Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Tanggal Rapat: 6 Oct 2015, Ditulis Tanggal: 20 Aug 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 6 Oktober 2015, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI mengenai Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Sarehwiyono dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jawa Timur 8 pada pukul 14.38 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : komisiinformasi.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Badan Legislasi DPR-RI meminta untuk fraksi dan anggota untuk memahami Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional.
  • Badan Legislasi DPR-RI menunda/menskors untuk memanggil Kapoksi Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan