Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Perubahan Peraturan Tata Cara Penyusunan Prolegnas Tahun 2012 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Tanggal Rapat: 28 Jan 2016, Ditulis Tanggal: 19 Mar 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 28 Januari 2016, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Pleno dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI mengenai Perubahan Peraturan Tata Cara Penyusunan Prolegnas Tahun 2012. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Totok dari Fraksi Partai Amanat Nasional dapil Jawa Timur 5 pada pukul 12.25 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : pa-baubau.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Perubahan atas Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Prolegnas.
  • Perubahan ini terkait adanya dinamika akibat putusan Mahkamah Konstitusi atas kewenangan DPD-RI dalam legislasi.
  • Tata cara penyusunan ini untuk mengakomodir DPD-RI dalam penyusunan Prolegnas.
  • Pasal yang sebelumnya dalam penyusunan Prolegnas yang hanya ada kata DPR-RI dan Pemerintah ditambahkan kata DPD-RI.
  • Ketentuan Pasal 10 dan 16 Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Prolegnas dihapus.
  • Pasal 20 Ayat 1 diubah, Pasal 21 Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Prolegnas diubah secara keseluruhan.
  • Pasal 22 Ayat 1 Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Prolegnas ada perubahan dengan penambahan kata DPD-RI.
  • Pasal 23 Ayat 1 Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Prolegnas juga ditambahkan kata DPD-RI dan Pasal 24 Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Prolegnas urutan pembahasan Prolegnas ada perubahan.
  • Pasal 31 Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Prolegnas juga ditambahkan kata DPD-RI.
  • Pasal 37 Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Prolegnas ditambahkan Ayat 2A serta ditambah kata DPD-RI. Ditambahkan Pasal 37 A di antara Pasal 37 dan Pasal 38.
  • Terdapat 22 perubahan dalam tata cara penyusunan Prolegnas akibat putusan Mahkamah Konstitusi atas DPD-RI memiliki kewenangan legislasi.
  • Perubahan hal-hal ini akibat putusan Mahkamah Konstitusi atas kewenangan legislasi DPD-RI dan adanya perubahan tata tertib seperti yang sebelumnya dibahas.
  • Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Prolegnas dihapus.
  • Ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Prolegnas diubah. Pasal 47 Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Prolegnas diubah.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan