Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kebijakan Perundang-Undangan Dana Pensiun — Badan Legislasi DPR-RI Audiensi dengan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia

Tanggal Rapat: 1 Jun 2016, Ditulis Tanggal: 4 Mar 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia

Pada 1 Juni 2016, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Audiensi dengan Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia mengenai Kebijakan Perundang-Undangan Dana Pensiun. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 13.13 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : infoanggaran.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pensiunan PT. Dirgantara Indonesia
  • Kebijakan dana pensiun saat itu semua karyawan otomatis tergabung.
  • Seharusnya karyawan berhak dapat pensiun berdasarkan acuan perhitungan gaji pokok terakhir, namun kenyataannya, para pensiunan dapat dana pensiun dari perhitungan gaji tahun 1991 yang hanya mendapat ratusan ribu/bulan.
  • Para pensiunan telah menggugat Direksi Kelas 1A Bandung dan gugatan ditolak.
  • Semua usaha para pensiunan ditolak dan sudah sampai ke kasasi.
  • Para pensiunan juga ajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial, namun ditolak.
  • Ada payung hukum yang melindungi dana pensiun, namun menurut para pensiunan itu tidak melindungi.
  • Tahun 2014 semua sepakat coba uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun ke Mahkamah Konstitusi dan ditolak karena belum paham.
  • Tahun 2015 diajukan lagi uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
  • Tahun 2015 baru diterima, namun menurut Mahkamah Konstitusi itu bukan ranahnya, melainkan itu tugas DPR-RI.
  • Para pensiunan pensiun tahun 2003, tetapi dana pensiun dihitung dari gaji tahun 1991.
  • Dari Pengadilan Hubungan Industrial, para pensiunan dikatakan disuruh ke Pengadilan Negeri.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiunan dilihat tidak bisa memberikan kepastian hukum.
  • Para pensiunan meminta kepastian hukum agar bisa menerima dana pensiun yang sesuai.
  • Gaji pensiun yang diterima hanya Rp500.000/bulan, sedangkan gaji terakhir Rp6.000.000/bulan.
  • Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiunan mengatakan bahwa pengaturan dana pensiun diatur di Peraturan Menteri.
  • Para pensiunan berharap dari Badan Legislasi dapat membantu agar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiunan bisa memberikan kepastian hukum.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan