Rangkuman Terkait
- Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2024 sampai dengan Oktober 2024 dan Program Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan - RDP Komisi 3 dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Lanjutan Permohonan Perlindungan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Kapolda Sulawesi Tengah dan Polres Kota Palu
- Permohonan Perlindungan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Law Firm James Tonggiroh & Partner
- Pembahasan RKA K/L Tahun 2025 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM dan Jaksa Agung
- Pembahasan RKA K/L TA 2025 serta Usulan Program - RDP Komisi 3 dengan Sekjen Mahkamah Konstitusi, Sekjen Komisi Yudisial, dan Sekretaris Mahkamah Agung
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2023 dan Penjelasan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2023 - RDP Komisi 3 dengan Sekretaris Jenderal mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung
- Penyampaian Aspirasi terkait Sengketa Tanah — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kuasa Hukum Djoko Pustoko Onggo dkk dan Kuasa Hukum Makawi bin Abdul Halim
- Evaluasi dan Capaian Kinerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Semester I Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Evaluasi dan Capaian Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Pembahasan RKA dan RKP K/L TA 2025 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Tahun 2025, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
- Realisasi Anggaran Tahun 2023 - RDP Komisi 3 dengan Kepala PPATK dan Ketua KPK
- Alokasi dan Realisasi Anggaran Polri TA 2023 dan RKA dan RKP Polri TA 2025 - Raker Komisi 3 dengan Polri
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Internal KPK - RDP Komisi 3 dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
- Program Kerja Utama dan Target Komnas HAM Tahun 2024 - Raker Komisi 3 dengan Ketua Komnas HAM
- Penyampaian Aspirasi atas Sengketa Lahan antara PT. Sentosa Kurnia Bahagia dengan PT. Gorby Putra Utama — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kuasa Hukum PT. Sentosa Kurnia Bahagia
- Penjelasan Rekruitmen Calon Anggota LPSK - RDPU Komisi 3 dengan Ketua Pansel Calon Anggota LPSK
- Penjelasan Rekrutmen Calon Anggota LPSK – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi (Pansel) LPSK
- Penjelasan Kapolda Riau terkait dengan Penanganan Permasalahan Lelang yang Melibatkan PT Tribakti Sarimas — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Riau
- Penanganan Permasalahan Lelang yang Melibatkan PT. Tri Bakti Sarimas - RDP Komisi 3 dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau
- Mendengarkan Aspirasi Masyarakat — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Kuasa Hukum PT Tri Bakti Sarimas, Gerakan Masyarakat Parung Panjang untuk Perubahan (GAMPAR), dan Komunitas Penyintas Terviktiminasi Bisnis dan HAM di lingkungan PT. Freeport Indonesia
- Pemberian Persetujuan Kewarganegaraan kepada Tom Haye, Marten Paes, dan Ragnar Oratmangoen - Raker Komisi 3 dengan AD INTERIM Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Menteri Koordinator PMK
- Penyampaian Aspirasi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perwakilan Masyarakat
- Pengambilan Keputusan atas Fit and Proper Test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Tahun 2023 - Rapat Pleno Komisi 3
- Optimalisasi Peran dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Penanggulangan Terorisme, Pemberian Amnesti, dan Kebijakan Bebas Visa — Komisi 1 DPR-RI dan Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) Gabungan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jaksa Agung, dan Kapolri
Tanggal Rapat: 15 Feb 2016, Ditulis Tanggal: 16 Nov 2021,Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jaksa Agung, dan Kapolri
Pada 15 Februari 2016, Komisi 1 DPR-RI dan Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) Gabungan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jaksa Agung, dan Kapolri mengenai Penanggulangan Terorisme, Pemberian Amnesti, dan Kebijakan Bebas Visa. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Fadli Zon dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jawa Barat 5 pada pukul 10.53 WIB, dan dihadiri oleh 53 anggota dari Komisi 1 DPR-RI dan 18 anggota dari Komisi 3 DPR-RI. (ilustrasi: nasional.kompas.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam)
- Menkopolhukam sangat mewaspadai masalah keamanan.
- Jika dilihat, sebelum pemberian bebas visa, terdapat peningkatan sarana dan prasarana pariwisata sebesar 20%.
- Terkait rencana Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) terhadap 169 negara, harus ada penguatan sistem pelaporan dan pengawasan terpadu.
- Bebas Visa akan menambah turis datang ke Indonesia.
- Target yang akan datang sekitar 10 juta wisatawan mancanegara.
- Menkopolhukam melihat equilibrium-nya agar negara aman, karena masalah keamanan menjadi kunci.
- Harus adanya peningkatan promosi pariwisata.
- Perlunya memberikan perlindungan dan rasa aman yang baik terhadap wisata mancanegara.
- Terkait pemberian amnesti, dasar hukumnya Pasal 14 UUD 1945.
- Pemberian amnesti Tahanan Politik (Tapol) di Papua terdapat 2 kelompok yang menerimanya.
- Pemberian amnesti dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
- Dampak positif pemberian amnesti ke Din Minimi yaitu mengurangi potensi gangguan keamanan.
- Terkait penanggulangan terorisme, Menkopolhukam berharap dengan sistem yang dibuat dapat mengurangi dan mencegah aksi terorisme.
- Program terrorisme, sudah berjalan bagus. Kemenkopolhukam berkoordinasi dengan BIN, TNI, dan Polri.
- Peristiwa bom di Thamrin, koordinasi TNI dan Polisi sudah sangat bagus.
- Tidak ada istilah kecolongan bagi Kemenkopolhukam.
- Menkopolhukam sedih melihat Densus 88 yang sangat memprihatinkan keberadaannya.
- Perlu adanya penguatan Densus 88, seleksi penerimaan personel, penambahan jumlah personel, anggaran, dan sarana pendukungnya.
- Mengenai revisi Undang-Undang tentang Terorisme, Kemenkopolhukam berharap dapat diproses dengan cepat.
- Kemenkopolhukam ingin mendapatkan kewenangan preventif untuk mencegah adanya tindakan terorisme.
- Penegakkan hukum pasca bom Thamrin, penegak hukum sudah menangkap 33 tersangka dari berbagai jaringan terorisme. Sebanyak 17 orang terkait erat dengan peristiwa bom Thamrin.
- Bagi Menkopolhukam, yang paling menakutkan adalah masalah narkoba, karena dapat masuk ke dalam semua lini. Narkoba menjadi sesuatu yang berbahaya.
- Kemenkopolhukam menekankan agar semua pihak mempunyai sikap yang tegas untuk Papua dan Aceh.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
- Berkaitan dengan kebijakan bebas visa, pada dasarnya Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) mendukung pelaksanaan bebas visa wisata.
- Dirjen Imigrasi menganalisis dampak yang akan diberikan kepada wisatawan. Kemenkumham telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing di bagian imigrasi.
- Kemenkumham akan memperkuat keamanan sampai tingkat kecamatan dan desa.
- Kemenkumham telah bekerjasama dengan Lurah, Polsek, dan Babinsa yang merupakan ujung tombak pengawasan orang asing.
- Terdapat 14 pemeriksaan imigrasi bagi wisatawan mancanegara di bandara dan pelabuhan. Untuk lintas darat belum ada pos pemeriksaannya.
Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
- Gerakan Din Minimi ada kaitannya dengan konflik Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
- Apabila kondisinya berlarut dapat memicu konflik seperti GAM dengan polisi.
- Penyerahan diri Din Minimi dapat mencegah terjadi korban dan redakan eskalasi gangguan keamanan di Aceh.
- Upaya pendekatan oleh BIN senantiasa dilaporkan dan didasarkan pada arahan Presiden RI.
- Menyangkut pemenuhan terhadap tuntutan keenam (Amnesti) telah dilakukan kajian mendalam dari kajian hukumnya.
Jaksa Agung
- Gerakan Din Minimi bukan gerakan separatisme, melainkan gerakan kekecewaan terhadap Pemerintah Daerah Aceh.
- Pemberian amnesti perlu memperhatikan pertimbangan DPR-RI.
- Pada dasarnya, amnesti maupun abolisi adalah sama. Amnesti lebih cepat dilakukan, sedangkan abolisi harus melalui proses hukum.
- Din Minimi dilakukan melalui pendekatan soft power, karena bukan gerakan separatis. Oleh karena itu, dapat dilakukan amnesti.
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954, yang diberikan amnesti hanya yang berhubungan dengan tindak pidana politik. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung meminta pertimbangan DPR-RI dan Mahkamah Agung (MA).
- Aksi terorisme pernah juga terjadi di Inggris, Amerika, Turki, dan yang baru saja terjadi di Indonesia.
- Pada peristiwa Bom Thamrin terdapat 33 korban. Pelaku Afif merupakan terpidana teroris yang baru keluar tahun 2015.
- Para simpatisan teroris belum dapat dipidana jika belum melakukan aksi nyata seperti perakitan senjata api.
- Orang yang tergabung ISIS apabila tidak melakukan pidana, tidak dapat ditangkap, minimal alat bukti. Kejaksaan Agung berharap mendapatkan dukungan untuk dilakukan revisi.
- Pasal 32 Ayat 1 menyatakan dalam pemeriksaan saksi memberikan keterangan tanpa tekanan.
- Sekitar 15% dari 600 aksi terorisme yang telah terjadi, setelah selesai menjalankan hukuman akan melakukan aksi terorisme kembali.
- Program Dekaderisasi belum optimal, di samping mahal, tersangka teroris setelah dipidana juga akan menjadi teroris kembali.
- Pemerintah mengusulkan untuk melarang menerima bahan pendukung terorisme. Larangan melakukan militer ke luar negeri, larangan menganut ajaran ke kelompok lain, bergabung atau mengajak bergabung, melakukan perekrutan, melakukan pengiriman orang, dam membantu sumbangan kepada teroris.
- Selain kategorisasi, diharapkan dibuat delik formil agar dapat dilakukan tindak pidana.
- Tenggat waktu penahanan diberikan waktu lebih longgar.
Kapolri
- Setelah bom Bali 2, aksi terorisme sedikit berkurang, karena dr. Ashari, dan Nurdin M. Top telah ditangkap.
- Poso dijadikan basis perjuangan, lalu dibentuk rombongan Mujahidin dimana Santoso menjadi pimpinan.
- Kejadian terorisme di Indonesia banyak terpengaruh oleh terorisme di dunia.
- Di Indonesia yang aktif melakukan aksi teror yaitu Mujahidin Indonesia Timur dan Mujahidin Indonesia Barat.
- Sejak tahun 2000 hingga sekarang, polri Polri telah menangani kasus sebanyak 304 dan berhasil menangkap 1.128 orang.
- Hasil penindakan operasi kelompok Santoso, telah berhasil ditangkap 50 orang anggota, 9 orang meninggal, 41 orang dalam proses hukum dan terdapat 29 tersangka terkait pendanaan terorisme.
- Sebanyak 364 orang telah ditetapkan Polri sebagai teroris dan 75 entitas ditetapkan sebagai komunitas teroris.
- Polri beberapa waktu yang lalu berhasil menangkap 33 orang, 17 diantaranya terkait dengan peristiwa bom Thamrin.
- Kelompok Hendro Fernando dapat aliran dari Timur Tengah sebesar Rp1,3 Miliar.
- Pada kasus bom Thamrin, biayanya sangat minim yaitu hanya Rp950.000.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2024 sampai dengan Oktober 2024 dan Program Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan - RDP Komisi 3 dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Lanjutan Permohonan Perlindungan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) dengan Kapolda Sulawesi Tengah dan Polres Kota Palu
- Permohonan Perlindungan Hukum — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Law Firm James Tonggiroh & Partner
- Pembahasan RKA K/L Tahun 2025 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM dan Jaksa Agung
- Pembahasan RKA K/L TA 2025 serta Usulan Program - RDP Komisi 3 dengan Sekjen Mahkamah Konstitusi, Sekjen Komisi Yudisial, dan Sekretaris Mahkamah Agung
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN TA 2023 dan Penjelasan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2023 - RDP Komisi 3 dengan Sekretaris Jenderal mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung
- Penyampaian Aspirasi terkait Sengketa Tanah — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kuasa Hukum Djoko Pustoko Onggo dkk dan Kuasa Hukum Makawi bin Abdul Halim
- Evaluasi dan Capaian Kinerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Semester I Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Evaluasi dan Capaian Kinerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan lain-lain — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Pembahasan RKA dan RKP K/L TA 2025 - Raker Komisi 3 dengan Menteri Hukum dan HAM
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Tahun 2025, dan lain-lain — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
- Realisasi Anggaran Tahun 2023 - RDP Komisi 3 dengan Kepala PPATK dan Ketua KPK
- Alokasi dan Realisasi Anggaran Polri TA 2023 dan RKA dan RKP Polri TA 2025 - Raker Komisi 3 dengan Polri
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Internal KPK - RDP Komisi 3 dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
- Program Kerja Utama dan Target Komnas HAM Tahun 2024 - Raker Komisi 3 dengan Ketua Komnas HAM
- Penyampaian Aspirasi atas Sengketa Lahan antara PT. Sentosa Kurnia Bahagia dengan PT. Gorby Putra Utama — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kuasa Hukum PT. Sentosa Kurnia Bahagia
- Penjelasan Rekruitmen Calon Anggota LPSK - RDPU Komisi 3 dengan Ketua Pansel Calon Anggota LPSK
- Penjelasan Rekrutmen Calon Anggota LPSK – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi (Pansel) LPSK
- Penjelasan Kapolda Riau terkait dengan Penanganan Permasalahan Lelang yang Melibatkan PT Tribakti Sarimas — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Riau
- Penanganan Permasalahan Lelang yang Melibatkan PT. Tri Bakti Sarimas - RDP Komisi 3 dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau
- Mendengarkan Aspirasi Masyarakat — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Kuasa Hukum PT Tri Bakti Sarimas, Gerakan Masyarakat Parung Panjang untuk Perubahan (GAMPAR), dan Komunitas Penyintas Terviktiminasi Bisnis dan HAM di lingkungan PT. Freeport Indonesia
- Pemberian Persetujuan Kewarganegaraan kepada Tom Haye, Marten Paes, dan Ragnar Oratmangoen - Raker Komisi 3 dengan AD INTERIM Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Menteri Koordinator PMK
- Penyampaian Aspirasi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perwakilan Masyarakat
- Pengambilan Keputusan atas Fit and Proper Test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung Tahun 2023 - Rapat Pleno Komisi 3
- Optimalisasi Peran dan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia