Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Harmonisasi RUU tentang Masyarakat Hukum Adat - Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengusul dari Anggota Fraksi Nasdem

Tanggal Rapat: 10 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 28 Apr 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul dari Anggota Fraksi Nasdem

Pada 10 Februari 2020, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengusul dari Anggota Fraksi Nasdem mengenai Harmonisasi RUU tentang Masyarakat Hukum Adat. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan Jawa Barat 7 pada pukul 13: 45 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengusul dari Anggota Fraksi Nasdem
  • RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sebenarnya sudah pernah dibahas dalam Pansus pada tahun 2014 dengan judul RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat, tetapi pembahasannya tidak dapat diselesaikan sampai akhir jabatan DPR RI periode 2009-2014.
  • Pada tahun 2017 RUU tentang Masyarakat Hukum Adat masuk dalam prolegnas prioritas. Sebagai pengusul Fraksi NasDem membentuk tim Fraksi dan bekerjasama dengan Badan Keahlian DPR RI serta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk melakukan penyusunan draft dan NA RUU.
  • Harmonisasi RUU tentang Masyarakat Hukum Adat berlangsung tidak lama dan akhirnya disepakati dalam pleno Baleg, dengan judul RUU tentang Masyarakat Hukum Adat. RUU diusulkan dalam rapat Bamus untuk disepakati dan diusulkan dalam rapat Paripurna dan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada tanggal 14 Februari 2018.
  • Pada tanggal 09 Maret 2018 Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surpres melalui Kemensesneg yang mengatur tentang pembentukan tim pemerintah yang akan membahas RUU tentang Masyarakat Hukum Adat bersama DPR RI.
  • Berdasarkan hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 02 Juli 2018 Masa Persidangan V tahun Sidang 2017-2018 memutuskan bahwa RUU tentang Masyarakat Hukum Adat dibahas oleh badan Legislasi DPR RI.
  • Rapat kerja antara Badan Legislasi dengan Pemerintah sudah dilakukan, akan tetapi sampai dengan akhir masa Jabatan Anggota DPR RI periode 2014-2019 pemerintah tidak menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR yang menyebabkan RUU Masyarakat Hukum Adat ini tidak dapat dilanjutkan pembahasannya.
  • Saat ini, berdasarkan keputusan Rapat Paripurna Tanggal 22 Januari 2020 tentang Daftar Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2020, RUU Masyarakat Hukum Adat masuk dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020 RUU dengan nomor 31.
  • Urgensi pembentukan Undang Undang Masyarakat Hukum Adat adalah memulihkan hubungan negara dengan masyarakat hukum adat dan mendudukan masyarakat adat sebagai warga negara yang setara dengan warga negara lainnya di Indonesia.
  • Pokok-pokok pengaturan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat terdiri dari 16 bab dan 57 pasal yaitu bab pertama membahas ketentuan umum, bab kedua membahas pengakuan, bab ketiga membahas evaluasi, bab keempat membahas pelindungan, bab kelima membahas hak dan kewajiban, bab keenam membahas pemberdayaan masyarakat hukum adat.
  • Bab ketujuh membahas sistem informasi, bab kedelapan membahas tugas dan wewenang, bab kesembilan membahas lembaga adat, bab kesepuluh membahas penyelesaian sengketa, bab kesebelas membahas pendanaan, bab kedua belas membahas partisipasi masyarakat, bab ketiga belas membahas larangan, bab keempat belas membahas ketentuan pidana, bab kelima belas membahas ketentuan peralihan dan bab keenam belas membahas ketentuan penutup.
  • Demikian pokok-pokok substansi materi RUU tentang Masyarakat Hukum Adat. Semoga RUU tentang Masyarakat Hukum Adat dapat bermanfaat bagi rakyat Indonesia pada umumnya dan terutama bagi masyarakat hukum adat atau masyarakat adat guna memberikan landasan dan kepastian hukum dalam memberikan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan