Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Pengusul terkait RUU Minerba - Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi DPR RI dengan Pengusul Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009

Tanggal Rapat: 7 Mar 2018, Ditulis Tanggal: 5 May 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pengusul Perubahan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009

Pada 7 Maret 2018, Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengusul Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Totok Daryanto dari fraksi PAN dapil Jawa Tengah 5 pukul 15:21 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pengusul Perubahan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009
  • Alasan perubahan Undang-Undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009
    • Terdapat ketentuan-ketentuan dalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang tidak dapat dilaksanakan atau mengalami kendala dalam pelaksanaannya, ketentuan tersebut diantaranya :
      • Batas waktu pelaksanaan kewajiban peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri berdasarkan UU Minerba telah berakhir pada 12 Januari 2014, namun diperpanjang melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang posisinya peraturan di bawah UU. Sementara itu hingga saat ini fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral logam yang ada belum memadai untuk menampung semua hasil produksi mineral logam.
      • Penyesuaian Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) terhadap UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 sampai dengan saat ini belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena terdapat perbedaan pandangan terhadap pelaksanaan ketentuan Pasal 169 huruf a dan huruf b UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang berakibat terlewatnya batas waktu penyesuaian KK dan PKP2B pada 2 Januari 2010. Proses renegoisasi telah dilaksanakan namun belum selesai.
  • Dalam norma, dapat ditampilkan kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Provinsi dan kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan