Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Harmonisasi RUU Pengawasan Obat dan Makanan — Badan Legislasi DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Tanggal Rapat: 9 Jul 2019, Ditulis Tanggal: 26 May 2020,Komisi/AKD: Badan Legislasi , Mitra Kerja: Kepala BPOM, Dr. Ir. Penny Kusumastuti Lukito, MCP.
Pada 9 Juli 2019, Badan Legislasi DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang Harmonisasi RUU Pengawasan Obat dan Makanan. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Sarmuji dari fraksi Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Timur 6 pukul 14:26 WIB.
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Kepala BPOM, Dr. Ir. Penny Kusumastuti Lukito, MCP.
- Peran strategis pengawasan obat dan makanan di empat sektor yaitu :
- Kesehatan : pengawasan dilakukan untuk mengawal kualitas hidup manusia Indonesia melalui jaminan keamanan, khasiat, manfaat, serta mutu obat dan makanan.
- Sosial/kemanusiaan : ditujukan untuk mengawal bonus demografi, peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah bidang kesehatan.
- Ekonomi : untuk mendorong daya saing produk, mencegah hilangnya pemasukan negara dari pajak, distorsi pasar akibat peredaran produk ilegal serta penyelundupan obat dan makanan.
- Keamanan dan ketertiban masyarakat : untuk mencegah penyalahgunaan obat keras dan bioterrorism.
- BPOM setuju dengan tugas utama yaitu melayani dan melindungi masyarakat di tengah tantangan yang dihadapi yaitu globalisasi, revolusi industri 4.0 serta peredaran obat di online. Selain itu, BPOM membutuhkan penguatan di bidang teknologi dan informasi agar dapat memberikan produk bermutu dan aman bagi masyarakat.
- BPOM melakukan pengawasan semesta dengan memanfaatkan teknologi informasi dengan beberapa tantangan yaitu :
- Keterbatasan sumber daya.
- Kriminalitas berupa penyelundupan/perdagangan ilegal, pemalsuan dan penyalahgunaan produk.
- Fragmentasi kelembagaan, perizinan, regulasi pengawasan pusat dan daerah.
- Perdagangan daring.
- Globalisasi.
- Luasnya cakupan pengawasan.
- Tantangan terkait obat dan makanan di masa mendatang yakni :
- Kejahatan obat dan makanan ke depan akan semakin kompleks seiring perkembangan teknologi, modus, motif, cakupan dan luas jaringan.
- Besarnya jumlah penduduk Indonesia menjadi rebutan negara-negara produsen dan bisa menimbulkan potensi kejahatan.
- Upaya penegakkan hukum yang masih terkendala fragmentasi regulasi sehingga belum menimbulkan efek jera.
- Pergeseran locus kejahatan obat dan makanan dari ibukota provinsi ke kabupaten/kota lain termasuk wilayah perbatasan.
- Tingkat penyelundupan obat dan makanan ilegal yang tinggi. Sejak 2014-2016 terjadi penyelundupan produk obat dan makanan ilegal sebesar 72,8 Miliar rupiah melalui pelabuhan tikus di Kalimantan Barat, Pekanbaru, Jakarta, Batam, Manado, Medan, Denpasar, Samarinda, dan Surabaya.
- Kemajuan teknologi di era revolusi industri 4.0 dapat menjadi peluang atau modus penjualan obat dan makanan ilegal yang paling sulit diberantas melalui online ataupun pengiriman paket.
- Mengenai kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan BPOM, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan pada pasal 1 dan 2.
- Pasal 1 : Kedudukan
- Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
- BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- BPOM dipimpin oleh Kepala.
- Pasal 2 : Tugas
- BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Obat dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
- Pasal 1 : Kedudukan
- Urgensi RUU Pengawasan Obat dan Makanan, yaitu :
- Pengembangan, pembinaan, dan fasilitasi industri obat dan makanan dalam rangka peningkatan daya saing.
- Pembinaan dan bimbingan teknis.
- Pembinaan pemenuhan standar keamanan, khasiat/manfaat dan mutu.
- Fasilitasi inovasi produk obat dan makanan.
- Regulatory assistance kepada pelaku usaha khususnya UMKM.
- Advokasi dan konsultasi regulasi dalam mendorong ekspor.
- Peningkatan jaminan kemudahan bersama.
- Simplifikasi perizinan industri obat dan makanan.
- Simplifikasi registrasi produk obat dan makanan untuk percepatan time to the market.
- Debirokratisasi perizinan impor dan ekspor obat dan makanan.
- Pembinaan dan bimbingan teknis.
- Peningkatan efektifitas dan penguatan obat dan makanan.
- Penguatan kelembagaan termasuk pembentukan instansi vertikal hingga di kabupaten/kota.
- Penguatan kewenangan tenaga pengawas :
- Pemeriksaan fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan.
- Tindakan pengamanan setempat.
- Kewajiban pelaku usaha mengizinkan pemeriksaan sarana.
- Pengawasan obat dan makanan.
- Multisektor dan multilevel pemerintahan.
- Belum ada UU spesifik mengatur pengawasan obat dan makanan.
- Penguatan kewenangan dalam aspek pengawasan obat dan makanan.
- Penguatan fungsi penegakkan hukum untuk kejahatan di bidang obat dan makanan.
- Sanksi yang dapat menimbulkan efek jera.
- Payung hukum sanksi yang kuat dan perbedaan yang jelas dan proporsional antara penegakkan hukum di jalur legal dan ilegal.
- Kewenangan untuk dapat langsung memberikan sanksi administratif.
- Penguatan kewenangan PPNS BPOM sebab hanya terbatas pada fungsi penyidikan. Penambahan yang diperlukan adalah pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, pengujian, penangkapan dan penahanan.
- Pengembangan, pembinaan, dan fasilitasi industri obat dan makanan dalam rangka peningkatan daya saing.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno
- Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Hasil Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR-RI pada Akhir Masa Keanggotaan - Rapat Pleno Baleg
- Penyusunan Peraturan DPR-RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR-RI
- Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Pleno Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah dan DPD-RI
- Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 1/2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU - Raker Baleg dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM
- Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Pleno dengan Seluruh Fraksi DPR-RI dan Tim Pemerintah
- Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan - Rapat Panja Baleg dengan Tim Ahli Baleg dan Komisi 10 DPR-RI (Pengusul)
- Pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2024-2045 - Raker Baleg dengan Menteri PPN dan DPD-RI
- Penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis - RDPU Baleg dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia
- Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran - Rapat Pleno Baleg dengan
- Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rapat Panja Baleg dengan Tenaga Ahli Baleg
- Penjelasan Tim Ahli Baleg DPR-RI terhadap Hasil Kajian atas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 52 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI) dan Tim Ahli Baleg DPR-RI
- Pengambilan Keputusan Hasil Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Raker Baleg dengan Tim Pemerintah
- Lanjutan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah - Badan Legislasi DPR RI Rapat Panja RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
- Pembahasan RUU tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Bambang Brodjonegoro, Prof. Fasli Jalal, dan Lukita Dinarsyah Tuwo
- Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan atas Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta - Badan Legislasi DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI
- Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Kerja dengan Tim Pemerintah dan Komite 1 DPD-RI
- Harmonisasi 25 RUU Kabupaten/Kota - Rapat Pleno Baleg dengan Komisi 2 DPR-RI
- Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa - Raker Baleg dengan Pemerintah (Menteri Dalam Negeri)
- Harmonisasi RUU tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Tim Ahli Baleg
- Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi 9 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat - Rapat Pleno Baleg dengan
- Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Atas 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat — Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI Rapat Panja dengan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, dan Pengusul RUU (Komisi 2 DPR-RI)
- Penjelasan Pengusul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran - Rapat Pleno Baleg dengan Pengusul