Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyusunan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan Prioritas 2020 – Badan Legislasi (Baleg) Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Tanggal Rapat: 5 Dec 2019, Ditulis Tanggal: 13 Apr 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Pada 5 Desember 2019, Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Legislasi Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengenai penyusunan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan Prioritas 2020. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman dari fraksi Gerindra dapil Sulawesi Tengah pada pukul 12:31 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Rieke Diah Pitaloka, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RI
  • Menyampaikan hasil kerja Panja untuk Prolegnas 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2020, dimana terdiri dari Prolegnas Jangka Menengah dan Prolegnas Tahunan.
  • Panja telah mendiskusikan secara intensif selama rapat Panja dalam mengusulkan RUU yang diusulkan Pemerintah dan DPD, juga berdasarkan RUU saran yang telah diusulkan oleh masyarakat.
  • Hasilnya, menetapkan 248 RUU Prolegnas 2020-2024 adalah RUU atas usulan DPR, Pemerintah dan DPD. Serta adanya 3 RUU Kumulatif Terbuka yaitu RUU Koperasi, Perubahan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
  • Panja juga menetapkan Prolegnas Prioritas 2020 sebanyak 50 RUU dan adanya 3 RUU usulan Pemerintah yaitu RUU Bea Materai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pemasyarakatan serta adanya 1 RUU berstatus carry over dan lanjut dibahas yaitu perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
  • Untuk UU dengan status carry over juga harus dilakukan pendalaman yang utamanya pasal-pasal yang menjadi perhatian publik.
  • RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati ditarik dari Prioritas 2020 dan menjadi long list atas permintaan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup sedangkan RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi masuk kedalam Daftar Kumulatif Terbuka.
  • Pembahasan RUU tentang perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah melibatkan DPD sebagaimana ketentuan pasal 65 ayat 2 UU No.15/2019 juncto UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM RI
  • Menyampaikan apresiasi kepada Panja DPR RI dan PPUU DPD RI yang sudah menyempatkan waktunya dalam membahas Prolegnas ini.
  • Atas nama Pemerintah menyetujui hasil yang telah disepakati dan tentunya ini adalah hasil yang terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara.
  • Berharap kerjasama ini terus dilaksanakan dalam menyiapkan Prolegnas yang realistis demi reformasi kepastian hukum nantinya.

Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
  • Menyampaikan apresiasi kepada DPR dan Pemerintah dalam melaksanakan kerja yang tripartit, dan juga tanggung jawab sebagai amanat Konstitusi UUD 1945 Pasal 20 ayat 1.
  • Pada Prolegnas Prioritas 2020 hanya diberikan satu RUU, sehingga PPUU DPD RI berharap untuk 2021, ada perubahan karena harus dilaporkan kinerja nasional kepada daerah yang merupakan kerja kolektif kolegial.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan