Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Bab 3 (Peningkatan Ekosistem investasi dan Kegiatan Berusaha) Pasal 17 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah, Tim Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI dan DPD-RI
Tanggal Rapat: 22 Jul 2020, Ditulis Tanggal: 3 Aug 2020,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah
Pada 22 Juli 2020, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah, Tim Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI dan DPD-RI mengenai Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Bab 3 (Peningkatan Ekosistem investasi dan Kegiatan Berusaha) Pasal 17. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Andi Supartman dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya dapil Sulawesi Tenggara pada pukul 10:50 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum (Ilustrasi : mojok.co)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Pemerintah
- Jika mengacu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Korporasi adalah badan usaha yang sah dan berbadan hukum, tetapi di dalam Ketentuan Umum sering miss.
- Pemerintah memang konsisten pada produk tata ruangnya. Jadi, kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota dibutuhkan.
- Jika diubah menjadi Badan Hukum, akan menjadi sempit pemaknaannya.
- Pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- DIM 265 :
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
- Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan : Tetap.
- Partai Golongan Karya : Tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : Tetap.
- Partai Nasional Demokrat : Tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : Tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : Dihapus.
- Partai Amanat Nasional : Tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : Tetap.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
- DIM 266 :
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
- Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan : Tetap.
- Partai Golongan Karya : Tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : Dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : -
- Partai Kebangkitan Bangsa : Tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : Tetap.
- Partai Amanat Nasional : Tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : Tetap.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
- DIM 267 :
- Pasal 5 (1) Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.
- Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan : Tetap.
- Partai Golongan Karya : Tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : Dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : Tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : Tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : Tetap.
- Partai Amanat Nasional : Tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : Tetap.
- Pasal 5 (1) Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.
- DIM 268 :
- (2) Penataan ruang berdasarkan fungsi uatama Kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.
- Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan : Tetap.
- Partai Golongan Karya : Tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : Dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : Tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : Tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : Tetap.
- Partai Amanat Nasional : Tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : Tetap.
- (2) Penataan ruang berdasarkan fungsi uatama Kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.
- DIM 269 :
- (3) Penataan ruang berdasarkan wilayah administrative terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
- Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan : Tetap.
- Partai Golongan Karya : Tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : Dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : Tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : Tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : Tetap.
- Partai Amanat Nasional : Tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : Tetap.
- (3) Penataan ruang berdasarkan wilayah administrative terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
- DIM 270 :
- (4) Penataan ruang berdasarkan kegiatan Kawasan terdiri atas penataan ruang Kawasan perkotaan dan penataan ruang Kawasan perdesaan.
- Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan : Meminta penjelasan pemerintah terkait Pasal 1 angka 23 mengenai Kawasan Perdesaan.
- Partai Golongan Karya : Tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : Dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : Tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : Tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : Tetap.
- Partai Amanat Nasional : Tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : Tetap.
- (4) Penataan ruang berdasarkan kegiatan Kawasan terdiri atas penataan ruang Kawasan perkotaan dan penataan ruang Kawasan perdesaan.
- DIM 271 :
- (5) Penataan ruang dilakukan berdasarkan nilai strategis Kawasan strategis nasional.
- Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan : Meminta penjelasan pemerintah apakah penataan ruang hanya berdasarkan nilai strategis Kawasan strategis nasional.
- Partai Golongan Karya : Tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : Dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : Tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : Tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : Dihapus.
- Partai Amanat Nasional : Perlu penjelasan lebih lanjut.
- Partai Persatuan Pembangunan : Menambahkan ayat (6) dan ayat (7).
- (5) Penataan ruang dilakukan berdasarkan nilai strategis Kawasan strategis nasional.
- DIM 333 :
- Pasal 14 A : (1) Pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek daya dukung dan dayat tamping lingkungan hidup yang disusun dalam suatu kajian lingkungan hidup strategis serta kesesuaian ketelitian peta rencana tata ruang.
- Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan : Diubah.
- Partai Golongan Karya : Tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : Diubah.
- Partai Nasional Demokrat : Tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : Tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : Tetap.
- Partai Amanat Nasional : Tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : -
- Pasal 14 A : (1) Pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek daya dukung dan dayat tamping lingkungan hidup yang disusun dalam suatu kajian lingkungan hidup strategis serta kesesuaian ketelitian peta rencana tata ruang.
- DIM 334 :
- Penyusunan kajian lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis daya dukung tamping lingkungan hidup dalam proses penyusunan rancangan tata ruang.
- Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan : Meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : Tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : Diubah.
- Partai Nasional Demokrat : Ketentuan penyusunan kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Partai Kebangkitan Bangsa : Penyusunan kajian lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui analisis daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup dalam proses penyusunan rencana tata ruang.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : Tetap.
- Partai Amanat Nasional : Tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tidak memberikan tanggapan.
- Penyusunan kajian lingkungan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis daya dukung tamping lingkungan hidup dalam proses penyusunan rancangan tata ruang.
- DIM 340 :
- Pasal 17 Ayat (1) : Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
- Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan : Tetap.
- Partai Golongan Karya : Tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : Dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : Tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : Tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : Tetap.
- Partai Amanat Nasional : Tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : -
- Pasal 17 Ayat (1) : Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
- DIM 341:
- Rencana struktur ruang.
- Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan : Tetap.
- Partai Golongan Karya : Tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : Dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : Tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : Tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : Tetap.
- Partai Amanat Nasional : Tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : -
- Rencana struktur ruang.
- DIM 343 :
- Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
- Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan : Tetap.
- Partai Golongan Karya : Tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : Dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : Tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : Tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : Tetap.
- Partai Amanat Nasional : Tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : -
- Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
- DIM 344 :
- Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung dan Kawasan budi daya.
- Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan : Tetap.
- Partai Golongan Karya : Tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : Dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : Tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : Tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : Tetap.
- Partai Amanat Nasional : Tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : -
- Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung dan Kawasan budi daya.
- DIM 345 :
- Peruntukan Kawasan lindung dan Kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan dan keamanan.
- Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan : Tetap.
- Partai Golongan Karya : Tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : Dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : Peruntukan Kawasan lindung dan Kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan untuk kegiatan pelestarian fungsi ekosistem dan perlindungan lingkungan, serta kegiatan sosial, budaya, ekonomi, pertahanan dan keamanan.
- Partai Kebangkitan Bangsa : Tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : Tetap.
- Partai Amanat Nasional : Tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : -
- Peruntukan Kawasan lindung dan Kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan dan keamanan.
- DIM 346 :
- Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan Kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai.
- Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan : Meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : Tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : Dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : Tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : Tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : Diubah.
- Partai Amanat Nasional : Tetap.Partai Persatuan Pembangunan : -
- Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan Kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul