Rangkuman Terkait
- Penyusunan RUU Ombudsman - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Substansi RUU tentang Statistik - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI
- Pengambilan Keputusan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Baleg DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi di DPR-RI
- Pemantauan dan Peninjauan UU tentang Sandang - RDP Baleg dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian
- Pemantauan dan Peninjauan UU terkait Sandang - RDPU Baleg dengan Elis Masitoh (Pemerhati Tekstil) dan Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB)
- Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
- Hasil Harmonisasi 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU tentang Desa - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Hasil Kajian Harmonisasi 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Presentasi Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang - Rapat Pleno Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
- Rencana Perubahan Undang Undang (UU) tentang Komisi Yudisial (KY) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Komisi Yudisial
- Rencana Perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia - Rapat Pleno Baleg dengan Ombudsman RI
- Penyusunan RUU tentang Komisi Yudisial - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan RUU tentang Ombudsman - RDPU Baleg dengan Akademisi
- Penyusunan RUU tentang Statistik - RDPU Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja - Raker Baleg dengan Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Hasil Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Penjelasan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Ahli Badan Legislasi, Tim Pemerintah, DPD-RI
Tanggal Rapat: 14 Jul 2020, Ditulis Tanggal: 19 Jul 2020,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
Pada 14 Juli 2020, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Ahli Badan Legislasi, Tim Pemerintah, DPD-RI mengenai Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya dapil Sulawesi Tenggara pada pukul 11:14 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : inipasti.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Pemerintah
- Semua kegiatan harus ada standar utamanya dan semuanya masuk kepada lampiran peraturan pemerintah dan diharapkan list dari peraturan pemerintah tersebut bersifat positif list. Jadi, tidak dimungkinkan lagi ada penambahan perizinan.
- Terkait pengaturan birokrasi, masih digunakan sistem yang manual, sedangkan saat ini sudah dalam ilmu teknologi. Teknologi tersebut hanya bisa digunakan pada saat ada standar.
- Pengkajian memang sangat berat, tetapi pemerintah sudah mulai menghitung. Bahkan pemerintah akan mengundang ketika sudah menghitung basis resiko. Jadi, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja membuka ruang untuk para usaha mikro kecil menengah.
- Pemerintah juga menambahkan Bab 6 terkait kemudahan usaha untuk usaha mikro kecil menengah. Jadi, usaha mikro kecil menengah tersebar menurut konteksnya masing-masing.
- Lalu yang terpenting adalah ketika menentukan resiko di ayat 3 dan 4 konklusinya di ayat 7.
- Terkait perindustrian, pada saat pemerintah berkoordinasi dengan kementerian, pemerintah samakan dulu presepsinya untuk usaha mikro kecil menengah. Pada saat pemerintah melakukan perhitungan, pemerintah benar-benar menghitung dan ternyata mathcing.
- Sebenarnya jika untuk menengah itu sama, hanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan standar. Tetapi yang namanya standar kalau menengah tinggi harus dibuktikan dan ditempel. Contohnya untuk produk halal, dibuktikan dan ditempel di tempat usahanya.
Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 180 :
- Berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dan penilaian atas potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tingkat risiko kegiatan usaha ditetapkan menjadi :
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : pending.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tingkat risiko kegiatan usaha ditetapkan menjadi.
- Berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dan penilaian atas potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tingkat risiko kegiatan usaha ditetapkan menjadi :
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 181 :
- a. Kegiatan usaha berisiko rendah.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : pending.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- a. Kegiatan usaha berisiko rendah.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 182 :
- b. Kegiatan usaha berisiko menengah
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : pending.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- b. Kegiatan usaha berisiko menengah
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 183 :
- c. Kegiatan usaha berisiko tinggi.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : pending.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- c. Kegiatan usaha berisiko tinggi.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 184 :
- Paragraf 2, perizinan berusaha kegiatan usaha berisiko rendah.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Paragraf 2, perizinan berusaha kegiatan usaha berisiko rendah.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 185 :
- Pasal 9, (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf a berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : perbaikan rumusan, menambahkan kata pasal di depan angka.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : diubah. penambahan kata pasal/sebelum angka 8.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Pasal 9, (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf a berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 186 :
- Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti registrasi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : redaksional ayat (2) ditambahkan.
- Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti registrasi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 187 :
- Paragraf 5. Perizinan Berusaha Kegiatan Untuk Berisiko Menengah.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : pendalaman.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Paragraf 5. Perizinan Berusaha Kegiatan Untuk Berisiko Menengah.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 188 :
- Pasal 10. (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) huruf b berupa pemberian :
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Pasal 10. (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) huruf b berupa pemberian :
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 189 :
- a. Nomor induk berusaha.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- a. Nomor induk berusaha.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 190 :
- b. Sertifikat standar.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- b. Sertifikat standar.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 191 :
- (2) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pernyataan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan usahanya.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : diubah.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- (2) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pernyataan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan usahanya.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 192 :
- (3) Dalam hal sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperlukan untuk standarisasi produk, Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan standar yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- (3) Dalam hal sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperlukan untuk standarisasi produk, Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan standar yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 193 :
- Paragraf 4. Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Paragraf 4. Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 194 :
- Pasal 11. (1) Oerizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) huruf c berupa pemberian :
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Pasal 11. (1) Oerizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) huruf c berupa pemberian :
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 195 :
- a. nomor induk berusaha.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : nomor induk berusaha, sertifikat standar.
- a. nomor induk berusaha.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 196 :
- b. Izin.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : c. izin.
- b. Izin.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 197 :
- (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : (2) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pernyataan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan usahanya.(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan pemerintah
- (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 198 :
- (3) Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan standarisasi produk, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki sertifikasi standar yang diterbitkan oleh pemerintah pusat berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan standar sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- (3) Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan standarisasi produk, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki sertifikasi standar yang diterbitkan oleh pemerintah pusat berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan standar sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 199 :
- Paragraf 6. Pengawasan.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Paragraf 6. Pengawasan.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 200 :
- Pasal 12. Pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan intensitas pelaksanaan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (7).
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Pasal 12. Pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan intensitas pelaksanaan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (7).
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Penyusunan RUU Ombudsman - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Substansi RUU tentang Statistik - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI
- Pengambilan Keputusan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Baleg DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi di DPR-RI
- Pemantauan dan Peninjauan UU tentang Sandang - RDP Baleg dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian
- Pemantauan dan Peninjauan UU terkait Sandang - RDPU Baleg dengan Elis Masitoh (Pemerhati Tekstil) dan Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB)
- Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO)
- Hasil Harmonisasi 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Penyusunan RUU tentang Desa - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Hasil Kajian Harmonisasi 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI, dan Pengusul (Komisi 2 DPR-RI)
- Presentasi Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang terkait Sandang - Rapat Pleno Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI
- Rencana Perubahan Undang Undang (UU) tentang Komisi Yudisial (KY) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Komisi Yudisial
- Rencana Perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia - Rapat Pleno Baleg dengan Ombudsman RI
- Penyusunan RUU tentang Komisi Yudisial - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Penyusunan RUU tentang Ombudsman - RDPU Baleg dengan Akademisi
- Penyusunan RUU tentang Statistik - RDPU Baleg dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja - Raker Baleg dengan Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Hasil Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Penjelasan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tenaga Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU (Komisi 9 DPR-RI)