Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Guru Inpassing, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Tenaga Honorer K2 dan Tindak Lanjut Permohonan PNS - Audiensi Komisi 2 dengan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional, FORGASN PUPR, PHK2-I, Perkumpulan Guru Inpassing Madrasah Prov. Jawa Barat

Tanggal Rapat: 15 Jan 2020, Ditulis Tanggal: 9 Feb 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Ketua PGIN

Pada 15 Januari 2020 Komisi 2 mengadakan audiensi dengan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional, FORGASN PUPR, PHK2-I, Perkumpulan Guru Inpassing Madrasah Prov. Jawa Barat mengenai Guru Inpassing, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Tenaga Honorer K2 dan Tindak Lanjut Permohonan PNS. Audiensi dibuka oleh M. Arwani dari Fraksi PPP dapil Jawa Tengah 3 pada pukul 10:44 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Perwakilan Guru Honorer Indonesia
  • Perwakilan Guru Honorer Indonesia merasa kecewa karena gagal merevisi UU No.5 Tahun 2014, oleh karena itu Perwakilan Guru Honorer Indonesia terima informasi bahwa tahun 2020 Komisi 2 telah berhasil membawa ke Prolegnas.
  • Yang menjadi masalah hari ini adalah adanya honorer yang jumlahnya jutaan berkurang karena meninggal, tidak masuk kerja, bahkan ada yang sudah berumur 40 tahun bekerja sebagai honorer K-2 itu.
  • Perwakilan Guru Honorer Indonesia meminta semua persoalan tentang honorer ini dapat diselesaikan dengan baik di tahun 2020.

Koordinartor Guru Inpassing Madrasah Jawa Barat
  • Guru Inspassing Madrasah Jawa Barat berharap para anggota dewan dapat merekomendasikan ke Menpan RB untuk memperhatikan para guru honorer dan inpassing.

Perwakilan Guru Honorer K-2
  • Guru Honorer K-2 terdiri dari tenaga pendidik, teknis dan tenaga kesehatan yang bekerja di instansi negeri. Honorer K-2 paling lama sudah bekerja selama 35 tahun. Jumlah Guru Honorer K-2 yang belum PNS sebanyak 439.000.
  • Guru Honorer K-2 hanya butuh payung hukum yang berdasar rasa kemanusiaan untuk mengangkat kami menjadi PNS, Guru Honorer K-2 mengabdi tapi gajinya sangat rendah.

Perwakilan FORGASN PUPR
  • FORGASN PUPR tidak bisa bekerja lagi sampai tahun 2020, FPRGASN PUPR sudah mulai di PHK sesuai peraturan tersebut. Kalau RUU ini tidak dibahas tidak tau bagaimana nanti. Semoga RUU ini bisa mengakomodir.

Ketua PGIN
  • Rata2 umur PGIN sudah diatas 35 tahun, padahal UU ASN mengatakan syarat menjadi ASN maksimal 35 tahun, PGIN mengusulkan adanya revisi UU ASN, tanpa itu para guru tidak akan bisa tercover dalam pengangkatan ASN.
  • PGIN mengusulkan dalam revisi UU ASN jangan dibatasi oleh usia tapi tentang lamanya mengabdi.
  • PGIN ajukan dalam draft revisi kata-kata honorer harus direvisi. Pertama, honorer adalah yang melaksanakan tugas tertentu pada instansi Pemerintah atau lembaga lainnya seperti swasta. Kedua, honorer adalah yang melaksanakan tugas tertentu pada instansi Pemerintah atau mereka yang tunjangannya berasal dari APBN Pemerintah.
  • para mitra yang ada disini minta followupnya dari RDPU 18 Maret kemarin. Kalau hanya kesimpulan tidak ada tindaklanjut, Kemenag tidak bisa berbuat apa-apa, silahkan ke DPR. itu saran Kemenag.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan