Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pandangan terhadap RUU Penyiaran dan RUU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) - Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran

Tanggal Rapat: 20 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 20 Apr 2020,
Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran

Pada 20 November 2019, Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran mengenai Pandangan terhadap RUU Penyiaran dan RUU Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDI-Perjuangan daerah pemilihan Jawa Barat 7 pada pukul 15:44 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum,

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran
  • Sebenarnya yang ingin kami sampaikan adalah dua hal yaitu tentang revisi UU tentang Penyiaran dan RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI). Revisi UU tentang Penyiaran harus sejalan dengan tujuan demokratisasi penyiaran dan berpihak pada publik sebagai pemilik frekuensi siaran. Perkembangan dalam penyiaran tahun-tahun terakhir membutuhkan payung regulasi.
  • Kami menilai bahwa keberadaan lembaga penyiaran publik ini harus dijaga dari negara kita tidak boleh diganggu yang artinya tidak boleh kata "publik" ini diganti menjadi "pemerintah" karena justru itu hal yang dipuji bahwa kita punya lembaga penyiaran publik.
  • Perkara yang lebih ideal adalah Lembaga Penyiaran Publik (LPP) ini dijaga dengan sebuah UU tersendiri dan UU tersendiri ini mengatur segala hal tentang LPP misalnya terkait pola kelembagaan, bagaimana soal pendapatan dana dan lain-lain, jadi kami mengusulkan adanya RUU tentang RTRI masuk kepada Prolegnas Prioritas.
  • Mengenai Komisi Penyiaran Indonesia, bagaimanapun juga KPI merupakan lembaga independen yang selama ini memang dalam prosesnya sistem seleksinya dilakukan melalui sistem yang diatur oleh Pemerintah yang pada akhirnya melibatkan para anggota DPR RI.
  • Kami menjadikan concern dari KNRP yaitu terkiat iklan, sekarang itu sebetulnya secara ideal iklan itu tidak boleh lebih dari 15% dari isi siaran. Tahun 2013, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah merilis artikel bahwa Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asean yang di televisinya masih menampilkan iklan rokok, WHO mempertanyakan komitmen kita terkait produk rokok tersebut.
  • Indonesia diperlukan Dewan Rating untuk menciptakan keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan rating, pemerintah membentuk Dewan Rating, yang ditetapkan oleh keputusan presiden.
  • Dewan rating antara lain berfungsi menyusun dan menetapkan standar pelaksanaan rating secara berkala serta melakukan pemeriksaan (audit) metode penyelenggaran rating.
  • Terkait LPKh tidak usah diatur karena ini berpotensi untuk menyeleweng dari tujuannya semula karena kemungkinan dapat menjadi propaganda bagi partai politik tersebut dan berlawanan dengan prinsip demokratisasi penyiaran.
  • LPKh diusulkan dalam draft DPR periode lalu dan LPKh sama sekali tidak perlu masuk dalam UU penyiaran, karena keberadaannya berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan lembaga/partai yang membentuknya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan