Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Karantina Kesehatan — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Karantina Pertanian

Tanggal Rapat: 9 Jun 2016, Ditulis Tanggal: 22 Apr 2021,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Badan Karantina Pertanian

Pada 9 Juni 2016, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Karantina Pertanian mengenai Masukan Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Karantina Kesehatan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Dossy Iskandar dari Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) daerah pemilihan Banten 3 pada pukul 11.14 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: dpr.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Badan Karantina Pertanian
  • Kami telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada pemerintah untuk merevisi RUU Karantina Hewan.
  • Kami memandang bahwa tugas dan fungsi kekarantinaan kesehatan berbeda dengan Badan Karantina Pertanian (karantina hewan dan tumbuhan).
  • Karantina Hewan dan Tumbuhan mencegah masuk, tersebar dan keluarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
  • Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta pengawasan keamanan hayati.
  • Penyelenggaraan karantina hewan dan tumbuhan bersifat reguler.
  • Penyelenggaraan Karantina kesehatan pada kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.
  • UU nomor 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU nomor 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara perlu dilakukan perubahan.
  • Dari dimensi waktu sejak diterbitkannya kedua UU tersebut sampai dengan saat ini telah terjadi perubahan dinamika lingkungan strategis.
  • Adanya ketentuan internasional di bidang kesehatan sehingga perlu disesuaikan dan diatur dalam RUU Kekarantinaan Kesehatan.
  • Seiring dengan perkembangan dalam masyarakat serta kemajuan di bidang transportasi udara, laut dan darat yang seraca langsung dan tidak langsung.
  • Ini berpengaruh terhadap resiko penyebaran dan penularan penyakit pada manusia.
  • Hal ini perlu diantisipasi dan dikendalikan melalui pengaturan dalam RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan.
  • Dalam menetapkan karantina wilayah di pintu masuk khususnya terkait informasi tentang risiko penyakit, kontaminan, vektor dan binatang.
  • Ini pembawa penyakit yang dikategorikan sebagai faktor risiko kesehatan serta tindakan karantina yang akan dilakukan.
  • Menetapkan tatalaksana pengawasan kekarantinaan kesehatan di pelabuhan laut khususnya terhadap kapal mengangkut hewan dan tumbuhan.
  • Ini yang menjadi objek pemeriksaan karantina hewan dan tumbuhan.
  • Dalam penetapan kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat khususnya terkait jenis penyakit yang bersifat zoonosis dan faktor risiko.
  • Ini yang berhubungan dengan hewan dan tumbuhan yang dilalulintaskan melalui tempat pemasukan/pengeluaran.
  • Ketentuan mengenai pengawasan barang dalam alat angkut yang berupa hewan dan tumbuhan atau produk tumbuhan.
  • Diharapkan dengan dilakukannya perubahan UU nomor 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU nomor 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara.
  • Sebagaimana tertuang dalam RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan akan dapat memperkuat sistem kesehatan masyarakat.
  • Dapat bersinergi dengan sistem karantina hewan dan tumbuhan dalam rangka perlindungan kesehatan dan kelestarian sumber daya hayati.
  • Dari berbagai ancaman/gangguan penyakit yang semakin kompleks.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan