Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (DIM yang terpending) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Baleg DPR RI

Tanggal Rapat: 15 Sep 2020, Ditulis Tanggal: 9 Oct 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI

Pada 15 September 2020, Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Baleg DPR RI tentang lanjutan pembahasan DIM RUU Cipta Kerja (DIM yang terpending). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Achmad Baidowi dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil Jawa Timur 11 pukul 15:45 WIB. (ilustrasi: mojok.co)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI

Tim Pemerintah

  • Untuk sertifikasi pendidikan luar negeri dilakukan penyetaraan di negara tujuan. Lalu pengaturan mengenai pesantren, karena sudah diatur di UU tentang Pesantren maka dikecualikan kepada UU Sistem Pendidikan Nasional.
  • Pokok pembahasan lanjutan Rapat Panja RUU Cipta Kerja sektor pendidikan dan kebudayaan,
    • UU terdampak: (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam Pasal 53 dan 62; (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dalam Pasal 60; (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dalam Pasal 8 dan 45.
    • Alasan/rasional: (1) penyelenggaraan pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dapat berprinsip laba karena perlu ada perlakuan khusus untuk menunjang investasi di KEK; (2) ketentuan badan hukum bisa diberlakukan untuk penyelenggara atau satuan pendidikan untuk efisiensi pengelolaan pendidikan, mengingat pengelolaan pendidikan tersebut dapat ditangani oleh satuan pendidikannya; (3) pendidikan bukan bersifat komersial. Pendidikan yang bersifat nirlaba cukup mendapat izin dari Pemerintah Pusat atau Daerah; (4) kewajiban penyetaraan untuk sertifikat pendidik yang diterbitkan dari negara lain adalah untuk menjamin kualitas guru atau dosen lulusan negara asing; dan (5) pendidikan formal dan non-formal pada pesantren sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
    • Pemerintah menyarankan UU Pendidikan tidak masuk dalam RUU Cipta Kerja karena akan terpisah.
    • Pengaturan di dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Pendidikan Tinggi, pada prinsipnya tetap nirlaba. Namun, untuk mendukung alih informasi tetap dapat dibuka prinsip yang nirlaba menjadi laba. Tetapi, hanya terbatas untuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
    • Institusi pendidikan yang akan didirikan di KEK, dapat mengambil alih transformasi dan biaya pendidikan yang terjangkau. Maka, dengan demikian, beberapa standar internasional dapat dipacu walaupun terbatas hanya pada KEK.
    • Pendidikan di KEK dapat bersifat nirlaba atau laba maka bentuk institusinya berbadan hukum. Lalu, sedangkan di luar KEK untuk satuan pendidikan non-formal umumnya bisa kontak pada lembaga hukum.
    • Untuk perizinan yang sifatnya non-komersial, hanya diperlukan izin dari Pemerintah. Izin disebutkan sebagai ‘perizinan berusaha’, tetapi komersial yang berada di KEK mengikuti rezim perizinan berusaha dengan OSS.
    • Penyelenggara pendidikan satuan non formal dapat berbentuk badan hukum dan non-badan hukum, contohnya seperti Sekolah Minggu.
  • Selanjutnya, soal pengelolaan Sumber Daya Agraria, seperti yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945 disampaikan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
  • Statistik Sertifikat Hak Atas Tanah;
    • Bidang Belum Terdaftar 40,85%
    • Hak Milik 54,05%
    • Hak Pengelolaan 0,0047%
    • Hak Guna Usaha 0,012%.
  • Materi muatan RUU Cipta Kerja Bab VIII Pengadaan Lahan (pasal 120-139), yakni:
    • Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum (pasal 120-121);
    • Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) (pasal 122);
    • Pertanahan (pasal 123-139)
      • Pembentukan bank tanah;
      • Penguatan konsep HPL;
      • Pengaturan kembali hak milik atas satuan rumah susun;
      • Pemberian hak pada ruang atas dan ruang bawah tanah.
  • Pengaturan bank tanah dalam RUU Cipta Kerja;
    • Pembentukan badan bank tanah sebagai badan khusus yang mengelola tanah yang berfungsi merencanakan, memperoleh, mengadakan, mengelola, memanfaatkan, dan mendistribusikan tanah. (pasal 123 RUU Cipta Kerja);
    • Kegiatan bank tanah adalah untuk menyediakan tanah guna kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan Reforma Agraria. (pasal 124 RUU Cipta Kerja);
    • Sifat bank tanah: transparan dan akuntabel. (pasal 125 RUU Cipta Kerja);
    • Status tanah bank tanah adalah HPL. Di atas HPL dapat diberikan hak atas tanah berupa HGU, HGB, dan Hak Pakai.
  • Latar belakang dibentuknya bank tanah adalah masalah pertanahan di Indonesia saat ini masih menjadi penghambat pembangunan seperti harga tanah tinggi, ketersediaan tanah terbatas, terjadinya urban sprawling berakibat pada tidak terkendalinya alih fungsi lahan dan perkembangan kota yang tidak efisien.
  • Fungsi bank tanah yakni pemerintah dapat memaksimalkan peran pengendalian tanah dari aspek regulasi, administrasi, dan operasional dengan membentuk bank tanah yang dapat menampung potensi untuk pembangunan ataupun kepentingan lain.
  • Dasar hukum bank tanah yakni (1) UUD 1945 pasal 4 dan 33 ayat (3); (2) UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 pasal 2; dan (3) badan bank tanah (RUU Cipta Kerja).
  • Badan bank tanah menjadi ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk (1) kepentingan umum; (2) kepentingan sosial; (3) kepentingan pembangunan; (4) pemerataan ekonomi; (5) konsolidasi lahan; dan (6) Reforma Agraria.

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI

  • DIM 6461
    • RUU Cipta Kerja
      • (2) dalam hal objek pengadaan tanah masuk dalam kawasan hutan, tanah kas, desa, wakaf dan/atau tanah aset Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN, BUMD, status tanahnya berubah pada saat penetapan lokasi.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
      • Golkar: tetap.
      • Gerindra: pendalaman.
      • Nasdem: tetap.
      • PKB: dihapus.
      • Demokrat: tetap.
      • PKS: diubah.
      • PAN: diubah.
      • PPP: dihapus.
      • DPD RI: mengusulkan penambahan ayat baru.
  • DIM 6482
    • Ketentuan UU
      • (o) penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa.
    • RUU Cipta Kerja
      • (o) penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status swa termasuk untuk pembangunan rumah umum dan rumah khusus.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
      • Golkar: tetap.
      • Gerindra: tetap.
      • Nasdem: tetap.
      • PKB: tetap.
      • Demokrat: tetap.
      • PKS: diubah.
      • PAN: -
      • PPP: tetap.
      • DPD RI: meminta penjelasan pemerintah.
  • DIM 6486
    • RUU Cipta Kerja
      • (5) kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
      • Golkar: tetap.
      • Gerindra: diubah.
      • Nasdem: tetap.
      • PKB: dihapus.
      • Demokrat: tetap.
      • PKS: diubah.
      • PAN: tetap.
      • PPP: tetap.
      • DPD RI: tetap.
  • DIM 6491
    • RUU Cipta Kerja
      • (2) kawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf w ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
      • Golkar: tetap.
      • Gerindra: tetap.
      • Nasdem: tetap.
      • PKB: dipending.
      • Demokrat: tetap.
      • PKS: pendalaman.
      • PAN: tetap.
      • PPP: tetap.
      • DPD RI: dihapus.
  • DIM 6493
    • Ketentuan UU
      • pasal 14: (1) instansi yang memerlukan tanah membuat perencanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • RUU Cipta Kerja
      • Pasal 14: (1) instansi yang memerlukan tanah membuat perencanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan melibatkan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: tetap.
      • Golkar: tetap.
      • Gerindra: tetap.
      • Nasdem: tetap.
      • PKB: tetap.
      • Demokrat: tetap.
      • PKS: tetap.
      • PAN: tetap.
      • PPP: tetap.
      • DPD-RI: mengusulkan perubahan redaksi pada pasal 14.DIM 6496
    • Ketentuan UU
      • pasal 19: (1) konsultasi publik rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dengan pasal 18 ayat (3) dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari pihak yang berhak.
    • RUU Cipta Kerja
      • pasal 19: (1) konsultasi publik rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dengan pasal 18 ayat (3) dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari:
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: tetap.
      • Golkar: tetap.
      • Gerindra: tetap.
      • Nasdem: tetap.
      • PKB: tetap.
      • Demokrat: tetap.
      • PKS: tetap.
      • PAN: -
      • PPP: -
  • DIM 6532
    • Ketentuan UU
      • (1) nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian penilai sebagaimana pada ayat (2) menjadi dasar musyawarah penetapan ganti kerugian.
    • RUU Cipta Kerja
      • (1) besarnya nilai ganti kerugian sebagaimana pada ayat (2) dijadikan dasar untuk menetapkan bentuk ganti kerugian.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: diubah.
      • Golkar: tetap.
      • Gerindra: diubah dan kembali ke UU existing.
      • Nasdem: tetap.
      • PKB: tetap.
      • Demokrat: tetap.
      • PKS: tetap.
      • PAN: dihapus dan kembali ke UU existing.
      • PPP: tetap.
      • DPD RI: mengusulkan perubahan redaksi.
  • DIM 6555
    • Ketentuan UU
      • (a) objek pengadaan tanah yang telah berdiri bangunan yang dipergunakan secara aktif untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
    • RUU Cipta Kerja
      • (a) objek pengadaan tanah yang dipergunakan sesuai dengan tugas dan fungsi pemerintahan.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: diubah.
      • Golkar: tetap.
      • Gerindra: tetap.
      • Nasdem: tetap.
      • PKB: kembali ke UU existing.
      • Demokrat: tetap.
      • PKS: tetap.
      • PAN: diubah.
      • PPP: kembali ke UU existing.
      • DPD RI: meminta penjelasan pemerintah.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan