Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Perubahan Tata Tertib DPR-RI — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Tanggal Rapat: 9 Jun 2016, Ditulis Tanggal: 24 Feb 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 9 Juni 2016, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI mengenai Perubahan Tata Tertib DPR-RI. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Totok dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Timur 5 pada pukul 14.14 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : dprk.bandaacehkota.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Ketentuan Ayat (2) Pasal 126 Rancangan Peraturan Tata Tertib DPR-RI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
    • Pasal 126 :
      • Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 Ayat (1) didasarkan atas pertimbangan usul RUU dan materi muatan RUU dengan ruang lingkup komisi.
      • Penugasan penyempurnaan diserahkan kepada komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi sebagai pengusul RUU.
      • Dalam hal materi muatan RUU termasuk dalam ruang lingkup satu komisi, penyempurnaan ditugaskan kepada komisi tersebut.
    • Pasal 211 :
      • Pelaksanaan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 Ayat (2) dilakukan untuk menyerap aspirasi, transparansi pelaksanaan fungsi dan pertanggungjawaban kerja DPR-RI kepada masyarakat di daerah pemilihan anggota.
      • Kunjungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) berupa :
        • Kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses atau pada masa sidang DPR-RI.
        • Kunjungan kerja di luar masa reses dan di luar sidang DPR-RI.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan