Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Mendengarkan Hasil Kajian — Badan Legislasi DPR-RI Rapat Internal dengan Tenaga Ahli Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA)

Tanggal Rapat: 29 Mar 2018, Ditulis Tanggal: 19 Aug 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI

Pada 29 Maret 2018, Badan Legislasi DPR-RI mengadakan Rapat Internal dengan Tenaga Ahli Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) mengenai Mendengarkan Hasil Kajian. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Supratman dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya dapil Sulawesi Tenggara pada pukul 10:57 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : JejakParlemen.org)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR-RI
  • Ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Harmonisasi undang-undang terkait 3 hal, yaitu teknis, substansi dan aspek pembentukan perundang-undangan.
  • Catatan aspek teknis :
    • Ketentuan bab-bab Pasal 2 dan 4. Perlu konsistensi penggunaan istilah pengelolaan Sumber Daya Air (SDA).
    • Perlu diperbaiki urutan azas.
    • Perbaikan penyebutan "lingkup pengaturan" dengan "ruang lingkup".
    • Perlu penjelasan frasa "pencatatan" dan perbaikan redaksi Pasal (8) ayat (5).
    • Pasal (8) ayat (3) sebaiknya dipecah 2 ayat.
    • Perlu perbaikan Pasal (8) ayat (6).
    • Pasal 17 ayat (2) penulisan pemerintah menjadi pemerintah pusat.
    • Perlu penjelasan frasa pencatatan.
    • Di Pasal (41) ayat perlu perbaikan redaksi Pasal 63 ayat (5).
  • Catatan aspek substansi :
    • Perlu perbaikan konsideran menimbang yang memuat landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.
    • Landasan filosofis dan sosiologis mengambil dari putusan Mahkamah Konstitusi.
    • Perlu diktum mengingat perlu ditambah ketentuan Pasal 18 b ayat (2) dan Pasal 281 ayat (3) & (4).
    • Frasa "masyarakat hukum adat" diganti menjadi "masyarakat adat".
  • Terkait bab 4 wewenang dan tanggung jawab perlu dibagi menjadi tugas dan wewenang Sumber Daya Air (SDA) itu seperti apa.
  • Ketentuan Pasal 10 huruf P perlu diatur dan dijelaskan mengenai pengelola Sumber Daya Air (SDA).
  • Ketentuan Pasal 12 huruf G dan N perlu ditambahkan rumusan agar konsisten dengan pasal di atasnya.
  • Ketentuan Pasal 13 huruf J perlu ditambahkan rumusan agar sesuai dan konsisten dengan pasal di atasnya.
  • Pasal 16 ayat (2) perlu ditambahkan rumusan agar sesuai dengan pasal sebelumnya.
  • Ketentuan Pasal 45 ayat (1) perlu ditambahkan rumusan agat sesuai dan konsisten dengan pasal di atasnya.
  • Ketentuan Pasal 48 ayat(1) perlu penjelasan dan pengaturan tata cara dan bentuk "konsultasi publik".
  • Judul bab 10 sebaiknya dipecah menjadi 2 bab, yaitu bab hak dan kewajiban serta bab partisipasi masyarakat.
  • Pasal 76 perlu ditambahkan ketentuan tentang perlihan penguasaan air melalui Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
  • Catatan aspek pembentukan perundang-undangan perlu diperbaiki dari azas tujuan dan azas kejelasan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan