Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Komisi 3 DPR-RI Atas Hasil Fit and Proper Test Terhadap Calon Anggota Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan dan Lain-lain — Rapat Paripurna DPR-RI Ke-7

Tanggal Rapat: 29 Sep 2022, Ditulis Tanggal: 24 Mar 2023,
Komisi/AKD: Paripurna , Mitra Kerja: Menteri Keuangan RI→Sri Mulyani

Pada 29 September 2022, DPR-RI mengadakan Rapat Paripurna dengan Menteri Keuangan RI mengenai Laporan Komisi 3 DPR-RI Atas Hasil Fit and Proper Test Terhadap Calon Anggota Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan dan Lain-lain. Rapat Paripurna ini dibuka dan dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Banten 3 pada pukul 14.11 WIB. (Ilustrasi: news.detik.com)

Berdasarkan catatan Setjen DPR-RI, daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR-RI hari ini telah ditandatangani oleh 33 Anggota secara fisik, 121 Anggota secara virtual, dan 161 Anggota izin.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Keuangan RI → Sri Mulyani

Adies Kadir dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Timur 1 membacakan Laporan Komisi 3 DPR RI mengenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masa Jabatan 2019-2023

  • Berdasarkan Keputusan Rapat Bamus DPR RI tanggal 26 September 2022 dan melalui surat Ketua DPR RI Nomor: TI/1079/PW.01/09/2022 tertanggal 26 September 2022 menindaklanjuti Surat Presiden Nomor: R-44/Pres/09/2022 tertanggal 9 September 2022 perihal penyampaian Calon Anggota Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi 3 telah ditugaskan untuk melakukan pembahasan mengenai Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masa Jabatan 2019-2023, yakni atas nama:
    • I Nyoman Wara, S.E., Ak., ACPA., CfrA., CA.
    • DR. Johanis Tanak, S.H., M.Hum.
  • Menindaklanjuti penugasan tersebut, selanjutnya Komisi 3 DPR RI telah menggelar Rapat Internal pada 27 September 2022 untuk membahas mengenai jadwal, mekanisme dan tata cara terkait proses Uji Kelayakan Calon Anggota Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan 2019-2023.
  • Selanjutnya pada 28 September 2022, Komisi 3 DPR RI kemudian melakukan Uji Kelayakan terhadap kedua calon. Komisi 3 DPR RI kemudian menggelar Rapat Internal untuk melakukan pemilihan.
  • Rapat Internal kemudian menyimpulkan bahwa Calon Anggota Pengganti Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 yang terpilih adalah Sdr. Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H.
  • Demikian laporan Komisi 3 DPR RI mengenai proses uji kelayakan terhadap 2 (dua) orang Calon Anggota Pengganti Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023.
  • Pada kesempatan ini, kami menyampaikan bahwa Komisi 3 DPR RI sangat memandang penting dibutuhkannya Pimpinan KPK yang memiliki integritas, berkualitas, profesional, dan kredibel dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK dalam melaksanakan Program Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Sebelum mengakhiri laporan ini, perkenankan pula kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yg telah banyak membantu Komisi 3 DPR RI dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya, baik media cetak maupun media elektronika seta kalangan masyarakat pada umumnya.

Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra dapil Banten 3

  • Memasuki agenda kedua, yaitu Penyampaian Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus pada 29 September 2022 terkait Surat Komisi 3 DPR-RI, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
  • Pimpinan DPR-RI telah menerima surat dari Komisi 3 DPR-RI Nomor B101 tanggal 29 September 2022 perihal permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil rapat Pimpinan DPR tanggal 29 September 2022.
  • Melalui surat Pimpinan DPR-RI Nomor R45 tanggal 23 September perihal Penyampaian Hasil Rapat Pimpinan. Komisi 3 DPR-RI selanjutnya melakukan Rapat Internal. Adapun keputusan rapat internal Komisi 3 tersebut adalah tidak akan memperpanjang Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR-RI atas nama Aswanto dan menunjuk Prof. Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR-RI.
  • Selanjutnya, Komisi 3 DPR-RI melakukan Rapat Internal pada Kamis, 29 September 2022, untuk meminta kesediaan menjadi Hakim Konstitusi yg berasal dari lembaga DPR dan adapun keputusan Rapat Internal Komisi 3 DPR-RI tersebut adalah menerima kesediaan Prof. Guntur Hamzah yang berasal dari lembaga DPR-RI.
  • Rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus pada hari ini, 29 September 2022, telah membahas Surat Komisi 3 DPR-RI tersebut dan dengan keputusan 5 (lima) fraksi menyetujui, 1 (satu) fraksi menyetujui dengan catatan, 1 (satu) fraksi menolak, dan 2 (dua) fraksi tidak hadir.
  • Sekarang, perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR-RI atas nama Aswanto dan menunjuk Prof. Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR tersebut dapat disetujui dan anggota menyetujuinya.
  • Memasuki agenda ketiga, yaitu Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Usul Inisiatif Anggota DPR-RI tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang (UU) nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR-RI.
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 113 Nomor 1 Tahun 2020 tata tertib mengatakan bahwa RUU dari DPR-RI sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau badan legislasi.
  • Selanjutnya, pada Pasal 133 menyatakan RUU yang telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, diajukan oleh Pengusul kepada Pimpinan DPR-RI dan dilengkapi keterangan Pengusul dan/atau naskah akademik untuk selanjutnya disampaikan dalam Rapat Paripurna. Oleh karena itu, untuk keperluan tersebut Sekjen telah menyampaikan daftar nama--nama juru bicara masing-masing fraksi untuk menyampaikan pendapat fraksinya.
  • Apakah Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Anggota DPR-RI ttg Perubahan Keempat atas UU 24/2003 ttg Mahkamah Konstitusi dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR-RI dan anggota sidang menyetujuinya.

Menteri Keuangan RI

  • Instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan difokuskan untuk terus mendorong dan memperbaiki produktivitas dalam rangka mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
  • Untuk itu, Pemerintah harus berupaya maksimal dalam menjaga keberlanjutan penguatan pemulihan ekonomi nasional dan mendesain APBN tahun 2023 agar memiliki fleksibilitas sebagai instrumen stabilisasi atau shock absorber dalam melindungi daya beli masyarakat miskin dan rentan, serta menjaga pemulihan ekonomi nasional yang semakin kuat.
  • Sebagai wujud kesamaan pandangan, Pemerintah dengan DPR RI, menyepakati bahwa pada APBN tahun 2023 yaitu:
    • Inflasi dinaikkan dari semula 3,3% menjadi 3,6%, dengan mempertimbangkan tekanan inflasi global yang diperkirakan masih tinggi serta volatilitas dan ketidakpastian dari pergerakan harga komoditas di pasar global.
    • Penyesuaian nilai tukar Rupiah dari semula Rp14.750,00/US$ menjadi Rp14.800,00/US$, terutama mempertimbangkan masih tingginya ketidakpastian prospek ekonomi global serta kenaikan suku bunga di negara-negara maju dan ketatnya kondisi likuiditas global.
    • Menyepakati asumsi Indonesia Crude Price (ICP) tetap berada pada level US$90/Barel, dengan pertimbangan bahwa harga komoditas di tahun 2023 akan sedikit melandai sejalan dengan prospek pertumbuhan ekonomi global yang mengalami pelemahan.
    • Lifting gas dinaikkan dari sebelumnya 1.050 (ribu bsmph) menjadi 1.100 (ribu bsmph).
  • Dengan upaya pemulihan ekonomi yang terus dijaga semakin membaik pada tahun 2023, maka proyeksi pertumbuhan ekonomi di tahun 2023 diperkirakan dapat mencapai 5,3%.
  • Perkiraan tersebut cukup realistis dengan mempertimbangkan dinamika pemulihan dan reformasi struktural untuk mendorong kinerja perekonomian yang lebih akseleratif, namun di sisi lain tetap mengantisipasi risiko ketidakpastian yang masih membayangi kinerja perekonomian nasional ke depan.
  • Ditinjau dari sumber-sumber pertumbuhannya, kinerja ekonomi di tahun 2023 terutama akan ditopang oleh pulihnya konsumsi masyarakat, investasi, dan perdagangan internasional. Tingkat kepercayaan masyarakat yang meningkat akan mendorong kinerja konsumsi dan memperkuat sisi produksi yang menggerakkan perekonomian.
  • Pemerintah bersama otoritas moneter akan berupaya mengendalikan inflasi agar harga komoditas pokok terjangkau bagi seluruh masyarakat, terutama masyarakat miskin dan rentan miskin. Penguatan dan penyempurnaan program perlindungan sosial yang semakin tepat sasaran akan mewujudkan pemerataan pembangunan.
  • Upaya Pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas makro ekonomi juga akan berkontribusi positif terhadap penurunan tingkat kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan. Pemerintah akan melanjutkan program perlindungan sosial untuk mendorong tingkat kemiskinan pada tahun 2023 kembali menurun di kisaran 7,5%-8,5%, tingkat pengangguran terbuka sekitar 5,3%-6,0%, perbaikan ketimpangan (gini ratio) menjadi 0,375-0,378, serta pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada kisaran 73,31-73,49.
  • Pendapatan Negara dalam APBN tahun 2023 direncanakan sebesar Rp2.463,0 triliun, yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp2.021,2 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp441,4 triliun. Target tersebut tentunya telah memperhitungkan berbagai faktor termasuk kapasitas ekonomi, iklim investasi, dan daya saing usaha dalam menakar basis perpajakan.
  • Tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan dioptimalkan semakin baik. Peran PNBP sebagai instrumen regulatory, akan diarahkan untuk mendorong aktivitas ekonomi, mendukung dunia usaha, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
  • Jika dilihat dari kondisi harga komoditas saat ini, target Pendapatan Negara tahun 2023 tersebut, terlihat optimis untuk dapat dicapai. Namun demikian, dinamika harga komoditas yang sulit diprediksi dan berisiko mengalami penurunan, dapat berimbas terhadap pencapaian target pendapatan negara, baik dari sisi pajak, kepabeanan dan cukai, maupun PNBP. Oleh karenanya, kita tetap harus antisipatif mempersiapkan mekanisme untuk mengamankan APBN di tahun 2023, apabila harga komoditas tidak setinggi seperti yang diasumsikan.
  • Sementara itu, Belanja Negara dalam APBN 2023 direncanakan sebesar Rp3.061,2 triliun, yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.246,5 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp814,7 triliun. Belanja Negara tersebut diarahkan untuk:
    • Melanjutkan reformasi terutama dalam meningkatkan kualitas SDM melalui peningkatan kualitas pendidikan, transformasi sistem kesehatan, akselerasi perlindungan sosial sepanjang hayat, serta meningkatkan efektivitas implementasi reformasi birokrasi.
    • Melanjutkan agenda pembangunan melalui percepatan pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi, revitalisasi industri bernilai tambah dan bansos dan subsidi, serta meningkatkan sinkronisasi belanja bantuan Pemerintah.
  • Transfer ke Daerah akan diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah, untuk mendukung sektor-sektor prioritas yang akan dilaksanakan oleh daerah serta meningkatkan sinergi kebijakan fiskal serta harmonisasi belanja pusat dan daerah dalam rangka mendukung kinerja daerah, mengentaskan kemiskinan, dan memajukan perekonomian daerah.
  • Menyadari dinamika global masih akan berlangsung, kami mohon dukungan DPR-RI untuk dapat terus menjaga APBN sebagai instrumen kebijakan yang sangat penting dalam melindungi masyarakat dan perekonomian. Fleksibilitas APBN tetap diperlukan namun tetap akuntabel.
  • Dalam menghadapi tantangan ketidakpastian yang masih eskalatif yang akan kita hadapi pada tahun 2023, Pemerintah sangat menghargai dukungan DPR-RI untuk dapat melanjutkan kebijakan ekonomi dan keuangan negara yang tepat, efektif, dan terkoordinasi agar Indonesia tetap tangguh dan tumbuh, bertransformasi menjadi negara yang semakin maju, makmur, adil, dan merata.
  • “Barangsiapa menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah, dan dia berbuat baik, dia mendapat pahala di sisi Tuhannya dan tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati” (QS AlBaqarah: 112).
  • Semoga kita semua terus dapat berbuat yang terbaik untuk menjaga Indonesia, dan terus berserah diri sepenuhnya kepada Sang Pencipta. Indonesia akan dapat melalui masa-masa penuh tantangan ini dengan baik dan selamat dalam lindungan Allah SWT.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan