Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Sumber Daya Air — Badan Legislasi DPR RI Rapat Internal dengan Tim Pengusul

Tanggal Rapat: 7 Mar 2018, Ditulis Tanggal: 24 Aug 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pengusul RUU Sumber Daya Air

Pada 7 Maret 2018, Badan Legislasi DPR RI mengadakan rapat internal dengan tim pengusul RUU Sumber Daya Air (SDA). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Dossy Iskandar Prasetyo dari fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) dapil Jawa Timur 8 pukul 13:55 WIB. (ilustrasi: bisnis.tempo.co)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pengusul RUU Sumber Daya Air
  • Pengusul telah berupaya merumuskan dan mengintegrasikan hasil RDP dan rapat konsultasi ke dalam rumusan RUU Sumber Daya Air dan naskah akademisnya melalui RDPU dengan sejumlah pemerintah daerah, pakar/akademisi, praktisi dan asosiasi di bidang SDA.
  • Kedua, telah dilakukan kunjungan kerja, Focus Group Discussion ke provinsi Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan, dan telah diperoleh berbagai masukan dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan di tingkat daerah.
  • Ketiga, untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan pengelolaan SDA di berbagai negara maju dalam pengelolaan SDA. Komisi 5 DPR RI juga telah melakukan kunjungan kerja ke Belanda dan Kanada.
  • Perwujudan UU Sumber Daya Air di Indonesia memiliki makna strategis. SDA merupakan karunia Tuhan YME yang dikuasai oleh negara dan digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sejalan dengan Pasal 33 UUD RI Tahun 1945.
    • Ayat (2) ‘Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Secara garis besar arah, pengelolaan dan ruang lingkup materi muatan RUU Sumber Daya Air dapat dirangkum berdasarkan Putusan MK sebagai berikut:
    • Setiap pengusahaan air, tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat.
    • Negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia.
    • Pengelolaan air harus mengingat kelestarian lingkungan hidup.
    • Air merupakan salah satu cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak (Pasal 33 ayat 2 UUD 1945) harus dalam pengawasan dan pengendalian air oleh negara secara mutlak.
    • Prioritas utama dalam pengusahaan atas air diberikan pada BUMN dan BUMD.
    • Apabila semua batasan tersebut telah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, Pemerintah masih dimungkinkan memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan