Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang Karantina Hewan dan Perubahan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2014 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Perwakilah Fraksi Badan Legislasi DPR-RI

Tanggal Rapat: 8 Mar 2016, Ditulis Tanggal: 7 Mar 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Perwakilan Fraksi Badan Legislasi DPR-RI

Pada 8 Maret 2016, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Pleno dengan Perwakilah Fraksi Badan Legislasi DPR-RI mengenai Rancangan Undang-Undang Karantina Hewan dan Perubahan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2014. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Dossy dari Fraksi Hanura dapil Jawa Timur 8 pada pukul 13.55 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : karantinapontianak.org)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Perwakilan Fraksi Badan Legislasi DPR-RI
  • Perwakilan fraksi Badan Legislasi DPR-RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Karantina Hewan dibawa ke Rapat Paripurna untuk menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR-RI.
  • Perwakilan fraksi Badan Legislasi DPR-RI menerima laporan panja.
  • Perwakilan fraksi Badan Legislasi DPR-RI menyerahkan pandangan fraksi atas perubahan tata cara penyusunan Prolegnas.
  • Perwakilan fraksi Badan Legislasi DPR-RI menyetujui perubahan tata cara penyusunan Prolegnas dan perwakilan fraksi menandatangani draf peraturan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan