Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Ahli Badan Legislasi, Tim Pemerintah, DPD-RI
Tanggal Rapat: 14 Jul 2020, Ditulis Tanggal: 19 Jul 2020,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
Pada 14 Juli 2020, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Ahli Badan Legislasi, Tim Pemerintah, DPD-RI mengenai Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya dapil Sulawesi Tenggara pada pukul 11:14 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : inipasti.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Pemerintah
- Semua kegiatan harus ada standar utamanya dan semuanya masuk kepada lampiran peraturan pemerintah dan diharapkan list dari peraturan pemerintah tersebut bersifat positif list. Jadi, tidak dimungkinkan lagi ada penambahan perizinan.
- Terkait pengaturan birokrasi, masih digunakan sistem yang manual, sedangkan saat ini sudah dalam ilmu teknologi. Teknologi tersebut hanya bisa digunakan pada saat ada standar.
- Pengkajian memang sangat berat, tetapi pemerintah sudah mulai menghitung. Bahkan pemerintah akan mengundang ketika sudah menghitung basis resiko. Jadi, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja membuka ruang untuk para usaha mikro kecil menengah.
- Pemerintah juga menambahkan Bab 6 terkait kemudahan usaha untuk usaha mikro kecil menengah. Jadi, usaha mikro kecil menengah tersebar menurut konteksnya masing-masing.
- Lalu yang terpenting adalah ketika menentukan resiko di ayat 3 dan 4 konklusinya di ayat 7.
- Terkait perindustrian, pada saat pemerintah berkoordinasi dengan kementerian, pemerintah samakan dulu presepsinya untuk usaha mikro kecil menengah. Pada saat pemerintah melakukan perhitungan, pemerintah benar-benar menghitung dan ternyata mathcing.
- Sebenarnya jika untuk menengah itu sama, hanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan standar. Tetapi yang namanya standar kalau menengah tinggi harus dibuktikan dan ditempel. Contohnya untuk produk halal, dibuktikan dan ditempel di tempat usahanya.
Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 180 :
- Berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dan penilaian atas potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tingkat risiko kegiatan usaha ditetapkan menjadi :
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : pending.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tingkat risiko kegiatan usaha ditetapkan menjadi.
- Berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dan penilaian atas potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tingkat risiko kegiatan usaha ditetapkan menjadi :
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 181 :
- a. Kegiatan usaha berisiko rendah.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : pending.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- a. Kegiatan usaha berisiko rendah.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 182 :
- b. Kegiatan usaha berisiko menengah
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : pending.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- b. Kegiatan usaha berisiko menengah
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 183 :
- c. Kegiatan usaha berisiko tinggi.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : pending.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- c. Kegiatan usaha berisiko tinggi.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 184 :
- Paragraf 2, perizinan berusaha kegiatan usaha berisiko rendah.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Paragraf 2, perizinan berusaha kegiatan usaha berisiko rendah.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 185 :
- Pasal 9, (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf a berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : perbaikan rumusan, menambahkan kata pasal di depan angka.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : diubah. penambahan kata pasal/sebelum angka 8.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Pasal 9, (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf a berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 186 :
- Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti registrasi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : redaksional ayat (2) ditambahkan.
- Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti registrasi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 187 :
- Paragraf 5. Perizinan Berusaha Kegiatan Untuk Berisiko Menengah.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : pendalaman.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Paragraf 5. Perizinan Berusaha Kegiatan Untuk Berisiko Menengah.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 188 :
- Pasal 10. (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) huruf b berupa pemberian :
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Pasal 10. (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) huruf b berupa pemberian :
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 189 :
- a. Nomor induk berusaha.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- a. Nomor induk berusaha.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 190 :
- b. Sertifikat standar.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- b. Sertifikat standar.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 191 :
- (2) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pernyataan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan usahanya.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : diubah.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- (2) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pernyataan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan usahanya.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 192 :
- (3) Dalam hal sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperlukan untuk standarisasi produk, Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan standar yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- (3) Dalam hal sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperlukan untuk standarisasi produk, Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan standar yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 193 :
- Paragraf 4. Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Paragraf 4. Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 194 :
- Pasal 11. (1) Oerizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) huruf c berupa pemberian :
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Pasal 11. (1) Oerizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) huruf c berupa pemberian :
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 195 :
- a. nomor induk berusaha.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : nomor induk berusaha, sertifikat standar.
- a. nomor induk berusaha.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 196 :
- b. Izin.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : c. izin.
- b. Izin.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 197 :
- (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : (2) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pernyataan pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan usahanya.(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan pemerintah
- (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 198 :
- (3) Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan standarisasi produk, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki sertifikasi standar yang diterbitkan oleh pemerintah pusat berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan standar sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- (3) Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan standarisasi produk, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki sertifikasi standar yang diterbitkan oleh pemerintah pusat berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan standar sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 199 :
- Paragraf 6. Pengawasan.
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : tetap.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Paragraf 6. Pengawasan.
- Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 200 :
- Pasal 12. Pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan intensitas pelaksanaan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (7).
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : meminta penjelasan pemerintah.
- Partai Golongan Karya : tetap.
- Partai Gerakan Indonesia Raya : dihapus.
- Partai Nasional Demokrat : tetap.
- Partai Kebangkitan Bangsa : tetap.
- Partai Demokrat : -
- Partai Keadilan Sejahtera : tidak memberikan komentar.
- Partai Amanat Nasional : tetap.
- Partai Persatuan Pembangunan : tetap.
- Pasal 12. Pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan intensitas pelaksanaan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (7).
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul