Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (DIM yang terpending) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Baleg DPR RI
Tanggal Rapat: 15 Sep 2020, Ditulis Tanggal: 9 Oct 2020,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI
Pada 15 September 2020, Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Baleg DPR RI tentang lanjutan pembahasan DIM RUU Cipta Kerja (DIM yang terpending). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Achmad Baidowi dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil Jawa Timur 11 pukul 15:45 WIB. (ilustrasi: mojok.co)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI
Tim Pemerintah
- Untuk sertifikasi pendidikan luar negeri dilakukan penyetaraan di negara tujuan. Lalu pengaturan mengenai pesantren, karena sudah diatur di UU tentang Pesantren maka dikecualikan kepada UU Sistem Pendidikan Nasional.
- Pokok pembahasan lanjutan Rapat Panja RUU Cipta Kerja sektor pendidikan dan kebudayaan,
- UU terdampak: (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam Pasal 53 dan 62; (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dalam Pasal 60; (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dalam Pasal 8 dan 45.
- Alasan/rasional: (1) penyelenggaraan pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dapat berprinsip laba karena perlu ada perlakuan khusus untuk menunjang investasi di KEK; (2) ketentuan badan hukum bisa diberlakukan untuk penyelenggara atau satuan pendidikan untuk efisiensi pengelolaan pendidikan, mengingat pengelolaan pendidikan tersebut dapat ditangani oleh satuan pendidikannya; (3) pendidikan bukan bersifat komersial. Pendidikan yang bersifat nirlaba cukup mendapat izin dari Pemerintah Pusat atau Daerah; (4) kewajiban penyetaraan untuk sertifikat pendidik yang diterbitkan dari negara lain adalah untuk menjamin kualitas guru atau dosen lulusan negara asing; dan (5) pendidikan formal dan non-formal pada pesantren sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
- Pemerintah menyarankan UU Pendidikan tidak masuk dalam RUU Cipta Kerja karena akan terpisah.
- Pengaturan di dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Pendidikan Tinggi, pada prinsipnya tetap nirlaba. Namun, untuk mendukung alih informasi tetap dapat dibuka prinsip yang nirlaba menjadi laba. Tetapi, hanya terbatas untuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
- Institusi pendidikan yang akan didirikan di KEK, dapat mengambil alih transformasi dan biaya pendidikan yang terjangkau. Maka, dengan demikian, beberapa standar internasional dapat dipacu walaupun terbatas hanya pada KEK.
- Pendidikan di KEK dapat bersifat nirlaba atau laba maka bentuk institusinya berbadan hukum. Lalu, sedangkan di luar KEK untuk satuan pendidikan non-formal umumnya bisa kontak pada lembaga hukum.
- Untuk perizinan yang sifatnya non-komersial, hanya diperlukan izin dari Pemerintah. Izin disebutkan sebagai ‘perizinan berusaha’, tetapi komersial yang berada di KEK mengikuti rezim perizinan berusaha dengan OSS.
- Penyelenggara pendidikan satuan non formal dapat berbentuk badan hukum dan non-badan hukum, contohnya seperti Sekolah Minggu.
- Selanjutnya, soal pengelolaan Sumber Daya Agraria, seperti yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945 disampaikan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
- Statistik Sertifikat Hak Atas Tanah;
- Bidang Belum Terdaftar 40,85%
- Hak Milik 54,05%
- Hak Pengelolaan 0,0047%
- Hak Guna Usaha 0,012%.
- Materi muatan RUU Cipta Kerja Bab VIII Pengadaan Lahan (pasal 120-139), yakni:
- Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum (pasal 120-121);
- Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) (pasal 122);
- Pertanahan (pasal 123-139)
- Pembentukan bank tanah;
- Penguatan konsep HPL;
- Pengaturan kembali hak milik atas satuan rumah susun;
- Pemberian hak pada ruang atas dan ruang bawah tanah.
- Pengaturan bank tanah dalam RUU Cipta Kerja;
- Pembentukan badan bank tanah sebagai badan khusus yang mengelola tanah yang berfungsi merencanakan, memperoleh, mengadakan, mengelola, memanfaatkan, dan mendistribusikan tanah. (pasal 123 RUU Cipta Kerja);
- Kegiatan bank tanah adalah untuk menyediakan tanah guna kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan Reforma Agraria. (pasal 124 RUU Cipta Kerja);
- Sifat bank tanah: transparan dan akuntabel. (pasal 125 RUU Cipta Kerja);
- Status tanah bank tanah adalah HPL. Di atas HPL dapat diberikan hak atas tanah berupa HGU, HGB, dan Hak Pakai.
- Latar belakang dibentuknya bank tanah adalah masalah pertanahan di Indonesia saat ini masih menjadi penghambat pembangunan seperti harga tanah tinggi, ketersediaan tanah terbatas, terjadinya urban sprawling berakibat pada tidak terkendalinya alih fungsi lahan dan perkembangan kota yang tidak efisien.
- Fungsi bank tanah yakni pemerintah dapat memaksimalkan peran pengendalian tanah dari aspek regulasi, administrasi, dan operasional dengan membentuk bank tanah yang dapat menampung potensi untuk pembangunan ataupun kepentingan lain.
- Dasar hukum bank tanah yakni (1) UUD 1945 pasal 4 dan 33 ayat (3); (2) UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 pasal 2; dan (3) badan bank tanah (RUU Cipta Kerja).
- Badan bank tanah menjadi ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk (1) kepentingan umum; (2) kepentingan sosial; (3) kepentingan pembangunan; (4) pemerataan ekonomi; (5) konsolidasi lahan; dan (6) Reforma Agraria.
Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI
- DIM 6461
- RUU Cipta Kerja
- (2) dalam hal objek pengadaan tanah masuk dalam kawasan hutan, tanah kas, desa, wakaf dan/atau tanah aset Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN, BUMD, status tanahnya berubah pada saat penetapan lokasi.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: pendalaman.
- Nasdem: tetap.
- PKB: dihapus.
- Demokrat: tetap.
- PKS: diubah.
- PAN: diubah.
- PPP: dihapus.
- DPD RI: mengusulkan penambahan ayat baru.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 6482
- Ketentuan UU
- (o) penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa.
- RUU Cipta Kerja
- (o) penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status swa termasuk untuk pembangunan rumah umum dan rumah khusus.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: tetap.
- Nasdem: tetap.
- PKB: tetap.
- Demokrat: tetap.
- PKS: diubah.
- PAN: -
- PPP: tetap.
- DPD RI: meminta penjelasan pemerintah.
- Ketentuan UU
- DIM 6486
- RUU Cipta Kerja
- (5) kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: diubah.
- Nasdem: tetap.
- PKB: dihapus.
- Demokrat: tetap.
- PKS: diubah.
- PAN: tetap.
- PPP: tetap.
- DPD RI: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 6491
- RUU Cipta Kerja
- (2) kawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf w ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: tetap.
- Nasdem: tetap.
- PKB: dipending.
- Demokrat: tetap.
- PKS: pendalaman.
- PAN: tetap.
- PPP: tetap.
- DPD RI: dihapus.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 6493
- Ketentuan UU
- pasal 14: (1) instansi yang memerlukan tanah membuat perencanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
- RUU Cipta Kerja
- Pasal 14: (1) instansi yang memerlukan tanah membuat perencanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan melibatkan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: tetap.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: tetap.
- Nasdem: tetap.
- PKB: tetap.
- Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: tetap.
- PPP: tetap.
- DPD-RI: mengusulkan perubahan redaksi pada pasal 14.DIM 6496
- Ketentuan UU
- pasal 19: (1) konsultasi publik rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dengan pasal 18 ayat (3) dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari pihak yang berhak.
- RUU Cipta Kerja
- pasal 19: (1) konsultasi publik rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dengan pasal 18 ayat (3) dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan dari:
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: tetap.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: tetap.
- Nasdem: tetap.
- PKB: tetap.
- Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: -
- PPP: -
- Ketentuan UU
- DIM 6532
- Ketentuan UU
- (1) nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian penilai sebagaimana pada ayat (2) menjadi dasar musyawarah penetapan ganti kerugian.
- RUU Cipta Kerja
- (1) besarnya nilai ganti kerugian sebagaimana pada ayat (2) dijadikan dasar untuk menetapkan bentuk ganti kerugian.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: diubah.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: diubah dan kembali ke UU existing.
- Nasdem: tetap.
- PKB: tetap.
- Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: dihapus dan kembali ke UU existing.
- PPP: tetap.
- DPD RI: mengusulkan perubahan redaksi.
- Ketentuan UU
- DIM 6555
- Ketentuan UU
- (a) objek pengadaan tanah yang telah berdiri bangunan yang dipergunakan secara aktif untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
- RUU Cipta Kerja
- (a) objek pengadaan tanah yang dipergunakan sesuai dengan tugas dan fungsi pemerintahan.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: diubah.
- Golkar: tetap.
- Gerindra: tetap.
- Nasdem: tetap.
- PKB: kembali ke UU existing.
- Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: diubah.
- PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: meminta penjelasan pemerintah.
- Ketentuan UU
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul