Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembacaan Tingkat II Terhadap RUU tentang SSKCKR, Pendapat Fraksi atas RUU tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pengesahan Perpanjangan Pembahasan RUU — Rapat Paripurna DPR-RI

Tanggal Rapat: 3 Dec 2018, Ditulis Tanggal: 18 Jun 2020,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI

Pada 3 Desember 2018, DPR-RI mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda Pembacaan Tingkat II Terhadap RUU tentang Serah Simpan Karya Rekam Karya Cetak (SSKCKR), Pendapat Fraksi-Fraksi atas RUU tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pengesahan Perpanjangan Pembahasan RUU mengenai Pembukaan Masa Sidang. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Fahri Hamzah dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat pada pukul 11:04 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Berdasarkan catatan sekretariat daftar hadir telah dan ditandatangani oleh 282 anggota maka kuorum tercapai. Menurut headcount Tim JejakParlemen, terdapat 107 anggota yang berada di ruang sidang. (Ilustrasi: JejakParlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
  • Muhajir membahas terkait regulasi diperlukan untuk penyimpanan hasil budaya bangsa. Muhajir juga menyampaikan ucapan terima kasih atas prakarsa yang diberikan DPR-RI dalam rangka penyusunan RUU SSKCKR, penyusunan RUU SSKCKR ini sebagai perwujudan tanggungjawab sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat.
  • Perjalanan pembahasanan RUU ini selalu diwarnai dinamika dan ide-ide konstruktif, di dasari semangat dan harapan bersama bahwa regulasi mengenai SSKCKA sangat dibutuhkan sebagai perlindungan bagi karya cetak dan karya rekam yang merupakan hasil budaya bangsa yang memiliki peran penting sebagai salah satu tolak ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi, dalam bidang pendidikan, pengembangan iptek, penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah.
  • Setelah RUU SSKCKR ditetapkan menjadi undang-undang maka Pemerintah akan segera menyiapkan berbagai peraturan mengenai hal-hal yang terkait dalam berbagai forum dengan para pemangku kepentingan terkait, dan rasa terima kasih ini di sampaikan juga kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan aspirasi untuk masukan tentang RUU SSKCKR dan apresiasi juga diberikan kepada media baik media cetak maupun elektronik yang telah meliput mengenai perjalanan pembahasan RUU SSKCKR ini sampai dengan hari ini penyusunan RUU SSKCKR ini juga sebagai perwujudan tanggungjawab sebagaimana diamatkan dalam pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 alinea ke-empat yaitu Dalam mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD NKRI 1945.
  • Pengaturan mengenai serah simpan karya cetak dan karya rekam sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 1990 tentang SSKCKR tetap undang-undang tersebut saat ini dianggap belum efektif dalam menghimpun karya cetak dan karya rekam, serta belum mengakomodasi dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi sehingga perlu diganti. Tanggapan Pemerintah dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU Tentang SSKCKR.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan