Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Klaster Pos dan Informatika) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI
Tanggal Rapat: 12 Sep 2020, Ditulis Tanggal: 7 Oct 2020,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI, dan DPD RI
Pada 12 September 2020, Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI tentang lanjutan pembahasan DIM RUU Cipta Kerja (klaster pos dan informatika). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Willy Aditya dari fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) dapil Jawa Timur 11 pukul 10:30 WIB. (ilustrasi: jejakparlemen.id)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI, dan DPD RI
Tim Pemerintah
- Sektor komunikasi dan informatika dalam klaster RUU Cipta Kerja adalah:
- UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos;
- UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
- UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- Sektor pos dalam RUU Cipta Kerja,
- Perizinan: perizinan berusaha yang sebelumnya langsung dari menteri diubah menjadi pemerintah pusat (UU Nomor 38 Tahun 2009, pasal 10);
- Investasi: ketentuan teknis penyelenggaraan pos asing termasuk ketentuan penanaman modalnya dipindahkan pengaturannya ke dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur Daftar Prioritas Investasi (UU Nomor 38 Tahun 2009, pasal 12 dan 13);
- PPNS: substansi mengenai PPNS sesuai kesepakatan panja dikembalikan sesuai UU sektor (UU Nomor 38 Tahun 2009, pasal 37 dan 38);
- Sanksi: perubahan pengenaan sanksi yang mendahulukan sanksi administratif sebelum pidana sesuai kesepakatan panja (UU Nomor 38 Tahun 2009, pasal 39 dan 42).
- Sektor telekomunikasi (subsektor penyelenggaraan telekomunikasi) dalam RUU Cipta Kerja,
- Perizinan: perizinan berusaha yang sebelumnya langsung dari menteri diubah menjadi pemerintah pusat (UU Nomor 36 Tahun 1999, pasal 11 dan 30);
- Tarif: untuk melindungi kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat, pemerintah dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi (UU Nomor 36 Tahun 1999, pasal 28);
- Percepatan infrastruktur telekomunikasi dan broadband: payung hukum dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital (1) pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan fasilitasi dan kemudahan dalam membangun infrastruktur telekomunikasi (UU Nomor 36 Tahun 1999, pasal 34A); (2) kewajiban bagi pelaku usaha pemilik infrastruktur pasif untuk membuka akses bagi penyelenggara telekomunikasi dengan prinsip kerjasama (UU Nomor 36 Tahun 1999, pasal 34B); (3) pelaku usaha yang memiliki infrastruktur aktif dapat membuka akses pemanfaatan kepada penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyiaran melalui kerjasama yang adil, wajar, dan non-diskriminatif (UU Nomor 36 Tahun 1999, pasal 34B).
- PPNS: substansi mengenai PPNS sesuai kesepakatan panja dikembalikan sesuai UU sektor (UU Nomor 36 Tahun 1999, pasal 44);
- Sanksi: perubahan pengenaan sanksi yang mendahulukan sanksi administratif sebelum pidana sesuai kesepakatan panja (UU Nomor 36 Tahun 1999, pasal 47).
- Fasilitasi pemerintah untuk infrastruktur telekomunikasi,
- Pemerintah pusat dan daerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien;
- Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, pemerintah pusat dan daerah dapat berperan serta untuk menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif telekomunikasi untuk digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya terjangkau;
- Yang dimaksud dengan ‘infrastruktur telekomunikasi’ antara lain gorong-gorong, tiang telekomunikasi, dan tiang yang dapat digunakan untuk penggelaran jaringan telekomunikasi.
- Fleksibilitas penggunaan spektrum frekuensi radio mendukung industri 4.0,
- Dalam RUU Cipta Kerja diusulkan adanya terobosan kebijakan baru berupa kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk mengisi ruang yang masih kosong atau melakukan intensifikasi. Salah satu bentuk kerjasama: peminjaman spektrum frekuensi radio (spectrum leasing).
- Dengan adanya kebijakan tersebut, maka membuka ruang kerjasama berbasis B2B kepada suatu pihak (misal: industri/manufaktur) untuk dapat mengakses slot/pita frekuensi yang telah diberikan izin penggunaannya kepada pihak lain (misal: operator seluler) sehingga menambah nilai manfaat dari slot/pita frekuensi tersebut.
- Kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio berorientasi forward-looking (5G),
- Teknologi 5G memiliki kebutuhan terhadap slot/pita frekuensi yang jauh lebih besar dibandingkan teknologi yang ada saat ini (2G/3G/4G); (1) 100 MHz untuk middle band (1-6 GHz); (2) 1000 MHz untuk high band (>6 GHz).
- 5G membutuhkan kebijakan kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk penggabungan frekuensi.
- 5G yang digelar dengan frekuensi terbatas akan menghasilkan layanan tidak optimal untuk bersaing dibandingkan dengan layanan 5G di negara lain.
- Tujuan pemenuhan standar teknis:
- Masyarakat terlindungi dari kemungkinan gangguan kesehatan, keselamatan, dan kerusakan lingkungan;
- Menjamin penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi tidak saling mengganggu;
- Mendorong berkembangnya industri, inovasi, dan rekayasa teknologi telekomunikasi.
- Lima langkah percepat transformasi digital,
- Segera lakukan percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital serta penyediaan layanan internet;
- Persiapkan peta jalan transformasi digital di sektor-sektor pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri maupun penyiaran;
- Percepat integrasi pusat data nasional;
- Siapkan kebutuhan SDM talenta digital;
- Yang berkaitan dengan regulasi, skema pendanaan dan pembiayaan.
- Sektor penyiaran,
- Perizinan: perizinan berusaha yang sebelumnya langsung dari menteri diubah menjadi pemerintah pusat dan ketentuan lebih lanjut diatur di Peraturan Pemerintah (UU Nomor 32 Tahun 2002, pasal 33 ayat (1) dan 34);
- Investasi: (1) mereformulasi drafting ketentuan mengenai pembatasan WNA yang dapat menjadi pengurus Lembaga Penyiaran dengan tidak mengubah substansi UU Penyiaran (UU Nomor 32 Tahun 2002, pasal 16 ayat (2)); (2) memberikan peluang atau fleksibilitas bagi LPS dan LPB untuk menyelenggarakan lebih dari satu jenis bidang usaha khususnya konvergensi telekomunikasi, penyiaran, dan internet (UU Nomor 32 Tahun 2002, pasal 16 ayat (1), pasal 25 ayat (1)); (3) LPS/LPB didirikan dengan modal awal yang seluruhnya dimiliki oleh WNI dan ketentuan teknis mengenai pengembangan modal dipindahkan pengaturannya ke dalam PP yang mengatur Daftar Prioritas Investasi (UU Nomor 32 Tahun 2002, pasal 17 dan 25 ayat (2)).
- PNBP: perubahan mekanisme pengenaan PNBP agar proporsional dengan pengenaan biaya hak penyelenggaraan penyiaran berdasarkan persentase pendapatan kotor penyelenggaraan penyiaran (UU Nomor 32 Tahun 2002, pasal 33 ayat (2));
- Digitalisasi penyiaran: ketentuan analog switch off diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku (UU Nomor 32 Tahun 2002, pasal 60A)
- PPNS: substansi mengenai PPNS sesuai kesepakatan Panja dikembalikan sesuai UU sektor;
- Sanksi: perubahan pengenaan sanksi yang mendahulukan sanksi administratif sebelum pidana (UU Nomor 32 Tahun 2002, pasal 55 dan 57).
Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI
- DIM 5599
- Ketentuan UU
- Pasal 12: Penyelenggara Pos asing dapat menyelenggarakan pos di Indonesia dengan syarat: (a) wajib bekerjasama dengan Penyelenggara Pos dalam negeri; (b) melalui usaha patungan dengan mayoritas saham dimiliki Penyelenggara Pos dalam negeri; (c) Penyelenggara Pos dalam negeri yang akan bekerjasama sahamnya tidak boleh dimiliki oleh warga negara atau badan usaha asing yang berafiliasi dengan Penyelenggara Pos dalam negeri; (d) Penyelenggara Pos asing dan afiliasinya hanya dapat bekerjasama dengan satu Penyelenggara Pos dalam negeri; dan (e) kerjasama Penyelenggara Pos asing dengan Penyelenggara Pos dalam negeri dibatasi wilayah operasinya pada ibukota provinsi yang telah memiliki pelabuhan udara dan/atau pelabuhan laut internasional.
- RUU Cipta Kerja
- Pasal 12: Pemerintah pusat mengembangkan usaha penyelenggara pos melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah, yakni (1) perlu dikaji ulang sesuai dengan pilihan politik pembentukan undang-undang; (2) perubahan ketentuan justru membuka pintu lebar bagi penyelenggara pos asing untuk beroperasi di Indonesia tanpa harus ditentukan limitasi modal atau saham yang dimiliki pada penyelenggara pos dalam negeri.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: pendalaman, yakni (1) pada RUU existing sangat jelas mengatur keberadaan penyelenggara pos asing, sementara pada RUU Cipta Kerja mengaburkannya dalam skema penanaman modal yang bisa jadi penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing. Ketidakjelasan norma yang mengatur perihal penyelenggara pos asing bisa menyebabkan liberalisasi penyelenggaraan pos di dalam negeri; (2) daripada menghadirkan penyelenggara pos asing, lebih baik pemerintah memprioritaskan kebangkitan PT. Pos. Kesimpulan: kembali ke UU existing.
- Partai Nasdem: tetap.
- PKB: dihapus dan kembali ke pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: diubah dan kembali ke UU existing.
- PAN: diubah dan kembali ke UU existing.
- PPP: kembali ke pasal 12 UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
- Ketentuan UU
- DIM 5600
- Ketentuan UU
- (2) Pengiriman antar kota dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos dalam negeri bukan usaha patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
- RUU Cipta Kerja
- (2) penyelenggara pos asing yang telah memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan pos di Indonesia.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan. Penyelenggara pos asing diberikan pilihan untuk dapat menyelenggarakan usaha pos secara mandiri tanpa harus dengan bekerjasama dan usaha patungan dengan penyelenggara pos dalam negeri sepanjang telah memenuhi persyaratan.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: kembali ke UU existing.
- Partai Nasdem: tetap.
- PKB: dihapus dan kembali ke UU existing.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: diubah dan kembali ke UU existing.
- PAN: dihapus dan kembali ke UU existing.
- PPP: tetap.
- Ketentuan UU
- DIM 5634
- RUU Cipta Kerja
- (2) pemerintah pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah dalam persaingan usaha yang sehat apakah melibatkan lembaga negara yang mengawasi persaingan usaha.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: tetap.
- Partai Nasdem: tetap.
- PKB: diubah. (2) pemerintah pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: diubah.
- PAN: diubah. Menambah frasa ‘dan DPR harus’ serta menghapus kata ‘dapat’ sehingga berbunyi “Pemerintah dan DPR RI hanya menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.”
- PPP: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 5643
- Ketentuan UU
- Pasal 33: (1) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah.
- RUU Cipta Kerja
- Pasal 33: (1) penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit oleh pelaku usaha wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Penjelasannya adalah pembelian perizinan berusaha terkait penggunaan spektrum frekuensi radio didasarkan pada ketersediaan spektrum frekuensi radio dan hasil analisis teknis. Slot orbit satelit bukan merupakan aset nasional. Pemberian perizinan berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio dilakukan melalui mekanisme seleksi atau evaluasi.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: dalam draft RUU Cipta Kerja sebaiknya ditambahkan penulisan perizinan berusaha penyelenggara telekomunikasi menjadi penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit oleh pelaku usaha wajib memenuhi perizinan berusaha penyelenggara telekomunikasi dari pemerintah pusat.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: pendalaman. (1) perlu penjelasan pemerintah terkait mekanisme seleksi atau evaluasi untuk mendapatkan perizinan berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio; (2) bagaimana dengan mekanisme pemberian perizinan berusaha untuk orbit satelit?
- Partai Nasdem: tetap.
- PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: tetap
- PPP: substansi batang tetap. FPPP mengusulkan penghapusan kalimat ‘slot orbit satelit bukan merupakan aset nasional’ dalam penjelasan ayat (1).
- DPD RI: meminta penjelasan terkait penggunaan spektrum yang akan digunakan secara bersamaan.
- Ketentuan UU
- DIM 5644
- Ketentuan UU
- (2) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.
- RUU Cipta Kerja
- (2) penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit oleh selain pelaku usaha wajib mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: penambahan redaksi, ‘penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit oleh selain pelaku usaha wajib mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.’
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: kembali ke UU existing.
- Partai Nasdem: tetap.
- PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: tetap.
- PPP: tetap.
- Ketentuan UU
- DIM 5645
- Ketentuan UU
- (3) Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
- RUU Cipta Kerja
- (3) penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib sesuai dengan peruntukkan dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah terkait penghapusan ketentuan ayat (3) UU existing.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: kembali ke UU existing dengan perubahan.
- Partai Nasdem: tetap.
- PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: -
- PPP: tetap.
- Ketentuan UU
- DIM 5646
- RUU Cipta Kerja
- (4) dalam hal penggunaan spektrum radio tidak optimal dan/atau terdapat kepentingan umum yang lebih besar, Pemerintah Pusat dapat mencabut perizinan berusaha atau persetujuan penggunaan frekuensi radio.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: adanya penambahan ayat menjadikan kewenangan pemerintah tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan, akan tetapi juga berfungsi sebagai penindakan pada penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak optimal.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: pendalaman. Perlu diperjelas apa yang dimaksud (1) tidak optimal; (2) kepentingan umum yang lebih besar?. Oleh karenanya, sehingga pemerintah pusat tidak dengan mencabut perizinan berusaha atau persetujuan penggunaan spektrum frekuensi radio.
- Partai Nasdem: diubah. Perlu ada evaluasi sebelum dicabut perizinan berusaha).
- PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: diubah. Penambahan frasa ‘berdasarkan hasil evaluasi’.
- PPP: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 5647
- RUU Cipta Kerja
- (5) pemerintah pusat dapat menetapkan penggunaan bersama spektrum frekuensi radio.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah terkait penambahan ketentuan di RUU CK.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: pendalaman. Frasa ‘penggunaan bersama’ perlu diperjelas yakni antara siapa dengan siapa.
- Partai Nasdem: tetap.
- PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: diubah dan kembali ke UU existing.
- PAN: dihapus.
- PPP: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 5648
- RUU Cipta Kerja
- (6) pemegang perizinan berusaha terkait penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah terkait penambahan ketentuan di RUU CK.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: tetap.
- Partai Nasdem: tetap.
- PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: diubah dan kembali ke UU existing.
- PAN: tetap.
- PPP: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 5649
- RUU Cipta Kerja
- Kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio; dan/atau
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah terkait kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: tetap.
- Partai Nasdem: diubah menjadi kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru; dan/atau.
- PKB: diubah menjadi kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru; dan/atau.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: diubah dan kembali ke UU existing.
- PAN: dihapus.
- PPP: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 5650
- RUU Cipta Kerja
- Pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah terkait pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: tetap.
- Partai Nasdem: tetap.
- PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: tetap.
- PPP: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 5651
- RUU Cipta Kerja
- (7) kerjasama penggunaan dan/atau pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah terkait bentuk persetujuan yang diberikan Pemerintah Pusat.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: tetap.
- Partai Nasdem: tetap.
- PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: diubah.
- PAN: dihapus.
- PPP: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 5659
- RUU Cipta Kerja
- Pasal 34A: Pemerintah Pusat dan Daerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel, dan efisien.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan terkait bentuk fasilitasi dan/atau kemudahan yang diberikan Pemerintah Pusat dan Daerah kepada penyelenggara telekomunikasi.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: tetap.
- Partai Nasdem: tetap.
- PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: diubah dan kembali ke UU existing.
- PAN: tetap
- PPP: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 5660
- RUU Cipta Kerja
- (2) dalam penyelenggaraan telekomunikasi, Pemerintah Pusat dan Daerah dapat berperan serta untuk menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif telekomunikasi untuk digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya terjangkau.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: pendalaman.
- Partai Nasdem: tetap.
- PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: diubah dan kembali ke UU existing.
- PAN: tetap.
- PPP: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 5663
- RUU Cipta Kerja
- Pasal 34B ayat (1): pelaku usaha yang memiliki infrastruktur pasif yang dapat digunakan untuk keperluan telekomunikasi wajib membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif dimaksud kepada penyelenggara telekomunikasi.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDIP: diubah. ‘pelaku usaha yang memiliki infrastruktur aktif maupun pasif yang dapat digunakan untuk keperluan telekomunikasi tetap dan bergerak wajib membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif dimaksud kepada penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa multimedia.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: pendalaman.
- Partai Nasdem: tetap.
- PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: diubah dan kembali ke UU existing.
- PAN: -
- PPP: mengusulkan penggantian frasa ‘wajib’ menjadi ‘dapat’.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 5664
- RUU Cipta Kerja
- (2) pelaku usaha yang memiliki infrastruktur selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang telekomunikasi dan/atau penyiaran dapat membuka akses pemanfaatan infrastruktur dimaksud kepada penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyelenggara penyiaran.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: dihapus.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: pendalaman.
- Partai Nasdem: diubah. ‘pelaku usaha yang memiliki infrastruktur pasif selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang telekomunikasi dan/atau penyiaran dapat membuka akses pemanfaatan infrastruktur dimaksud kepada penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyelenggara penyiaran.’
- PKB: diubah. ‘pelaku usaha yang memiliki infrastruktur pasif selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang telekomunikasi dan/atau penyiaran dapat membuka akses pemanfaatan infrastruktur dimaksud kepada penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyelenggara penyiaran.’
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: diubah dan kembali ke UU existing.
- PAN: diubah. Penambahan kata ‘pasif’ sebelum kata ‘selain’.
- PPP: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 5665
- RUU Cipta Kerja
- (3) pemanfaatan infrastruktur pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan berdasarkan kerjasama kedua belah pihak secara adil, wajar, dan non-diskriminatif.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: meminta penjelasan pemerintah terkait penambahan ketentuan ayat (3)
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: pendalaman.
- Partai Nasdem: tetap.
- PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: diubah dan kembali ke UU existing.
- PAN: tetap.
- PPP: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 5706
- Ketentuan UU
- (2) Warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Swasta, kecuali untuk bidang keuangan dan bidang teknik.
- RUU Cipta Kerja
- (2) Warga negara asing dapat menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya untuk bidang keuangan dan bidang teknik.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: mengusulkan perubahan.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: tetap.
- Partai Nasdem: tetap.
- PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: diubah dan kembali ke UU existing.
- PPP: mengusulkan penambahan frasa ‘internet atau produk teknologi penyiaran lainnya termasuk konvergensi’ setelah ‘jasa penyiaran radio atau televisi.’
- Ketentuan UU
- DIM 5708
- Ketentuan UU
- (1) Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) didirikan dengan modal awal yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
- RUU Cipta Kerja
- (1) Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) didirikan dengan modal awal yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: diubah karena tidak sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang memungkinkan orang pribadi dan/atau badan hukum dapat menjadi pemegang saham.
- Partai Golkar: dihapus.
- Partai Gerindra: tetap.
- Partai Nasdem: tetap.
- PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: pendalaman. Apakah badan hukum termasuk dalam RUU CK?
- PAN: dihapus.
- PPP: tetap.
- Ketentuan UU
- DIM 5709
- Ketentuan UU
- (2) Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham.
- RUU Cipta Kerja
- (2) Pemerintah pusat mengembangkan bidang usaha Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: diubah.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: pendalaman.
- Partai Nasdem: diubah menjadi ‘(2) Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh dari 2 (dua) pemegang saham’.
- PKB: perubahan substansi. ‘Pemerintah pusat dapat mengembangkan bidang usaha Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) melalui penanaman modal yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh dari 2 (dua) pemegang saham’.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: diubah dan kembali ke UU existing.
- PAN: diubah dan kembali ke UU existing.
- PPP: tetap.
- Ketentuan UU
- DIM 5713
- RUU Cipta Kerja
- (2) pemerintah pusat mengembangkan bidang usaha Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: diubah.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: tetap.
- Partai Nasdem: tetap.
- PKB: perubahan substansi. ‘pemerintah pusat mengembangkan bidang usaha Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penanaman modal yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh dari 2 (dua) pemegang saham’.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: diubah dan kembali ke UU existing.
- PAN: tetap.
- PPP: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 5719
- Ketentuan UU
- Pasal 34: (1) Izin penyelenggaraan penyiaran diberikan sebagai berikut: a. izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; b. izin penyelenggaraan penyiaran televisi diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. (2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing dapat diperpanjang. (3) Sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran, lembaga penyiaran radio wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan dan untuk lembaga penyiaran televisi wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 1 (satu) tahun. (4) Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain. (5) Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut karena : a. tidak lulus masa uji coba siaran yang telah ditetapkan; b. melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan; c. tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI; d. dipindahtangankan kepada pihak lain; e. melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau f. melanggar ketentuan mengenai standar program siaran setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. (6) Izin penyelenggaraan penyiaran dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali.
- RUU Cipta Kerja
- Ketentuan Pasal 34 dihapus.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: diubah.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: kembali ke UU existing dengan mengubah kata izin menjadi perizinan berusaha.
- Partai Nasdem: tidak dihapus.
- PKB: diubah sesuai UU existing dengan sinkronisasi frasa dengan izin diubah menjadi perizinan berusaha.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: diubah dan kembali ke UU existing dengan reformulasi redaksi.
- PAN: dihapus.
- PPP: menghidupkan kembali ketentuan pasal 34 ayat (1) s.d. (6) UU existing dan diusulkan ditambahkan ayat (5) baru yang berbunyi ‘izin penyelenggaraan penyiaran dilarang menyiarkan iklan miras, zat adiktif dan kesusilaan’.
- DPD RI: Meminta penjelasan dari Pemerintah terkait arah kebijakan dengan jangka waktu tertentu.
- Ketentuan UU
- DIM 5751
- RUU Cipta Kerja
- Pasal 60A: penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke digital.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: diubah dan ditambah ‘dengan sistem transmisi satu program pada satu saluran pada saat yang bersamaan melalui terestrial dalam pengelolaan Lembaga Penyiaran Swasta’ setelah kata ‘teknologi analog ke digital’.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: dihapus.
- Partai Nasdem: tetap.
- PKB: tetap.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: -
- PPP: tetap.
- DPD RI: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 5752
- RUU Cipta Kerja
- Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya UU ini.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- PDI-P: tetap.
- Partai Golkar: tetap.
- Partai Gerindra: dihapus.
- Partai Nasdem: diubah menjadi ‘Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog diselesaikan paling lambat satu tahun sejak mulai berlakunya UU ini’.
- PKB: diubah menjadi ‘Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog diselesaikan paling lambat satu tahun sejak mulai berlakunya UU ini’.
- Partai Demokrat: tetap.
- PKS: tetap.
- PAN: tetap.
- PPP: perubahan frasa ‘sejak mulai berlakunya UU ini’ menjadi ‘sejak diselesaikannya PP sebagai pelaksana UU ini’.
- RUU Cipta Kerja
DPD RI
- RUU Cipta Kerja diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada.
- Tentang beberapa konten yang masuk ke handphone atau laptop pribadi, pihak DPD RI meyakini diantaranya tidak bisa diambil dalam pajak. Padahal sebelumnya, iklan yang baru masuk harus bayar namun sekarang banyak konten tidak tercover pajak.
- Menurut DPD RI, pembangunan tower guna jaringan telekomunikasi perlu diperhatikan.
- DPD RI meminta penjelasan soal biaya terjangkau antar Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul