Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Membahas terkait Kawasan Otoritas Batam – Rapat Kerja dengan Komisi 2 dengan Menteri Dalam Negeri RI, Sekretaris Kabinet RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI.

Tanggal Rapat: 24 Jan 2019, Ditulis Tanggal: 5 Apr 2019,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Sekretaris Kabinet

Herman Khaeron, anggota DPR RI fraksi Demokrat dapil Jawa Barat 8 membuka rapat kerja dengan Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Dalam Negeri RI, Sekretaris Kabinet RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI pada 24 Januari 2019 puul 14:30 WIB.

Sebagai pengantar rapat, Herman mengatakan sudah menerima surat dari kamar dagang dan industry kota Batam dan kepulauan Riau terkait rangkap jabatan walikota. Isi dari surat tersebut juga mempertanyakan proposionalitas kegiatan BP Batam untuk kedepannya dan isi surat tersebut mengenai masalah lahan, perijinan, dualism kewenangan, persoalan asset dan utang. Herman mengatakan mencoba membuat kajian untuk persoalan di Batam, karena persoalan ini

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Dalam Negeri
  • Mendagri mengatakan permasalahan yang berkaitan dengan Batam ini bisa ditinjau dari berbagai aspek, yaitu dalam aspek: perizinan, pertanahan, tata ruang dan aspek aset property.
  • Mendagri menyatakan di Batam memanag ada permasalahan dualism kewenangan mempengaruhi iklim investasi bagi pemabngunan di Batam dan dualisme pelayanan perizinan menjadi panjang dan lama, biaya tinggi dan tidak adanya kepastian hukum dalam melakukan investasi.
  • Dasar hukum Kota Batam (1) Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang pembentukan Kab Palalawan, Kab Rokan Hulu, Kab Rokan Hilir, Kab Siak, Kab Karimun, Kab Natuna, Kab Kuantan Singingi dan kota Batam. (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Dasar Hukum BP Batam (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang penetapan peraturan perppu Nomor 1 tahun 2000 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas menjadi Undang-Undang. (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2007 tentang penetapan perppu Nomor 1 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 36 tahun 2000 kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas menjadi Undang-Undang. (3) PP Nomor 46 tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam. (4) PP Nomor 5 tahun 2011 tentang perubahan atas PP Nomor 46 tahun 2007.
  • Mendagri mengatakan langkah baiknya Komisi II mempertemukan Kemendagri sebagai dewan kawasan yang dimana dalam pertemuannya melibatkan gubernur, walikota dan menteri-menteri yang terkait agar masalah segera tuntas.
  • Mendagri mengatakan sebelumnya Malaysia dan Guang zhou meniru Batam dan sekarang mereka lebih maju.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI
  • Menteri ATR menyatakan terkait dualisme pada dasarnya memang sudah diperbincangkan, pada jabaran BP Batam mengenai scr ex-officio sudah disetujui oleh walikota Batam.

Sekretaris Kabinet
  • Seskab mengatakan sejak 2013 perekonomian di Provinsi Kepri sudah menunjukan tren perlambatan dari angka 8,46% pada triwulan I/2013 hingga angka terendah sebesar 1,06% pada triwulan II/2017
  • Terkait dengan maslaah dualisme kewenangan antara pemerintah BP Batam menyebabkan perokonomian di Batam menjadi menurun, selama kurun waktu 2011-2017 pertumbuhan ekonomi dan investasi (PMGB) kota Batam terus menurun.
  • Seskab mengatakan reses pada tanggal 19 Januari 2016 transformasi Free Trade Zone (FTZ) Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam sebagai berikut; (1) pembagian kewenangan dan wilayah antara BP Batam dan Kota Batam; (2) pemindahan pengelolaan asset dan infrastruktur publik; (3) penyusunan masterplan Batam
  • Dalam 2 triwulan pertama 2018 perekonomian Provinsi Kepri sudah menunjukan percepatan pertumbuhan yang cukup signifikan dengan rata-rata 4,5%, Namun pada triwulan III 2018 pertumbuhannya melambat menjadi 3,74%.
  • Seskab mengatakan presiden memberikan arahan kepada Seskab pada tanggal 12 Desember 2018, arahan tersebut mengenai 2 hal sebagai berikut: (1) pengelolaan Batam agar hanya dilakukan oleh 1 pihak saja, yaitu oleh walikota Batam merangkap sebagai ex-officio Batam; (2) memberi coordinator bidang perekonomian dan Seskab segera menyiapkan regulasi yang diperlukan untuk menindak lanjuti keputusan rapat terbatas lalu.
  • Seskab menyatakan terkait dengan dualisme internal, vertical BP Batam tanggung jawab dewan kawasan dan permasalahan demografi yang dimana diputuskan agar ditransformasi menjadi kawasan ekonomi khusus.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan