynama.
  • Untuk itu kami memintakan persetujuan pada Rapat Paripurna hari ini apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan RI atas nama saudara Shayne Pattynama dapat disetujui, dan peserta Rapat Paripurna menyetujui.
  • Selanjutnya persetujuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
  • Memasuki acara keempat hari ini, yaitu terkait perpanjangan waktu pembahasan terhadap:
    • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
    • RUU tentang Landas Kontinen dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
  • Berdasarkan laporan Pimpinan Komisi 2 DPR-RI dan Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) kepada Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus pada tanggal 9 November 2022 dan 16 November 2022 meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan RUU tentang Landas Kontinen sampai dengan masa persidangan ketiga yang akan datang.
  • Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap kedua RUU tersebut sampai dengan masa persidangan ketiga yang akan datang, dan peserta Rapat Paripurna menyetujui.
  • Memasuki acara kelima hari ini, yaitu Pembicaraan Tingkat 2 yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Guspardi Gaus dari Fraksi PAN dapil Sumatera Barat 2 membacakan pandangan dari Komisi 2 DPR-RI terkait dengan membentuk Undang-Undang dan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

  • Sesuai dengan ketentuan Pasal 18b Ayat 1 Undang-Undang NKRI 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan Undang Undang.
  • Kekhususan tersebut antara lain diberikan kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
  • Berdasarkan amanat UU tersebut khususnya Pasal 76 Ayat 2 yang menyatakan Pemerintah dan DPR-RI dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek hukum administrasi, hukum kesatuan sosbud, kesiapan SDM, infrastruktur dasar kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang dan atau aspirasi masyarakat Papua.
  • Berdasarkan Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R/30/Pres/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 menugaskan Mendagri, Menkeu dan Menteri Bappenas, dan Menkumham baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili Pemerintah dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
  • Berdasarkan keputusan Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus DPR-RI tanggal 24 Agustus 2022 dengan surat dari Pimpinan DPR-RI perihal penugasan untuk membahas RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
  • Dalam rangka Menindaklanjuti keputusan tersebut kami laporkan rangkaian pembentukan RUU tersebut sebagai berikut:
    • Tanggal 25 sampai dengan 27 Agustus 2022 Komisi 2 DPR-RI melaksanakan kunjungan kerja ke kota Sorong Provinsi Papua Barat untuk mendapatkan masukan terhadap pembahasan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
    • Tanggal 29 Agustus Tahun 2022 Komisi 2 DPR-RI melaksanakan rapat kerja membicarakan Tingkat I secara fisik dan virtual Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI dengan acara penjelasan keterangan DPR RI. Pandangan Pemerintah, pandangan Komite 1 DPD-RI dan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), serta pembentukan Panja.
    • Tanggal 30 Agustus 2022 dilakukan Rapat Panja guna membahas tim terkait, serta pasal-pasal yang bersifat substantif.
    • Pada tanggal 31 Agustus 2022, dilakukan Rapat Kerja untuk melakukan pembahasan DIM terkait pasal-pasal yang bersifat substantif serta dilanjutkan dengan Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi dalam rangka merumuskan dan mensinkronisasikan serta menyempurnakan pasal-pasal yang terdapat dalam RUU tersebut sesuai yang ditugaskan oleh Panja.
    • Tanggal 5 September 2022, Panja Komisi 2 DPR-RI melakukan RDPU dengan Pejabat Gubernur Papua Barat, DPR Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Barat serta beberapa Bupati dalam rangka menerima aspirasi terkait pembahasan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
    • Tanggal 5 September 2022, dilakukan Rapat Kerja dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan pada tingkat Timus dan Timsin.
    • Tanggal 12 September 2022, Panja telah melakukan finalisasi hasil pembahasan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan telah menghasilkan draft final RUU tentang Provinsi Papua Barat Daya untuk dilaporkan ke Raker Tingkat Satu.
  • Sore hari pada tanggal 12 September 2022, dilakukan Rapat Kerja tingkat satu secara fisik dan virtual antara Komisi 2 DPR-RI dengan Komite 1 DPD-RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, dan Menteri Hukum dan HAM atau yang mengatasi permasalahan konflik melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua Barat.
  • Adapun tujuan pemekaran provinsi di Papua berdasarkan Pasal 93 PP 106/2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, pemekaran ditunjukkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan dan meningkatkan harga dan martabat masyarakat.
  • Pada kesempatan ini, perkenankan kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan Komite 1 DPD-RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, dan Menteri Hukum dan HAM atau yang mewakili yang bersama-sama dengan Komisi 2 DPR-RI telah melakukan pembahasan RUU ini dengan rasa kebersamaan dan dalam suasana yang demokratis.
  • Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran dalam pembahasan RUU ini.
  • Demikianlah laporan Komisi 2 DPR-RI terhadap pembahasan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan apabila ada kekurangan dan kesalahan baik dalam proses pembahasan RUU ini maupun dalam penyampaian laporan ini, dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan permohonan maaf.
  • Selanjutnya perkenankanlah kami menyerahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui bersama dalam forum ini untuk menjadi UU terkait.

Puan Maharani menanyakan apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang, dan peserta Rapat Paripurna menyetujui.

Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri

  • Perkenankan kami atas nama Pemerintah menyampaikan apresiasi yang tinggi atas segala kerja keras dan komitmen yang tinggi dalam rangka penyusunan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya mulai dari tahap perumusan dan penyiapan naskah akademik, kemudian proses harmonisasi di Badan Legislasi hingga ke Rapat Paripurna Tingkat 2.
  • Pemerintah berterima kasih atas dukungan yang penuh dan kerjasama yang sangat baik dalam pembahasan, yang meskipun ada dinamika tapi banyak hal yang kemudian terjadi kesepakatan baik pada saat Panitia Kerja atau Panja dan hingga saat ini kita sudah mendengar bersama telah diambil keputusan untuk persetujuan di Paripurna Tingkat 2 terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
  • Pada rapat yang sangat mulia ini, perkenankan kami mewakili Pemerintah menyampaikan pandangan akhir secara singkat sebagai berikut:
    • Hari ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya wilayah Sorong Raya dan sekitarnya dan tentunya juga bagi Indonesia yang penuh sukacita menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai Provinsi ke-38 RI. Namun dibalik yang membahagiakan ini, masih banyak kerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi kita semua baik Pemerintah, daerah dan tentunya juga dari DPR-RI, DPD-RI dan semua kepentingan agar provinsi baru ini tidak hanya secara de jure disepakati, juga de facto bergerak untuk operasional.
    • Pembentukan RUU Papua Barat Daya ini adalah atas dasar inisiatif DPR RI yang disetujui oleh pemerintah untuk dibahas setelah menerima aspirasi dari berbagai unsur masyarakat Papua Barat yaitu dari Kepala Daerah baik tingkat provinsi, kabupaten/kota yang terkait, DPRPB, MRPB, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, birokrat yang ada di wilayah Papua Barat Daya yang diterima langsung baik oleh DPR-RI, DPD-RI maupun juga oleh Pemerintah.
    • Kebijakan pemekaran daerah di wilayah Papua merupakan amanat dan implementasi UU Otsus Papua sesuai Pasal 76 UU 2/2001 yang telah disahkan tanggal 19 Juli 2021. Tiang pondasi utama dalam RUU untuk pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah bahwa pemekaran daerah Papua harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua dalam akses politik, pemerintahan, perekonomian, sosial, budaya dan sebagainya.
    • Melalui RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini diharapkan menjadi payung hukum terutama dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan mulai tahap awal pada provinsi Papua Barat Daya dan menjadi legacy atau warisan sebagai upaya positif untuk mendekatkan rentang kendali pemerintahan dan peranan Republik khususnya di Papua Barat dan Papua Barat Daya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan, percepatan serta pemerataan pembangunan.
  • Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan, sekali lagi atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas penetapan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU serta apresiasi yang tinggi atas dukungan dan kerjasama yang sangat baik terjalin selama ini, Pimpinan DPR-RI, seluruh Fraksi DPR-RI, juga Pimpinan dan Anggota DPD-RI.
  • Kami ucapkan terima kasih kepada media yang selalu setia memberikan perkembangan penyusunan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang dilakukan secara terbuka dan akses yang lebih transparan pada masyarakat.
  • Apresiasi dan ucapan terimakasih kami ucapkan juga kepada seluruh stakeholder yang ada di pemerintahan Provinsi Papua Barat, para pimpinan Anggota DPRPB, Pimpinan dan Anggota MPRPB, tokoh perempuan, tokoh pemuda, para birokrat, para Bupati, dan Walikota serta segenap komponen yang ada di Papua Barat Daya yang telah banyak memberikan masukan, inspirasi, dan pikiran.
  • Kita berharap nanti pada saat realisasi, kerjasama yang sama, kolaborasi yang sehat ini dapat kita terus jalankan agar Provinsi Papua Barat Daya dengan cepat dapat kita operasionalkan.
  • Kami sangat memohon, setelah nanti menerima surat dari pimpinan DPR-RI, diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama karena ini akan berimpitan dengan tahapan-tahapan Pemilu, Pemerintah berkomitmen akan segera menerbitkan UU dan realisasi pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan mengawal sampai dengan operasi bisa berjalan.
  • Demikianlah pandangan Pemerintah dan semoga Tuhan senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, pertolongan pada kita semua dalam rangka untuk mencurahkan dedikasi kita kepada bangsa.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan