Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020 - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menkumham RI dan PPUU DPD RI

Tanggal Rapat: 4 Dec 2019, Ditulis Tanggal: 14 Apr 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM RI

Pada 4 Desember 2019, Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menkumham RI dan PPUU DPD RI mengenai Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman dari Fraksi Gerindra daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pukul 17:25 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM RI
  • Cukup menjadi pembelajaran yang berharga bagi kita pada periode yang lalu untuk memperbaiki dan membenahi mekanisme perencanaan pembentukan UU di mana dari total 189 RUU Prolegnas tahun 2015-2019 telah disahkan sebanyak 35 RUU atau sebanyak 18% saja yang disahkan menjadi Undang Undang.
  • Prolegnas harus menjadi produk hukum yang forward looking yang berlaku daya guna, jadi harus didasarkan pada prinsip prioritas. Memperhatikan proses legislasi saat ini adalah kelemahan dalam proses perencanaan yang harus kita perbaiki, Di mana sebanyak 189 RUU pada tahun 2015-2019 telah disahkan 35 RUU yang disahkan atau sebanyak 18% saja.
  • Upaya perbaikan dan pembenahan dalam penguatan substansi dalam Prolegnas harus menjadi tanggung jawab Pemerintah, DPR dan DPD agar tidak menjadi ego sektoral lagi. RUU Prolegnas 2020-2024 harus mempertimbangkan pendekatan Omnibus Law didasarkan pada UU sejenis, seperti penyatuan UU Cipta Lapangan Kerja dengan UU Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
  • Marilah kita tingkatakan komitmen bersama dan saling kerjasama sekaligus pengertian antara Pemerintah, DPR, dan DPD untuk bersikap realistis dan responsif dalam sebuah tahapan pembentukan UU agar baik secara kualitas dan kuantitas.
  • Prolegnas Tahun 2020-2024 harus mempertimbangkan Omnibus Law yang mampu menghapus beberapa hal yang dalam hal ini adalah UU tentang Penciptaan Lapangan Kerja dan UU tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dimana dalam perkembangannya kedua UU tersebut kemudian disatukan menjadi RUU tentang Cipta Lapangan Kerja yang mengatur sektor ketenagakerjaan dan pemberdayaan UMKM.
  • Mengenai usulan dari Pemerintah itu ada 83 RUU untuk jangka menengah tahun 2020-2024 dan sejumlah 18 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020.

PPUU DPD RI

  • Hari ini menjadi titik awal yang sangat strategis untuk menentukan daftar urutan Prolegnas yang akan dibahas bersama selama 5 tahun yang akan datang termasuk prioritas RUU yang akan dibahas pada tahun 2020 mendatang.
  • RUU yang akan dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif disusun berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat dan daerah yang mana RUU tersebut harus mempunyai dampak pada pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  • DPD RI melalui PPUU DPD menyambut baik apa yang disampaikan oleh Menkumham RI bahwa RUU yang akan kita laksanakan pada periode 2020-2024 itu mengarah pada konsep yang diarahkan oleh Pemerintah yaitu konsep Omnibus Law.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan