Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) pada bab III pasal 35-38 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR dan DPD-RI

Tanggal Rapat: 2 Sep 2020, Ditulis Tanggal: 9 Sep 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI, dan DPD RI

Pada 2 September 2020, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR dan DPD-RI mengenai Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) pada bab III pasal 35-38. Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pukul 14:05 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: news.detik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI, dan DPD RI

Tim Pemerintah

  • Pasal 27 dan 29 sudah sepakat dengan konsepsi Pemerintah, setelah kami evaluasi kembali, kami mengusulkan DIM 2092 dihapus. Dalam UU 41/1999 tidak ada evaluasi terkait dana pelestarian hutan, pasal ini terevaluasi oleh kita, bahwa pelaku usaha itu tidak hanya swasta, melainkan ada BUMN, BUMD, perorangan, dan masyarakat.
  • Sebelumnya UU 32/2009 sudah menjadi payung hukum kita untuk di semua sektor. Mengenai PP 46 diwajibkan untuk dunia usaha terkait pertambangan SDM nanti akan diatur ulang untuk seluruhnya, sehingga kami untuk menindaklanjuti. Dalam DIM 2101 sudah sepakat nomenklaturnya Pemerintah Pusat dan Daerah, jadi DIM 2102 kami ikut kesepakatan sesuai dengan DIM 2101.
  • Konsepsi ini bisa dipaparkan ketika membahas klaster sanksi, karena norma ini pada akhirnya akan menyesuaikan kembali dan berkaitan dengan pengenaan sanksi, tapi tujuan dari UU 41/2009 tetap existing.

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR

  • DIM 2092 yaitu setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan 29 wajib menyediakan dana investasi untuk biaya pelestarian hutan dan setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan wajib menyediakan dana investasi untuk biaya pelestarian hutan. Tanggapan dari Fraksi PDIP mohon penjelasan pemerintah tentang pengelolaan dana investasi untuk pelestarian hutan, Fraksi Golkar tetap, Fraksi Gerindra tetap, Fraksi Nasdem diusulkan dihapus, Fraksi PKB tetap, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP mengusulkan agar menghidupkan kembali ketentuan Pasal 35 ayat 920, UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
  • DIM 2093 yaitu setiap pemegang izin pemungutan hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan 29 hanya dikenakan provinsi dan setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait pemungutan hasil hutan hanya dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang kehutanan berupa provinsi. Tanggapan dari Fraksi PDIP tetap, Fraksi Golkar tetap, Fraksi Gerindra diubah Kejelasan Norma menjadi setiap pemegang Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan berupa pemungutan hasil hutan bukan kayu hanya dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang kehutanan berupa provinsi, Fraksi Nasdem diusulkan dihapus, Fraksi PKB tetap, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap dan Fraksi PPP kembali ke UU Existing.
  • DIM 2094 yaitu ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah dan ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Tanggapan dari Fraksi PDIP tetap, Fraksi Golkar tetap, Fraksi Gerindra tetap, Fraksi Nasdem disesuaikan kembali untuk rujukan ayat dan ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah, Fraksi PKB tetap, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP tetap.
  • DIM 2101 yaitu pada Pasal 48 tentang pemerintah mengatur perlindungan hutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan dan pemerintah pusat mengatur perlindungan hutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Tanggapan dari Fraksi PDIP tetap, Fraksi Golkar tetap, Fraksi Gerindra tetap, Fraksi Nasdem tetap, Fraksi PKB tetap, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP mengusulkan agar menghidupkan kembali ketentuan Pasal 48 ayat 1, UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang berbunyi pemerintah mengatur perlindungan hutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.
  • DIM 2102 yaitu perlindungan hutan pada hutan negara dilaksanakan oleh Pemerintah dan perlindungan hutan pada hutan negara dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Tanggapan dari Fraksi PDIP tetap, Fraksi Golkar tetap, Fraksi Gerindra tetap dengan catatan apakah pemerintah daerah tidak dilibatkan dalam perlindungan hutan, Fraksi Nasdem tetap, Fraksi PKB tetap, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP mengusulkan agar menghidupkan kembali ketentuan Pasal 48 ayat 2, UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang berbunyi perlindungan hutan pada hutan negara dilaksanakan oleh Pemerintah.
  • DIM 2108 yaitu Pasal 49 tentang pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya dan pemegang hak atau perizinan berusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan di areal kerjanya. Tanggapan dari Fraksi PDIP diubah menjadi pemegang hak atau perizinan berusaha bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya, Fraksi Golkar tetap, Fraksi Gerindra diubah menjadi norma baru yang diatur RUU Cipta Kerja dijadikan ayat 1 dengan menghapus frasa "dan mengendalikan" ditambahkan UU Existing menjadi ayat 2, Fraksi Nasdem diusulkan diubah menjadi pemegang hak atau perizinan berusaha bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya dengan melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran, Fraksi PKB diubah menjadi pemegang hak atau perizinan wajib dan berusaha bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan di areal kerjanya, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS diubah menjadi pemegang hak atau perizinan berusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP mengusulkan agar frasa "perizinan berusaha" diganti dengan "izin pemanfaatan hutan", serta menambahkan frasa "dan bertanggung jawab atas terjadinya", sehingga berbunyi: "Pemegang hak atau izin wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian dan bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.
  • DIM 2111 yaitu setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan. Tanggapan dari Fraksi PDIP diubah, Fraksi Golkar tetap, Fraksi Gerindra tetap, Fraksi Nasdem tetap, Fraksi PKB tetap, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP tetap.
  • DIM 2112 yaitu merambah kawasan hutan dan melakukan penebangan dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak. Tanggapan dari Fraksi PDIP kembali ke UU existing, Fraksi Golkar tetap, Fraksi Gerindra tetap, Fraksi Nasdem tetap, Fraksi PKB tetap, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP tetap.
  • DIM 2113 yaitu melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak. Tanggapan dari Fraksi PDIP kembali ke UU existing, Fraksi Golkar tetap, Fraksi Gerindra tetap, Fraksi Nasdem tetap, Fraksi PKB tetap, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP tetap.
  • DIM 2114 yaitu 500 meter dari tepi waduk atau danau. Tanggapan dari Fraksi PDIP kembali ke UU existing, Fraksi Golkar tetap, Fraksi Gerindra tetap, Fraksi Nasdem tetap, Fraksi PKB tetap, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP tetap.
  • DIM 2115 dan DIM 2116 yaitu 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa dan 100 meter dari kiri kanan tepi sungai. Tanggapan dari Fraksi PDIP kembali ke UU existing, Fraksi Golkar tetap, Fraksi Gerindra tetap, Fraksi Nasdem tetap, Fraksi PKB tetap, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP tetap.
  • DIM 2117 yaitu 50 meter dari kiri kanan tepi anak sungai. Tanggapan dari Fraksi PDIP kembali ke UU existing, Fraksi Golkar tetap, Fraksi Gerindra tetap, Fraksi Nasdem tetap, Fraksi PKB tetap, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP tetap.
  • DIM 2118 yaitu dua kali kedalaman jurang dan tepi jurang. Tanggapan dari Fraksi PDIP kembali ke UU existing, Fraksi Golkar tetap, Fraksi Gerindra tetap, Fraksi Nasdem tetap, Fraksi PKB tetap, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP tetap.
  • DIM 2119 yaitu 130 kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai. Tanggapan dari Fraksi PDIP kembali ke UU existing, Fraksi Golkar tetap, Fraksi Gerindra tetap, Fraksi Nasdem tetap, Fraksi PKB tetap, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP tetap.
  • DIM 2120 yaitu membakar hutan. Tanggapan dari Fraksi PDIP kembali ke UU existing tentang pembakaran hutan secara terbatas, Fraksi Golkar tetap, Fraksi Gerindra tetap, Fraksi Nasdem tetap, Fraksi PKB tetap, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP tetap.
  • DIM 2121 yaitu menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang. Tanggapan dari Fraksi PDIP kembali ke UU existing tentang pembakaran hutan secara terbatas, Fraksi Golkar tetap, Fraksi Gerindra tetap, Fraksi Nasdem tetap, Fraksi PKB tetap, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP tetap.
  • DIM 2122 yaitu menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang. Tanggapan dari Fraksi PDIP kembali ke UU existing tentang pembakaran hutan secara terbatas, Fraksi Golkar tetap, Fraksi Gerindra tetap, Fraksi Nasdem tetap, Fraksi PKB tetap, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP tetap.
  • DIM 2123 yaitu membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan. Tanggapan dari Fraksi PDIP kembali ke UU existing tentang pembakaran hutan secara terbatas, Fraksi Golkar tetap, Fraksi Gerindra tetap, Fraksi Nasdem tetap, Fraksi PKB tetap, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP tetap.
  • DIM 2124 yaitu mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi UU yang berasal dari kawasan hutan tanpa persetujuan pejabat yang berwenang. Tanggapan dari Fraksi PDIP kembali ke UU existing tentang pembakaran hutan secara terbatas, Fraksi Golkar tetap, Fraksi Gerindra diubah, Fraksi Nasdem tetap, Fraksi PKB tetap, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP tetap.
  • DIM 2168 yaitu perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tapa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditunjuk ataupun yang sedang diproses pemetapannya oleh pemerintah. Tanggapan dari Fraksi PDIP tetap, Fraksi Golkar tetap, Fraksi Gerindra diubah, Fraksi Nasdem tetap, Fraksi PKB tetap, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP kembali ke UU Existing.
  • DIM 2188 yaitu pemerintah pusat yang selanjutnya di sebut pemerintah adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tanggapan dari Fraksi PDIP tetap, Fraksi Golkar merubah redaksi, Fraksi Gerindra diubah, Fraksi Nasdem tetap, Fraksi PKB tetap, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP tetap. DIM 2196 tanggapan dari Fraksi PDIP tetap, Fraksi Golkar tetap, Fraksi Gerindra diubah, Fraksi Nasdem tetap, Fraksi PKB tetap, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP tetap.
  • DIM 2198 yaitu memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin. Tanggapan dari Fraksi PDIP tetap, Fraksi Golkar tetap, Fraksi Gerindra diubah, Fraksi Nasdem tetap, Fraksi PKB tetap, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP kembali ke UU Existing.
  • DIM 2200 yaitu membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang. Tanggapan dari Fraksi PDIP tetap, Fraksi Golkar tetap, Fraksi Gerindra diubah, Fraksi Nasdem tetap, Fraksi PKB tetap, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP kembali ke UU Existing.
  • DIM 2201 yaitu membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang. Tanggapan dari Fraksi PDIP tetap, Fraksi Golkar tetap, Fraksi Gerindra tetap, Fraksi Nasdem tetap, Fraksi PKB tetap, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP kembali ke UU Existing.
  • DIM 2212 yaitu mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin. Tanggapan dari Fraksi PDIP tetap, Fraksi Golkar dihapus, Fraksi Gerindra tetap, Fraksi Nasdem tetap, Fraksi PKB tetap, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP kembali ke UU Existing.
  • DIM 2218 dan DIM 2219 yaitu mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin, selanjutnya menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin. Tanggapan dari Fraksi PDIP tetap, Fraksi Golkar tetap, Fraksi Gerindra tetap, Fraksi Nasdem tetap, Fraksi PKB tetap, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP tetap.
  • DIM 2220 yaitu membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin. Tanggapan dari Fraksi PDIP tetap, Fraksi Golkar tidak ada, Fraksi Gerindra diubah, Fraksi Nasdem tetap, Fraksi PKB tetap, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP tetap.
  • DIM 2233 yaitu memindahtangankan atau menjual izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kecuali dengan persetujuan Menteri. Tanggapan dari Fraksi PDIP tetap, Fraksi Golkar tetap, Fraksi Gerindra pendalaman, Fraksi Nasdem tetap, Fraksi PKB tetap, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP kembali ke UU Existing.
  • DIM 2244 yaitu Pasal 53 tentang pemeriksaan perkara perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat 1, pada pengadilan negeri, dilakukan oleh majelis hakim yang berjumlah 3 orang yang terdiri dari satu orang hakim karier di pengadilan negeri setempat dan dua orang hakim ad hoc, pengangkatan hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Presiden atas usulan Ketua Mahkamah Agung RI. Tanggapan dari Fraksi PDIP tetap, Fraksi Golkar dihapus, Fraksi Gerindra dihapus dan kembali ke UU Existing, Fraksi Nasdem tetap, Fraksi PKB kembali ke UU Existing, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP kembali ke UU Existing.
  • DIM 2249 yaitu melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b. Tanggapan dari Fraksi PDIP tetap, Fraksi Golkar tetap, Fraksi Gerindra tetap, Fraksi Nasdem tetap, Fraksi PKB tetap, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP kembali ke UU Existing.
  • DIM 2255 dan DIM 2256 yaitu koorporasi yang; melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a. Tanggapan dari Fraksi PDIP meminta penjelasan pemerintah, Fraksi Golkar tetap, Fraksi Gerindra dihapus, Fraksi Nasdem tetap, Fraksi PKB tetap, Fraksi Demokrat tetap, Fraksi PKS tetap, Fraksi PAN tetap dan Fraksi PPP dihapus.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan