Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (dimulai dari DIM-DIM yang mengalami perubahan redaksional) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Baleg DPR RI

Tanggal Rapat: 7 Sep 2020, Ditulis Tanggal: 8 Oct 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI

Pada 7 September 2020, Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Baleg DPR RI tentang lanjutan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (dimulai dari DIM-DIM yang mengalami perubahan redaksional). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Supratman Andi Agtas dari fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sulawesi Tengah pukul 11:15 WIB. (ilustrasi: jejakparlemen.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah dan Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI

Tim Pemerintah

  • Afiliasi itu adalah salah satu anak perusahaan yang mengelolanya (operasi dan maintenance). Nanti dalam NSPK akan dijelaskan.
  • DIM 2899 dan 2890 ini disatukan dengan Perizinan Berusaha karena tujuannya untuk penyederhanaan.
  • Mengenai teknik pemanfaatan jaringan untuk multimedia, saat ini sudah beroperasi. PLN dan anak perusahaan sudah melakukan itu dengan nama stormnet dan tidak mengganggu karena hanya ditumpangkan di tiang listrik bertenaga rendah.
  • Di Indonesia, ada tiga reaktor riset yaitu di Jogja, Bandung, dan Serpong. Indonesia menjadi negara yang terbanyak di Asia Tenggara yang memiliki reaktor riset.
  • Ada dua hal pemanfaatan nuklir yaitu (1) non energi dimanfaatkan yang digunakan dalam berbagai sektor seperti industri, kesehatan, pertanian dan kegiatan dengan memanfaatkan radioisotop. Selanjutnya (2) di energi ini, yang belum khususnya untuk penggunaan listrik. Di Indonesia, sumber daya alam dapat digunakan kegiatan manufaktur dan bahan bakar nuklir. Pemanfaatan tenaga nuklir untuk yang energi biasanya digunakan untuk produksi listrik, panas, radioisotop dan pengawetan makanan.
  • Terkait dengan ketenaganukliran, semuanya harus mempunyai perizinan. Sebab, segala aspek ini ada bahaya dan manfaatnya.
  • Soal persyaratan, izin yang harus dipenuhi terdiri dari yang mudah hingga kompleks tergantung tingkat resikonya. Dalam PP Nomor 2 Tahun 2014, terdapat persyaratan terkait izin instalasi nuklir yang sangat kompleks dan ketat, mulai dari teknis hingga finansial. Sebab, hal tersebut menyangkut risiko yang sangat besar sehingga persyaratannya sangat banyak.

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI

  • DIM-DIM yang sifatnya perubahan redaksional, yakni
    • pasal 43: DIM 2877, 2881, 2882, 2892, 2893 2909, 2818, 2926, 2928, 2939, 2946, 2951, 2953, 2954, 2957, 2987, 2992, 2993, 2994, 2995, 2996, 2997, 2998, 2999, 3000, 3007, dan 3008.
    • Pasal 44: DIM 3060, 3064, 3070, 3079, 3080.
    • UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (pasal 45): DIM 3119, 3125, 3142.
    • UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (pasal 47): DIM 3218, 3220, 3223, 3224, 3225, 3240, 3249, 3255, 3368, 3288, 3307, 3313, 3318, 3325, 3330-31, 3347, 3350, 3361, 3362, 3364, 3369, 3372, dan 3382.
    • UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (pasal 48): DIM 3408, 3406, dan 3418.
    • UU Nomor 33 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (pasal 49): DIM 3446, 3454, 3456, 3459, 3468, 3470, 3502, 3517, dan 3531.
    • UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (pasal 52): DIM 3557, 3565, 3579, 3602, dan 3604.
    • UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (pasal 53): DIM 3653, 3661, 3668, dan 3692.
    • UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (pasal 54): DIM 3828.
    • UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air (pasal 58): DIM 3995, 4045, 4108, 4110, 4111, 4113, 4114, 4115, 4116, 4117, 4118, 4119, 4120, 4121, 4122, 4123, 4124, 4125, 4126, 4127, 4128, dan 4129.
    • UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (pasal 57): DIM 4151, 4168, 4185, 4204, 4247, dan 4249.
    • UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (pasal 58): DIM 4268.
    • UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (pasal 59): DIM 4344 dan 4357.
    • UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (pasal 60): DIM 4594, 4633, 4654, 4684, 4685, 4736, 4773, 4777, 4782, 4783, 4791, 4803, dan 4809.
    • UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (pasal 62): DIM 4860, 4866, dan 4871.
    • UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (pasal 63): DIM 4920, 4923, dan 4946.
    • UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (pasal 64): DIM 4980, 4981, 4982, dan 4986.
    • UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pasal 65): DIM 5008, 5026, dan 5037.
    • UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan (pasal 65): DIM 5116, 5120, dan 5135.
    • UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional (pasal 68): DIM 5214, 5216, dan 5220.
    • UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (pasal 69): DIM 5248, 5280, 5281, 5284, dan 5295.
    • UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (pasal 70): DIM 5323, 5330, 5350, 5351, 5352, dan 5353.
    • UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (pasal 71): DIM 5369.
    • UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (pasal 72): DIM 5387 dan 5400
    • UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (pasal 73): DIM 5510, 5512, dan 5542.
    • UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (pasal 74): DIM 5601.
    • UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (pasal 78): DIM 5633, 5636, 5638, 5640, 5641, 5653, 5655, 5661, dan 5666.
    • UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (pasal 79): DIM 5705, 5712, dan 5753.
    • UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (pasal 81): DIM 5772, 5775, 5777, 5779, dan 5782.
    • UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (pasal 84): DIM 5835 dan 5852.
    • UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (pasal 85): DIM 5871, 5872, 5873 dan 5874.
    • Kawasan Ekonomi (pasal 140 dan 145): DIM 6708, 6736, 6745, 6760, 6767, 6768, 6769, 6773, 6775, 6777, 6780, 6781, 6792, 6795, 6798, 6799, 6800, 6801, 6809, 6815, 6817, 6823, 6824, 6828, 6840, 6843, 6854, 6859, 6865, 6867, 6868, 6870, 6892, 6895, 6897, 6898, 6901, 6905, 6907, 6908, dan 6911.
    • Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional (pasal 146-161): DIM 6939, 6952, 6959, 6974, 7014, dan 7027.
  • DIM 2876
    • Ketentuan UU
      • (13) usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilaksanakan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, perseorangan, dan lembaga/badan usaha lainnya.
    • RUU Cipta Kerja
      • (13) usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan hanya untuk pemakaian sendiri beserta afiliasinya.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: meminta penjelasan pemerintah terkait pihak-pihak yang menjadi afiliasi.
      • Partai Golkar: tetap.
      • Partai Gerindra: tetap.
      • Partai Nasdem: tetap.
      • PKB: tetap.
      • Partai Demokrat: tetap.
      • PKS: tetap.
      • PAN: tetap.
      • PPP: tetap.
  • DIM 2894
    • Ketentuan UU
      • (3) badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi dalam melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
      • (4) ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi, klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik diatur dengan PP.
    • RUU Cipta Kerja
      • (3) ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi, klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik diatur dengan PP.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: tetap.
      • Partai Golkar: tetap.
      • Partai Gerindra: pendalaman.
      • Partai Nasdem: -
      • PKB: tetap.
      • Partai Demokrat: tetap.
      • PKS: diubah dan kembali ke UU existing.
      • PAN: tetap.
      • PPP: tetap.
      • DPD RI: tetap.
  • DIM 2899
    • Ketentuan UU
      • (a) izin usaha penyediaan tenaga listrik; dan
    • RUU Cipta Kerja
      • (a) usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: tetap.
      • Partai Golkar: kembali ke UU existing.
      • Partai Gerindra: dihapus.
      • Partai Nasdem: tetap.
      • PKB: tetap.
      • Partai Demokrat: tetap.
      • PKS: tetap.
      • PAN: tetap.
      • PPP: pasal 19 ayat 1 huruf (a) UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku.
      • DPD RI: tetap.
  • DIM 2900
    • Ketentuan UU
      • (b) izin operasi
    • RUU Cipta Kerja
      • (b) usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri; dan
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: tetap.
      • Partai Golkar: kembali ke UU existing.
      • Partai Gerindra: dihapus.
      • Partai Nasdem: tetap.
      • PKB: tetap.
      • Partai Demokrat: tetap.
      • PKS: meminta penjelasan pemerintah tentang subjek hukum dari badan usaha yang dimaksud.
      • PAN: tetap.
      • PPP: pasal 19 ayat 1 huruf (a) UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku.
      • DPD RI: tetap.
  • DIM 2903
    • RUU Cipta Kerja
      • (3) setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, dan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memenuhi perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: tetap.
      • Partai Golkar: kembali ke UU existing.
      • Partai Gerindra: dihapus.
      • Partai Nasdem: tetap.
      • PKB: tetap.
      • Partai Demokrat: tetap.
      • PKS: tetap.
      • PAN: tetap.
      • PPP: hapus.
  • DIM 2904
    • Ketentuan UU
      • (20) izin usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 1 huruf (a) ditetapkan sesuai dengan jenis usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
    • RUU Cipta Kerja
      • Ketentuan pasal 20 dihapus.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
      • Partai Golkar: tetap.
      • Partai Gerindra: tetap.
      • Partai Nasdem: tetap.
      • PKB: tetap.
      • Partai Demokrat: tetap.
      • PKS: tetap.
      • PAN: tetap.
      • PPP: tetap.
      • DPD RI: tetap.
  • DIM 2963
    • RUU Cipta Kerja
      • (2) tarif tenaga listrik untuk konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pelaku usaha penyediaan tenaga listrik.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
      • Partai Golkar: tetap.
      • Partai Gerindra: diubah.
      • Partai Nasdem: tetap.
      • PKB: pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan DPRD berdasarkan pedoman yang ditetapkan Pemerintah.
      • Partai Demokrat: tetap.
      • PKS: tetap.
      • PAN: tetap.
      • PPP: tetap.
      • DPD RI: tetap.
  • DIM 3057
    • RUU Cipta Kerja
      • (2A) pemerintah pusat berwenang memberikan perizinan berusaha terkait ketenaganukliran.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: tetap.
      • Partai Golkar: kembali ke UU existing.
      • Partai Gerindra: dihapus.
      • Partai Nasdem: tetap.
      • PKB: -
      • Partai Demokrat: tetap.
      • PKS: tetap.
      • PAN: tetap.
      • PPP: mengubah Frasa "perizinan berusaha" menjadi "izin usaha".
  • DIM 3062
    • Ketentuan UU
      • (9) penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi bahan galian nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.
    • RUU Cipta Kerja
      • (9) bahan galian nuklir dikuasai oleh negara.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: tetap.
      • Partai Golkar: tetap.
      • Partai Gerindra: tetap.
      • Partai Nasdem: tetap.
      • PKB: tetap.
      • Partai Demokrat: tetap.
      • PKS: tetap.
      • PAN: dihapus dan kembali ke UU existing.
      • PPP: tetap.
      • DPD RI: tetap.
  • DIM 3066
    • RUU Cipta Kerja
      • (9A) pemerintah pusat dapat menetapkan badan usaha yang melakukan kegiatan pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: meminta penjelasan pemerintah terkait tolak ukur badan usaha dalam melakukan kegiatan pertambangan nuklir.
      • Partai Golkar: tetap.
      • Partai Gerindra: diubah menjadi ‘pemerintah pusat dapat menetapkan badan usaha dalam negeri yang melakukan kegiatan pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan memberikan prioritas kepada BUMN’.
      • Partai Nasdem: tetap.
      • PKB: tetap.
      • Partai Demokrat: tetap.
      • PKS: diubah menjadi ‘pemerintah pusat dapat menetapkan badan usaha milik negara yang melakukan kegiatan pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9’.
      • PAN: tetap.
      • PPP: tetap.
      • DPD RI: tetap.
  • DIM 3067
    • RUU Cipta Kerja
      • (2) badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: meminta penjelasan dari pemerintah.
      • Partai Golkar: tetap.
      • Partai Gerindra: tetap.
      • Partai Nasdem: tetap.
      • PKB: tetap.
      • Partai Demokrat: tetap.
      • PKS: diubah menjadi ‘badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat’.
      • PAN: tetap.
      • PPP: mengubah frasa ‘perizinan berusaha’ menjadi ‘izin usaha’.
  • DIM 3068
    • RUU Cipta Kerja
      • (3) pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pertambangan yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: meminta penjelasan dari pemerintah.
      • Partai Golkar: tetap.
      • Partai Gerindra: tetap.
      • Partai Nasdem: tetap.
      • PKB: dipending dan meminta penjelasan terkait ‘mineral ikutan reaktif’.
      • Partai Demokrat: tetap.
      • PKS: tetap.
      • PAN: tetap.
      • PPP: tetap.
  • DIM 3069
    • RUU Cipta Kerja
      • (4) badan usaha pemegang perizinan berusaha terkait pertambangan mineral dan batubara yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengolah dan/atau menyimpan sementara mineral ikutan radioaktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: meminta penjelasan dari pemerintah.
      • Partai Golkar: tetap.
      • Partai Gerindra: tetap.
      • Partai Nasdem: tetap.
      • PKB: dipending dan meminta penjelasan terkait ‘mineral ikutan reaktif’.
      • Partai Demokrat: tetap.
      • PKS: tetap.
      • PAN: tetap.
      • PPP: mengubah Frasa "perizinan berusaha" menjadi "izin usaha".
      • DPD RI: tetap.
  • DIM 3071
    • Ketentuan UU
      • Pasal 10: (1) produksi dan/atau pengadaan bahan baku untuk pembuatan bahan bakar nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana; (2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, koperasi dan/atau badan swasta; (3) penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu; (4) pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit; dan (5) ketentuan penggunaan spektrum radio dan orbit satelit yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan PP.
    • RUU Cipta Kerja
      • Ketentuan pasal 10 dihapus.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
      • Partai Golkar: tetap.
      • Partai Gerindra: tetap.
      • Partai Nasdem: tetap.
      • PKB: pending. Meminta penjelasan pemerintah terkait badan pelaksana yang akan melaksanakan pengadaan bahan baku untuk pembuatan bahan bakar nuklir.
      • Partai Demokrat: tetap.
      • PKS: diubah.
      • PAN: diubah dan kembali ke UU existing.
      • PPP: tetap.
      • DPD RI: tetap.
  • DIM 3078
    • Ketentuan UU
      • (3) syarat-syarat dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
    • RUU Cipta Kerja
      • (3) dalam hal kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembangunan pengoperasian reaktor nuklir dan instalasi nuklir lainnya serta dekomisioning reaktor nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi pemerintah pusat harus memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
      • Partai Golkar: tetap.
      • Partai Gerindra: tetap.
      • Partai Nasdem: tetap.
      • PKB: tetap.
      • Partai Demokrat: tetap.
      • PKS: tetap.
      • PAN: perlu penjelasan lebih lanjut.
      • PPP: tetap.
  • DIM 3080
    • Ketentuan UU
      • Pasal 18: (1) setiap izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenakan biaya; (2) besar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
    • RUU Cipta Kerja
      • Ketentuan pasal 18 dihapus.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: usulan yakni (1) setiap izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenakan biaya. Besar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan PP.
      • Partai Golkar: tetap.
      • Partai Gerindra: tetap.
      • Partai Nasdem: tetap.
      • PKB: tetap.
      • Partai Demokrat: tetap.
      • PKS: tetap.
      • PAN: diubah.
      • PPP: tetap.
      • DPD RI: tetap.
  • DIM 3083
    • Ketentuan UU
      • (2) inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh inspektur yang diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pengawas; (3) inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala dan sewaktu-waktu.
    • RUU Cipta Kerja
      • (2) ketentuan lebih lanjut mengenai inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PP.
    • Tanggapan fraksi dan DPD RI
      • PDI-P: meminta penjelasan pemerintah.
      • Partai Golkar: tetap.
      • Partai Gerindra: tetap.
      • Partai Nasdem: tetap.
      • PKB: tetap.
      • Partai Demokrat: tetap.
      • PKS: diubah dan kembali ke UU existing.
      • PAN: tetap.
      • PPP: tetap.
      • DPD RI: tetap.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan