Rangkuman Terkait
- Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Penjelasan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Raker Baleg dengan Menkumham RI dan PPUU DPD-RI
- Hasil Penyempurnaan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI atas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) — Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Masukan dan Pandangan terkait Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - Raker Baleg dengan Wakil Menteri Kesehatan, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Ketua Pemerhati Pendidikan Kedokteran Pelayanan Kesehatan (P2KPK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi Indonesia) dan Perhimpunan Pengusaha Klinik Indonesia (PERKLIN)
- Masukan dan Pandangan Terhadap Penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
- Pandangan dan Masukan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - RDPU Baleg dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI)
- Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Pengambilan Keputusan dalam Rangka Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Penyusunan RUU Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI), dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)
- Masukan/Pandangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tokoh Adat Bali dan Produsen Minuman Beralkohol Tradisional
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Pembahasan Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Papua Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU
- Penjelasan Pengusul atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Fraksi PKB)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkoh — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Mandiri Graha Persada, PT Jaddi Internasional, PT Asti Dama Adhimukti, dan PT Balihai Brewery Indonesia
- Pembahasan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Tomini Raya, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Parigi, dan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Pengambilan Keputusan atas Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku, dan Kalimantan Selatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU PPSK (Komisi 11 DPR-RI)
- Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Raker Baleg dengan Menkumham dan DPD-RI
- Pembahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) - Raker Baleg dengan Pengusul dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja (Bab III, Pasal 31-Pasal 35) — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI dan DPD RI
Tanggal Rapat: 27 Aug 2020, Ditulis Tanggal: 6 Oct 2020,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI, dan DPD RI
Pada 27 Agustus 2020, Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Baleg DPR RI, dan DPD RI tentang lanjutan pembahasan DIM RUU Cipta Kerja Bab III, pasal 31-35. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ibnu Multazam dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Jawa Timur 7 pukul 11:10 WIB. (ilustrasi: mojok.co)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Pemerintah, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI, dan DPD RI
Tim Pemerintah
- Proyek Strategis Nasional merupakan proyek yang diperlukan oleh Pemerintah dan masyarakat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Ada beberapa Proyek Strategis Nasional yang harus ditambahkan cakupannya yakni (1) proyek strategis yang ukurannya memberikan manfaat strategis kepada Pemerintah dan masyarakat; (2) proyek strategis dapat berasal K/L dan pemerintah daerah seperti food estate di Kalimantan Tengah.
- Tidak ada persoalan yang mendasar untuk rencana Pemerintah menghapus ayat (2) dan ayat (4). Tetapi karena itu merupakan persoalan teknis, maka akan diatur dalam PP. Pada akhirnya, dalam pengimplementasian UU-nya bisa lebih mudah dalam pelaksanaan UU-nya.
- Ada hal-hal tertentu yang di luar kepentingan umum yang sifatnya strategis dan non strategis. Jadi, pemerintah tetap mengusulkan ada hal lain dalam lingkup UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang berada di luar Proyek Strategis Nasional.
- Persyaratan soal pengadaan tanah ini sifatnya kumulatif dan berlaku di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah tetap mengusulkan tentang persyaratan tidak diatur dalam UU melainkan di PP berdasarkan karakteristik daerah.
- Ketika lahan dialihfungsikan seperti pencetakan sawah baru, maka Proyek Strategis Nasional menjadi acuan.
- Ada beberapa instrumen kebijakan yang dapat diterapkan oleh Pemerintah untuk melindungi pasar dalam negeri, yakni (1) bond tariff; (2) anti dumping; (3) countervailing duties; dan (4) safe guard.
- Sejak 17 Oktober 2017, panel tingkat pertama pengadilan di WTO telah mengeluarkan laporan yang menetapkan bahwa ada 18 keputusan Pemerintah (Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan) yang tidak sesuai dengan aturan WTO.
- Pada 22 Juni 2019, kesepakatan “gentlemen agreement" telah berakhir. Oleh karena itu, pihak Indonesia melakukan implementasi report terkait hasil panel setiap bulannya.
- Sejak 2020, secara umum yang diminta oleh Amerika Serikat dan Selandia Baru adalah kepastian penjelasan rinci dari proses perubahan yang akan dilakukan oleh Pemerintah dan DPR.
- Nilai-nilai yang tertuang dalam UU existing memang untuk melindungi petani dan produk dalam negeri. Tetapi, juga harus mampu berkomitmen agar terpenuhinya kebutuhan pangan secara nasional.
- Konsep kedaulatan Indonesia adalah hak negara secara mandiri untuk menentukan kebijakan pangan dalam menjamin hak atas pangan bagi rakyat. Tetapi, pemerintah juga harus memberikan keleluasaan bagi rakyat untuk mengelola sumber daya pangan.
Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI
- DIM 1725
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: kembali kepada UU existing.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: tetap.
- FP-Demokrat: -
- F-PKS: tetap.
- F-PAN: tetap.
- F-PPP: tetap.
- DPD-RI: tetap.
- DIM 1726
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: kembali kepada UU existing.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: tetap.
- FP-Demokrat: -
- F-PKS: tetap.
- F-PAN: tetap.
- F-PPP: tetap.
- DPD-RI: tetap.
- DIM 1727
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: kembali ke UU existing.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: tetap.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: diubah.
- F-PAN: diubah.
- F-PPP: menambahkan ayat (4) baru sebagaimana terlampir.
- DPD-RI: tetap.
- DIM 1752
- F-PDIP: meminta penjelasan proyek strategis nasional.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: perubahan ayat (2).
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: usul untuk dipending, dan ayat baru (2a).
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: tetap.
- F-PAN: tetap.
- F-PPP: tetap.
- DPD-RI: kembali ke UU existing.
- DIM 1753
- F-PDIP: penjelasan mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN).
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: kembali ke UU existing
- FP-Nasdem: kembali ke UU existing
- F-PKB: tetap.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: diubah.
- F-PAN: kembali ke UU existing.
- F-PPP: diubah.
- DPD-RI: kembali ke UU existing.
- DIM 1766
- F-PDIP: kembali ke UU existing.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: tetap.
- FP-Nasdem: -
- F-PKB: kembali ke UU existing.
- FP-Demokrat: -
- F-PKS: kembali ke UU existing.
- F-PAN: kembali ke UU existing.
- F-PPP: kembali ke UU existing.
- DPD RI: meminta penjelasan dari Pemerintah.
- DIM 1768
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: tetap.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: tetap.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: tetap.
- F-PAN: perlu penjelasan nomenklatur.
- F-PPP: dihapus.
- DPD RI: tetap.
- DIM 1809, 1811, 1813, 1814, dan 1815 ditunda karena berkaitan dengan sanksi.
- DIM 1818, pasal 15 ayat (1)
- F-PDIP: kembali ke UU existing.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: kesimpulan dihapus dan kembali ke UU existing.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: tetap
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PAN: diubah.
- F-PKS: tetap.
- F-PPP: tetap.
- DPD RI: tetap.
- DIM 1819, pasal 15 ayat (2)
- F-PDIP: kembali ke UU existing.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: kembali ke UU existing.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: tetap.
- FP-Demokrat: -
- F-PKS: kembali pada UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
- F-PAN: diubah.
- F-PPP: tetap.
- DPD RI: kembali ke UU existing.
- DIM 1821, pasal 30 ayat (1)
- F-PDIP: kembali ke UU existing.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: kembali ke UU existing.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: -
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: kembali ke UU existing.
- F-PAN: kembali ke UU existing.
- F-PPP: tetap.
- DPD RI: tetap.
- DIM 1823 ditunda karena berkaitan dengan sanksi.
- DIM 1829
- RUU Cipta Kerja
- Pasal 33: Sarana hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berasal dari dalam/luar negeri.
- Tanggapan fraksi dan DPD RI
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: tetap.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: tetap.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: tetap.
- F-PAN: tetap.
- F-PPP: tetap.
- DPD-RI: tetap.
- RUU Cipta Kerja
- DIM 1834
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: pendalaman terkait unit usaha budidaya.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: kembali ke UU existing.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: tetap.
- F-PAN: kembali ke UU existing.
- F-PPP: kembali ke UU existing.
- DPD-RI: tetap.
- DIM 1838
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: tetap.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: perlu ada harmonisasi dengan UU UMKM.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: tetap.
- F-PAN: tetap.
- F-PPP: kembali ke UU existing.
- DPD-RI: tetap.
- DIM 1850
- F-PDIP: meminta penjelasan.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: kembali ke UU existing.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: dihapus.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: tetap.
- F-PAN: dihapus.
- F-PPP: kembali ke UU existing.
- DPD-RI: kembali ke UU existing.
- DIM 1856
- F-PDIP: meminta penjelasan.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: kembali ke UU existing.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: dihapus.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: tetap.
- F-PAN: dihapus.
- F-PPP: kembali ke UU existing.
- DPD-RI: kembali ke UU existing.
- DIM 1859, pasal 57 ayat (1)
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: tetap.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: tetap.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: tetap.
- F-PAN: diubah.
- F-PPP: tetap.
- DPD-RI: tetap.
- DIM 1864
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: tetap.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: kembali ke UU existing.
- FP-Demokrat: -
- F-PKS: diubah.
- F-PAN: diubah.
- F-PPP: kembali ke UU existing.
- DPD-RI: kembali ke UU existing.
- DIM 1869
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: kembali ke UU existing.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: tetap.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: tetap.
- F-PAN: diubah.
- F-PPP: kembali ke UU existing.
- DPD-RI: kembali ke UU existing.
- DIM 1872, pasal 88 ayat (1)
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: kembali ke UU existing.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: tetap.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: kembali ke UU existing.
- F-PAN: tetap.
- F-PPP: kembali ke UU existing.
- DPD-RI: tetap.
- DIM 1874
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: diubah.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: tetap.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: kembali ke UU existing.
- F-PAN: kembali ke UU existing.
- F-PPP: kembali ke UU existing.
- DPD-RI: kembali ke UU existing.
- DIM 1875
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: -
- FP-Nasdem: -
- F-PKB: -
- FP-Demokrat: -
- F-PKS: kembali ke UU Existing
- F-PAN: kembali ke UU existing.
- F-PPP: kembali ke UU existing.
- DPD-RI: kembali ke UU existing.
- DIM 1876, pasal 15 ayat (1)
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: tetap.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: tetap.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: kembali ke UU Existing
- F-PAN: kembali ke UU existing.
- F-PPP: kembali ke UU existing.
- DPD-RI: kembali ke UU existing.
- DIM 1883, pasal 92 ayat (1)
- F-PDIP: diubah.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: tetap.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: diubah.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: kembali ke UU Existing
- F-PAN: kembali ke UU existing.
- F-PPP: kembali ke UU existing.
- DPD-RI: kembali ke UU existing.
- DIM 1886, pasal 100 ayat (1)
- F-PDIP: dihapus.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: kembali ke UU existing.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: kembali ke UU existing.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: kembali ke UU Existing
- F-PAN: diubah.
- F-PPP: kembali ke UU existing.
- DPD-RI: kembali ke UU existing.
- DIM 1887, pasal 100 ayat (2)
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: kembali ke UU existing.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: kembali ke UU existing.
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: kembali ke UU existing.
- F-PAN: kembali ke UU existing.
- F-PPP: kembali ke UU existing.
- DPD-RI: kembali ke UU existing.
- DIM 1919
- F-PDIP: tetap.
- FP-Golkar: tetap.
- FP-Gerindra: kembali ke UU existing.
- FP-Nasdem: tetap.
- F-PKB: -
- FP-Demokrat: tetap.
- F-PKS: tetap.
- F-PAN: tetap.
- F-PPP: kembali ke UU existing.
- DPD-RI: kembali ke UU existing.
DPD RI
- Objek Proyek Strategis Nasional ada di daerah sehingga perlu adanya peninjauan kembali.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Penjelasan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Penjelasan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Raker Baleg dengan Menkumham RI dan PPUU DPD-RI
- Hasil Penyempurnaan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI atas RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) — Rapat Panja dengan Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI
- Masukan dan Pandangan terkait Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - Raker Baleg dengan Wakil Menteri Kesehatan, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Ketua Pemerhati Pendidikan Kedokteran Pelayanan Kesehatan (P2KPK)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi Indonesia) dan Perhimpunan Pengusaha Klinik Indonesia (PERKLIN)
- Masukan dan Pandangan Terhadap Penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
- Pandangan dan Masukan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) - RDPU Baleg dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI)
- Masukan dan Pandangan terhadap Penyusunan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI), dan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI)
- Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul RUU POM (Komisi 9 DPR-RI)
- Pengambilan Keputusan dalam Rangka Harmonisasi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Utara — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Penyusunan RUU Kesehatan - RDPU Baleg dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI), dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)
- Masukan/Pandangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tokoh Adat Bali dan Produsen Minuman Beralkohol Tradisional
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU
- Pembahasan Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Papua Utara — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Baleg DPR-RI dan Pengusul RUU
- Penjelasan Pengusul atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Fraksi PKB)
- Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkoh — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Mandiri Graha Persada, PT Jaddi Internasional, PT Asti Dama Adhimukti, dan PT Balihai Brewery Indonesia
- Pembahasan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Tomini Raya, RUU tentang Pembentukan Kabupaten Parigi, dan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
- Pengambilan Keputusan atas Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku, dan Kalimantan Selatan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Pengusul RUU PPSK (Komisi 11 DPR-RI)
- Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 - Raker Baleg dengan Menkumham dan DPD-RI
- Pembahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) - Raker Baleg dengan Pengusul dan Tim Ahli Baleg DPR-RI