Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Bab 3 — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI, Tim Pemerintah dan DPD-RI
Tanggal Rapat: 9 Jul 2020, Ditulis Tanggal: 12 Jul 2020,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tim Pemerintah
Pada 9 Juli 2020, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Ahli Badan Legislasi DPR-RI, Tim Pemerintah dan DPD-RI mengenai Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Bab 3. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman Andi dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya dapil Sulawesi Tenggara pada pukul 14:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : m.medcom.id)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Pemerintah
- Terkait Bab 3, bagi Pemerintah Bab 3 sangat penting opsi dan substansinya, apalagi di masa pandemi COVID-19, Pemerintah harap Bab 3 menjadi pendorong dan recovery.
- Pemerintah menerima catatan World Bank terkait harapan investor mengenai pentingnya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam pandemi COVID-19, permasalahan yang dialami ekonomi di Indonesia mengalami pelambatan. Di tengah kondisi seperti ini, World Bank menyampaikan catatan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi alat utama bahwa Indonesia cukup kondusif dalam memulai bisnis baru. World Bank juga mengatakan bahwa jika Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ideal. Hal tersebut adalah reformasi yang paling positif dibidang perdagangan.
- Pada intinya, jika disimpulkan dalam sektor perdagangan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan memperkuat perdagangan.
- Terkait dampak, Indonesia terkena di dua sisi, yaitu supply dan demand dan ini cukup berat.
- Pada intinya Pemerintah mendorong beberapa upaya. Namun, ada keterbatasan ruang fiskal di negara Indonesia.
- Indonesia memang akan jatuh sekali di Kuartal 2. Masih ada di range antara -3 sampai -4.
- Indonesia perlu berjuang di Kuartal 3 agar jangan sampai minus karena nanti akan resesi. Pemerintah masih optimis kemungkinan masih bisa 1,5%.
- Apapun yang sudah dilakukan, Pemerintah ingin membalance antara ekonomi dan kesehatan. Karena itu, Pemerintah mengeluarkan program new normal. Kedepan, mau tidak mau Indonesia harus ikut kepada tatanan kehidupan baru.
- Pemerintah juga diskusi dengan semua perbankan. Perbankan membuat rencana dan mengasumsikan ekonomi berjalan kembali normal pada Januari tahun depan.
- Pengalaman berbagai negara, hampir sedikit sekali negara yang keluar dari middle income trap. Untuk itu, Pemerintah berharap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bisa mendorong dalam bersaing memberikan tenaga kerja terbaik.
- Masih ada tumpang tindih atas lintas sektor, ada perizinan yang saling menguji dan proses perizinan belum terintegrasi khususnya di daerah.
- Yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah ingin menetapkan satu mekanisme penetapan perizinan untuk semua sektor dengan berbasis resiko.
- Pemerintah akan upayakan semuanya terintegrasi. Mengenai perizinan dasar, mulai masalah tata ruang, lingkungan, bangunan gedung nanti akan dibahas sama-sama. Seluruh rencana pemanfaatan ruang akan terintegrasi.
- Concern untuk permasalahan akan melibatkan seluruh pihak dan menjadi isu bersama.
- Terkait perizinan perusahaan sektoral, nantinya jenis perizinan mengikuti level resiko. Jadi sudah dikelompokkan dan dari pengelompokan resiko levelnya ada 3. Untuk level rendah cukup untuk registrasi. Untuk resikonya menengah adalah bentuk komitmen untuk menerapkan standar. Untuk resiko tinggi bentuknya adalah izin dan pengawasannya diperketat.
- Terkait pengaturan Pasal 87 mengenai Pers, sebelumnya Pemerintah mengusulkan ada perubahan terkait dengan penanaman modal dan sanksi. Namun, Pemerintah sudah berdisuksi dari berbagai stakeholders dan mengusulkan rumusan pasal 87 ditarik kembali.
- Penyelesaian Rancangan Undang-Undang Mineral dan batubara sudah hasil sinkronisasi dari Pemerintah itu sendiri. Tetapi, mungkin ada yang belum lengkap dan bisa diselaraskan. Mungkin di rapat selanjutnya Pemerintah sudah bisa memberikan apa yang mau ditarik.
- Perlu diketahui bersama bahwa pertumbuhan ekonomi mengalami perlambatan yang cukup dalam bahkan di Kuartal 1 (Q1) baru 2,7%, ini perlambatan ekonomi yang paling dalam selama 2 dekade terakhir.
- Pemerintah mulai awal Juni sudah mencoba mencari exit strategy dengan menerapkan new normal.
- Mulai pertengahan hingga akhir Juni kemarin, sudah menunjukkan peningkatan walaupun hanya sedikit.
- Ekonomi Indonesia per Juni diperkirakan -0,3%. Jadi, setiap membuat outlook akan diturunkan kembali sebagai dampak dari penurunan ekonomi global. Oleh sebab itu, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sangat membantu dalam menyikapi hal tersebut.
- Ekonomi Indonesia akan memgalami tekanan di Q2 dan Q3 tahun 2020 namun akan membaik di Q4 tahun 2020.
- Pemerintah Indonesia memproyeksikan bahwa ekonomi Indonesia akan tumbuh sekitar 0,5% di tahun 2020.
- Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan menjadi senjata utama Indonesia dalam mentransformasikan ekonomi bersama dengan kebijakan dan regulasi yang mendukungnya.
- Bab 3 dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi esensi dan ruh utama dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, terbukti dengan banyaknya Pasal yang termuat dalam Bab 3, yaitu sebanyak 81 Pasal.
- Komponen dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, saat ini Pemerintah akan fokus dalam Bab 3 dengan jumlah Pasal paling banyak. Diharapkan dengan adanya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dapat memberikan dorongan bagi perekonomian dan investasi melalui penciptaan lapangan kerja.
- Mengenai masalah pengaturan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan, ada 26 Undang-Undang Sektoral yang Pemerintah atur kembali, Pemerintah ingin menarik kembali sehingga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan tetap sesuai dengan undang-undang yang eksisting.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul