Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Keprotokoleran DPR-RI — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Tanggal Rapat: 10 Mar 2016, Ditulis Tanggal: 28 Mar 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 3 Maret 2016, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI mengenai Keprotokoleran DPR-RI. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Dossi dari Fraksi Hanura dapil Jawa Timur 8 pada pukul 13.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : theconversation.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Keprotokolan DPR-RI diatur berdasarkan kebangsaan, ketertiban dan kepastian hukum.
  • Tujuannya adalah memberikan penghormatan kepada pimpinan, pejabat kepemerintahan, warga asing dan tamu negara. Lalu, menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar tata negara dan tata bangsa.
  • Tata penghormatan diatur sesuai peraturan.
  • Tamu negara terdiri atas Presiden, Paus, Gubernur Jenderal, Raja dan Ratu.
  • Pendanaan dalam melaksanakan hak protokoler, hak protokoler diplomatik dan keprotokoleran didanai APBN.
  • Yang harus menjadi pisau analisa agar rancangan undang-undang ini menjadi benar adanya.
  • Tenaga Ahli melihat hak protokoler ini dalam tata cara pemberian penghormatan terkait jabatan pada acara resmi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan